Breaking News
light_mode

Somya Sentil “Sumpah Pocong” IMS: “Ngae Ngae, Buktikan Saja di Penyidik”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar — Polemik dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar kian memanas. Pernyataan mantan Bendesa Adat Serangan, IMS, yang menantang digelarnya ritual “sumpah pocong” sebagai bentuk pembuktian, justru menuai respons keras dari kuasa hukum desa adat, I Made Somya Putra, SH, MH.

Somya menilai narasi yang dibangun IMS di sejumlah media tidak menyentuh substansi persoalan utama. Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut terkesan “ngae-ngae” atau berlebihan dan tidak relevan dalam konteks pembuktian hukum.

“Tidak perlu pakai sumpah pocong segala. Buktikan saja dengan data dan fakta di hadapan penyidik. Jangan sampai terkesan ‘pati kaplug’ seolah tidak punya bukti,” tegas Somya, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini sendiri berangkat dari Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah yang tercatat atas nama Desa Adat Serangan.

Menurut Somya, bantahan IMS justru membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menilai narasi yang berkembang di media cenderung membangun alibi yang berpotensi memperluas lingkaran pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau melihat narasi yang disampaikan, justru membuka indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat. Ini yang harus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pokok persoalan yang harus dijawab bukanlah polemik narasi, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan tanah desa adat tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan sederhana: ke mana uang hasil penjualan tanah itu? Kapan diserahkan, kepada siapa, dan berapa jumlahnya? Itu yang harus dibuktikan, bukan dengan sumpah-sumpahan,” imbuhnya.

Somya juga menyoroti perubahan klaim terkait status tanah. Ia mempertanyakan pernyataan IMS yang menyebut tanah tersebut bukan milik Desa Adat Serangan, padahal sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama desa adat dan tidak pernah dibatalkan secara hukum.

“Kalau sejak awal merasa itu bukan milik desa adat, kenapa menggunakan nama desa dalam proses sertifikasi dan transaksi? Ini justru menimbulkan pertanyaan serius soal proses yang terjadi,” tegasnya.

Terkait klaim IMS mengenai adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembahasan di Sabha Desa, Somya mempersilakan hal tersebut dibuktikan dalam proses hukum.

“Silakan sampaikan semua itu di hadapan penyidik. Biarkan penyidik yang menilai apakah relevan atau tidak dengan perkara ini,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan dan telah didukung dengan bukti serta notulensi yang telah diserahkan kepada penyidik.

Melihat dinamika yang berkembang, pihaknya mendesak Polda Bali untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami meminta agar proses ini dipercepat sehingga terang benderang dan masyarakat adat mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Di sisi lain, IMS sebelumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.

Menurut IMS, penggunaan nama desa adat dalam transaksi merupakan inisiatif untuk membantu kebutuhan pendanaan desa, termasuk pembiayaan upacara dan pelunasan utang.

Ia juga mengklaim bahwa kesepakatan terkait hal tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha Desa pada 2021 dan diterima oleh pihak-pihak yang hadir.

Lebih lanjut, IMS menyebut perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025, yang memenangkan pihak ahli waris pemilik tanah.

Tak hanya itu, IMS juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjalani sumpah secara niskala, termasuk “sumpah pocong”, bersama pihak yang melaporkannya.

Namun bagi Somya, pembuktian dalam perkara hukum tidak dapat digantikan oleh ritual.

“Ini ranah hukum, bukan pembuktian secara spiritual. Kalau memang benar, tunjukkan dengan bukti,” pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    Royal Ambarrukmo Hadirkan “Kolaborasa”, Sajian 7 Hidangan Eksklusif Dua Chef Unggulan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta resmi meluncurkan “Kolaborasa”, sebuah pengalaman gastronomi istimewa yang mempertemukan kreativitas dua chef terbaiknya, Chef Mario Oswin dan Chef Eko Purjiono. Digelar di Poolside SamaZana Restaurant, program kuliner ini menghadirkan 7 hidangan dengan pendekatan fine-casual dining yang memadukan teknik modern serta kekayaan cita rasa Nusantara. Dalam perhelatan ini, dua menu utama […]

  • Mengenal Perbedaan Cheetah, Leopard, dan Jaguar! Tiga Kucing Besar dengan Corak yang Kerap Disamakan

    Mengenal Perbedaan Cheetah, Leopard, dan Jaguar! Tiga Kucing Besar dengan Corak yang Kerap Disamakan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dunia satwa liar menyimpan banyak spesies kucing besar yang memiliki penampilan sekilas mirip, namun sebenarnya memiliki ciri khas yang sangat berbeda. Tiga di antaranya adalah cheetah, leopard, dan jaguar yang kerap membuat masyarakat sulit membedakannya karena sama-sama memiliki pola tutul pada tubuhnya. Padahal, masing-masing satwa ini memiliki karakteristik fisik, habitat, hingga kemampuan berburu […]

  • Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Lima Sila Buddha atau yang dikenal sebagai Pancasila Buddhis merupakan pedoman moral dasar bagi umat Buddha dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ajaran ini menjadi fondasi etika bagi umat awam untuk membangun kehidupan yang harmonis, menghindari perbuatan yang menimbulkan penderitaan, serta menumbuhkan ketenangan batin. Dalam ajaran Buddha, sila bukan sekadar aturan, melainkan latihan kesadaran diri. […]

  • Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak. Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah […]

  • Trik Cerdik Istri di Zaman Pertengahan, Pelajaran Terselubung Tentang Cara Menjaga Suami

    Trik Cerdik Istri di Zaman Pertengahan, Pelajaran Terselubung Tentang Cara Menjaga Suami

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Pada Abad Pertengahan di sebuah desa kecil di Prancis, terdapat kisah menarik yang menggambarkan kecerdikan para istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Meskipun terkesan ekstrem, kisah ini mengandung pesan mendalam tentang kesetiaan, perhatian, dan cara halus seorang perempuan menjaga suaminya agar selalu kembali ke rumah. Menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun, sekelompok wanita […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

expand_less