Breaking News
light_mode

RDP BTID Settingan? Pansus Trap Abaikan Bendesa Adat Serangan, Kok Malah Ajak Tokoh Kontroversial 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam surat undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali, Senin 11 Mei 2026 di Gedung DPRD Bali, ada yang tidak diundang dan didengar pendapatnya.

Yakni Nyoman Gede Pariatha selaku Bendesa Adat Serangan. Tentu ini akan membuat kesan tidak fair (adil) jalannya Rapat Dengar Pendapat bila pemilik teritorial Desa Adat Serangan tidak diberi kesempatan menjelaskan pandangannya.

Dalam undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali, tak tampak nama Bendesa Adat Desa Serangan I Gede Pariatha dan para prajuru.

Lucunya, malah nama – nama tokoh masyarakat yang tak ada relevansi dengan Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), seperti Sugi Lanus, Siti Sapurah alias Ipung, I Nyoman Kemuk Antara (Mantan Sekretaris Desa Serangan 2014-2019) dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

“Ada beberapa tokoh itu yang sedang dilaporkan oleh Bendesa Adat Serangan ke Polda Bali, lagi proses penyelidikan terkait penjualan tanah Desa Adat yang tak pernah masuk dalam kas Desa Adat, ” Sebut salah satu tamu yang tak mau menyebutkan namanya dan tidak juga mengerti tokoh yang mana yang dimaksud, Senin, 11 Mei 2026.

Walau sempat merasa tidak dihargai anggota Pansus Trap DPRD lantaran pada RDP yang lalu pihak BTID tidak menghadiri undangan RDP, lantaran pada 4 Mei 2026 lalu BTID harus menerima kunjungan Komisi VII DPR RI dan Kemenpar pada waktu yang sama.

Pembahasan RDP kali ini membahas tentang, Tukar menukar kawasan hutan hingga penerbitan PP KEK. Walaupun itu semua adalah kejadian 26 tahun yang lalu.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., sempat memaksakan agar BTID mengumpulkan seluruh masyarakat di Kabupaten Karangasem dan Jembrana yang terlibat dalam tukar guling tersebut.

Ia juga menekankan pada tidak adanya nama BTID dalam tanah yang ditukar gulingkan tersebut. “Kami tidak menemukan nama BTID dari tanah – tanah yang dibeli oleh BTID dari masyarakat untuk ditukar gulingkan, ” Sebut Ketua Pansus.

Siti Sapurah alias Ipung serahkan data kepada Pansus Trap usai sidang RDP.

Mereka menduga adanya permainan tanah negara yang ditukar dengan sama tanah negara. Tentu hal tersebut dibantah keras oleh pihak BTID. Yossy Sulistyorini selaku Head Legal BTID memaparkan bahwa salah satu penjual I Bangsing dari Desa Batu Dawa Tulamben Karangasem menjual tanahnya seharga 58 juta seluas 9,1 are.

“Kemudian di Sentosa Bisma seluas 2 hektar dengan nilai 140 juta dari Desa Loloan Timur Jembrana, ” Ungkap Yossy.

Semua data pembelian tanah tukar guling yang dilakukan BTID itu masih lengkap dan jelas detailnya dan tentang tidak melalui balik nama ke BTID, Yossy menjawab bahwa tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan hal tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan pihak dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali juga hanya mengetahui jumlah luasan di Karangasem dan Jembrana secara total yang itu diambil alih langsung oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pendapat Kontroversial, I Nyoman Kemuk Antara (Mantan Sekretaris Desa Serangan 2014-2019) sebut ruang laut kian habis, Ia minta reklamasi di KEK Kura Kura Dibatalkan.

Tentang pohon mangrove yang ada dipotong oleh BTID sebanyak 10 batang menuai amarah anggota Pansus TRAP, walaupun drama seperti itu akan terdengar lucu bila disandingkan dengan normalisasi Sungai Ngenjung yang telah membabat Mangrove seluas panjang lebih dari 1 hektar.

Dalam pernyataan pihak BTID, bahwa BTID telah menanam lebih dari 700 pohon Mangrove sebagai pengganti yang telah rusak.

Bendesa Serangan Nyoman Gede Pariatha.

Menghubungi Bendesa Serangan Nyoman Gede Pariatha tentang tidak diundangnya, “Nika ampun tiang ten uning” Yang diartikan kurang lebih nah itulah saya tidak tahu kenapa dirinya tidak diundang.

Ia juga menilai sikap Pansus Trap undangannya dalam RDP selalu menampilkan orang yang tidak sesuai dengan kompetensi dan permasalahan yang ada.

“Tentu ini menjadi pertanyaan publik, kan lebih tepat mengundang MDA Kota Denpasar yang lebih relevan kalo membahas tanah adat, tapi biar saja biar sesuai pesanan mereka mungkin, ” Jawab Bendesa.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sesepuh Spiritual Indonesia Eyang Ratih Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Keteladanan

    Sesepuh Spiritual Indonesia Eyang Ratih Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Keteladanan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Dunia spiritual Indonesia berduka. Tri Hari Mastuti atau yang lebih dikenal sebagai Eyang Ratih meninggal dunia pada Kamis (18/6/2026) pukul 01.58 WIB di sebuah rumah sakit di Banyuwangi, Jawa Timur. Tokoh spiritual perempuan yang dikenal luas di berbagai daerah itu berpulang pada usia 68 tahun. Kabar wafatnya Eyang Ratih disampaikan oleh sopir pribadinya, […]

  • Kapolri Akui Pernah Ditawari Jadi Menteri Kepolisian, Tegas Menolak demi Jaga Marwah Polri

    Kapolri Akui Pernah Ditawari Jadi Menteri Kepolisian, Tegas Menolak demi Jaga Marwah Polri

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengakuan mengejutkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait wacana reposisi kelembagaan Polri. Di hadapan para anggota dewan, Listyo Sigit menyatakan dirinya sempat mendapat tawaran personal untuk mengisi jabatan Menteri Kepolisian apabila Polri ditempatkan di bawah struktur kementerian. Pengakuan tersebut disampaikan Kapolri saat membahas […]

  • Siluman Pegunungan Tinggi, Jejak Tak Terlihat Sang Macan Tutul Salju

    Siluman Pegunungan Tinggi, Jejak Tak Terlihat Sang Macan Tutul Salju

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Di bentang alam pegunungan tinggi Asia, kehadiran macan tutul salju nyaris tak pernah terdeteksi. Predator langka ini bukan sekadar sulit ditemukan, melainkan seolah “dirancang” untuk menghilang di habitat alaminya. Dengan bulu abu-abu berasap yang dipenuhi pola roset, tubuhnya mampu menyatu sempurna dengan lanskap berbatu, salju, dan bayangan lereng pegunungan. Kamuflase alami ini berfungsi […]

  • Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Jejak Sejarah Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

    Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Jejak Sejarah Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 23Komentar

    YOGYAKARTA – Di balik kemegahan Royal Ambarrukmo Yogyakarta, berdiri sebuah bangunan bersejarah yang sarat makna: Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo. Terletak di Jalan Laksda Adisucipto No. 81, Yogyakarta, bangunan ini menjadi saksi perjalanan sejarah Kesultanan Yogyakarta, khususnya masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono VII. Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo dibangun pada era Sultan Hamengku Buwono V dan rampung […]

  • Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    GIANYAR – Sebagai rutinitas 3 tahunan, Desa Adat Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kembali menyelenggarakan Atiwa-tiwa Masa Kinembulan. Rangkaian upacara diawali dengan mapakeling pada 19 Juni 2025, sedangkan puncak ngaben pada Kamis, 26 Juni 2025. Karya Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh tahun 2025 mengupacarai sebanyak 54 sawa. Pelaksanaan upacara ini melibatkan tiga banjar adat yang […]

  • Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 23Komentar

    DENPASAR — Upaya penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) antara April Jumadil Awal (Laura) Warga Negara Indonesia (WNI), dengan Warga Negara Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, berakhir tanpa hasil. Padahal, Laura telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disetujui bersama. Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., […]

expand_less