RDP BTID Settingan? Pansus Trap Abaikan Bendesa Adat Serangan, Kok Malah Ajak Tokoh Kontroversial
- account_circle Admin
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dalam surat undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali, Senin 11 Mei 2026 di Gedung DPRD Bali, ada yang tidak diundang dan didengar pendapatnya.
Yakni Nyoman Gede Pariatha selaku Bendesa Adat Serangan. Tentu ini akan membuat kesan tidak fair (adil) jalannya Rapat Dengar Pendapat bila pemilik teritorial Desa Adat Serangan tidak diberi kesempatan menjelaskan pandangannya.
Dalam undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali, tak tampak nama Bendesa Adat Desa Serangan I Gede Pariatha dan para prajuru.

Lucunya, malah nama – nama tokoh masyarakat yang tak ada relevansi dengan Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), seperti Sugi Lanus, Siti Sapurah alias Ipung, I Nyoman Kemuk Antara (Mantan Sekretaris Desa Serangan 2014-2019) dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
“Ada beberapa tokoh itu yang sedang dilaporkan oleh Bendesa Adat Serangan ke Polda Bali, lagi proses penyelidikan terkait penjualan tanah Desa Adat yang tak pernah masuk dalam kas Desa Adat, ” Sebut salah satu tamu yang tak mau menyebutkan namanya dan tidak juga mengerti tokoh yang mana yang dimaksud, Senin, 11 Mei 2026.
Walau sempat merasa tidak dihargai anggota Pansus Trap DPRD lantaran pada RDP yang lalu pihak BTID tidak menghadiri undangan RDP, lantaran pada 4 Mei 2026 lalu BTID harus menerima kunjungan Komisi VII DPR RI dan Kemenpar pada waktu yang sama.
Pembahasan RDP kali ini membahas tentang, Tukar menukar kawasan hutan hingga penerbitan PP KEK. Walaupun itu semua adalah kejadian 26 tahun yang lalu.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., sempat memaksakan agar BTID mengumpulkan seluruh masyarakat di Kabupaten Karangasem dan Jembrana yang terlibat dalam tukar guling tersebut.
Ia juga menekankan pada tidak adanya nama BTID dalam tanah yang ditukar gulingkan tersebut. “Kami tidak menemukan nama BTID dari tanah – tanah yang dibeli oleh BTID dari masyarakat untuk ditukar gulingkan, ” Sebut Ketua Pansus.
Mereka menduga adanya permainan tanah negara yang ditukar dengan sama tanah negara. Tentu hal tersebut dibantah keras oleh pihak BTID. Yossy Sulistyorini selaku Head Legal BTID memaparkan bahwa salah satu penjual I Bangsing dari Desa Batu Dawa Tulamben Karangasem menjual tanahnya seharga 58 juta seluas 9,1 are.
“Kemudian di Sentosa Bisma seluas 2 hektar dengan nilai 140 juta dari Desa Loloan Timur Jembrana, ” Ungkap Yossy.

Siti Sapurah alias Ipung serahkan data kepada Pansus Trap usai sidang RDP.
Semua data pembelian tanah tukar guling yang dilakukan BTID itu masih lengkap dan jelas detailnya dan tentang tidak melalui balik nama ke BTID, Yossy menjawab bahwa tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan hal tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan pihak dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali juga hanya mengetahui jumlah luasan di Karangasem dan Jembrana secara total yang itu diambil alih langsung oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pendapat Kontroversial, I Nyoman Kemuk Antara (Mantan Sekretaris Desa Serangan 2014-2019) sebut ruang laut kian habis, Ia minta reklamasi di KEK Kura Kura Dibatalkan.
Tentang pohon mangrove yang ada dipotong oleh BTID sebanyak 10 batang menuai amarah anggota Pansus TRAP, walaupun drama seperti itu akan terdengar lucu bila disandingkan dengan normalisasi Sungai Ngenjung yang telah membabat Mangrove seluas panjang lebih dari 1 hektar.
Dalam pernyataan pihak BTID, bahwa BTID telah menanam lebih dari 700 pohon Mangrove sebagai pengganti yang telah rusak.

Bendesa Serangan Nyoman Gede Pariatha.
Menghubungi Bendesa Serangan Nyoman Gede Pariatha tentang tidak diundangnya, “Nika ampun tiang ten uning” Yang diartikan kurang lebih nah itulah saya tidak tahu kenapa dirinya tidak diundang.
Ia juga menilai sikap Pansus Trap undangannya dalam RDP selalu menampilkan orang yang tidak sesuai dengan kompetensi dan permasalahan yang ada.
“Tentu ini menjadi pertanyaan publik, kan lebih tepat mengundang MDA Kota Denpasar yang lebih relevan kalo membahas tanah adat, tapi biar saja biar sesuai pesanan mereka mungkin, ” Jawab Bendesa.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar