“TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah
- account_circle Ray
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi AI untuk kuasa hukum Made Somya Putra SH MH dan Nyoman Suarta (Atta)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Konflik hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, kembali memanas. Kuasa hukum Hartono melayangkan bantahan keras atas klaim I Wayan Laya yang menyatakan dirinya sebagai pemegang cessie sekaligus berencana mengajukan lelang atas SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393).
Dalam keterangan tertulis tertanggal 14 April 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Somya Putra dan I Nyoman Suarta menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan produk cacat hukum karena lahir dari tindak pidana.
Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 997/Pid.B/2016/PN DPS yang menyatakan I Gede Bambang Swidnyana terbukti melakukan pemalsuan surat dalam proses penerbitan SHM No. 2393 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Made Somya Putra, Kuasa Hukum pemilik rumah B10
“Dengan adanya putusan pidana tersebut, jelas bahwa SHM No. 2393 berasal dari tindak pidana pemalsuan surat,” tegas Somya Putra.
Tak hanya itu, riwayat sertifikat tersebut juga disebut bermasalah sejak lama. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa SHM yang sama pernah hendak dilelang oleh BPR Sadana (sebelumnya BPR Adiartha Udiana), namun batal karena persoalan hukum yang belum tuntas.
Kesalahan Objek dan Mediasi BPN
Persoalan semakin kompleks ketika pada 2021 pihak bank melalui PT BLBI disebut sempat berupaya menjual rumah milik Hartono di Blok B/10. Padahal, objek agunan yang disurvei sebelumnya adalah rumah di Blok B/7.
Kasus ini kemudian dimediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan menghasilkan kesepakatan pada 12 Agustus 2021. Dalam dokumen tersebut diakui adanya kesalahan gambar situasi antara SHM No. 2393 dan SHM No. 2396 atas nama Hartono.

“Ini berarti dengan kesadaran penuh, pihak terkait mengetahui dan mengakui adanya kekeliruan dalam gambar situasi sertifikat tersebut,” ujar Nyoman Suarta alias Atta.
Perbaikan terhadap SHM No. 2396 telah dilakukan dengan terbitnya Peta Bidang Tanah Nomor 71/2023 pada 14 Februari 2023. Namun, untuk SHM No. 2393, perbaikan disebut belum bisa dilakukan karena adanya pihak yang menguasai objek di Blok B/7.
Dugaan Intimidasi dan Laporan Polisi
Kuasa hukum juga menyoroti tindakan terbaru I Wayan Laya yang pada 25 Maret 2026 mendatangi rumah Hartono dengan mengklaim sebagai pemegang cessie dan menawarkan objek tersebut. Bahkan, pada 27 Maret dan 1 April 2026, sejumlah pihak yang mengaku calon pembeli disebut sempat mendatangi rumah kliennya.
Merasa dirugikan, Hartono telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah, penipuan, dan pemalsuan surat ke Polresta Denpasar melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/312/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 April 2026.
Peringatan Keras ke Publik dan Instansi
Kuasa hukum Hartono juga mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi atas rumah di Blok B/10 karena status hukumnya dinilai bermasalah.
Selain itu, mereka meminta KPKNL Provinsi Bali dan BPN Kota Denpasar untuk tidak memproses atau menghentikan segala bentuk lelang maupun transaksi atas SHM No. 2393.
“Kami meminta agar yang bersangkutan menghentikan segala tindakan yang mengganggu rumah dan tanah milik klien kami. Ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pembeli, instansi negara, dan publik,” tegasnya.
Kuasa hukum memastikan akan terus menempuh jalur hukum guna melindungi hak kliennya, sekaligus membuka kemungkinan langkah pidana lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar