Breaking News
light_mode

Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan.

Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama yang harus segera diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Bali, mulai dari rumah tangga hingga sektor pariwisata.

Langkah pertama adalah penerapan pemilahan sampah wajib dari sumber. Seluruh elemen, seperti rumah tangga, pasar, sekolah, hotel, vila, restoran, hingga perkantoran, diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik daur ulang, dan residu. Keberhasilan langkah ini diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, jumlah titik pengawasan aktif, serta penurunan volume sampah tercampur setiap bulan.

Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan sampah dekat sumber. Sampah organik didorong untuk diselesaikan di tingkat desa, banjar, pasar, maupun kawasan wisata melalui komposter komunal, biodigester, rumah maggot, serta TPS3R atau TPST yang benar-benar beroperasi. Indikatornya meliputi jumlah tonase sampah organik yang diolah per hari, persentase pengurangan sampah ke TPA, serta jumlah fasilitas aktif.

Langkah ketiga menitikberatkan pada tanggung jawab sektor pariwisata. Pelaku usaha seperti hotel, restoran, beach club, vila, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara diwajibkan memiliki sistem pemilahan, kontrak pengelolaan resmi, serta laporan tonase sampah bulanan. Tingkat kepatuhan, jumlah sampah yang dikelola mandiri, serta penegakan sanksi menjadi tolok ukur utama.

Keempat adalah penerapan sistem pelacakan digital sampah. Setiap armada pengangkut dan titik pembuangan harus dipantau melalui teknologi seperti QR code, GPS, serta dashboard pemantauan tonase per wilayah. Sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi data, memetakan alur distribusi sampah, serta menekan praktik pembuangan liar.

Langkah kelima adalah penerapan sanksi dan insentif secara tegas. Pihak yang patuh diberikan penghargaan atau insentif, sementara pelanggar dikenakan tindakan nyata. Tanpa mekanisme ini, aturan dinilai hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak signifikan.

Dalam target satu tahun, program ini diharapkan mampu menurunkan 30 hingga 40 persen volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, meningkatkan kepatuhan pemilahan hingga 70 persen pada rumah tangga dan usaha, serta memastikan seluruh desa atau kelurahan memiliki fasilitas pengolahan organik aktif. Selain itu, minimal 50 persen titik pembuangan liar ditargetkan dapat ditutup secara permanen.

Masyus menegaskan, penyelesaian masalah sampah di Bali tidak lagi membutuhkan retorika, melainkan aksi nyata berbasis data, pengawasan ketat, serta keberanian dalam menindak pelanggaran. Tanpa parameter yang jelas dan disiplin implementasi, persoalan sampah berpotensi terus berulang dan menjadi beban lingkungan maupun citra pariwisata Bali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta, Maret 2026 – Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, mereka […]

  • Gung De Bersihkan Leteh Pascakasus Villa Sanur, ARUN Bali Fokus Perkuat Gerakan Advokasi

    Gung De Bersihkan Leteh Pascakasus Villa Sanur, ARUN Bali Fokus Perkuat Gerakan Advokasi

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Setelah mengalami kedukaan lantaran WNA asal Australia keturunan Maluku yang telah ditangkap pihak Imigrasi karena ingin menguasai sebuah Villa di Sanur, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., melakukan pecaruan. “Keributan kemarin juga termasuk leteh atau kekotoran, jadi ada baiknya dibersihkan kembali, ” Ungkapnya, Rabu 10/12/2025. Tujuan mecaru adalah membersihkan diri dan lingkungan, Mecaru bertujuan […]

  • Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pemangkasan tunjangan anggota DPR ternyata tak mengurangi manisnya pundi-pundi wakil rakyat. Meski tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan resmi dihapus dan sejumlah pos lain disebut dipangkas, take home pay anggota DPR tetap mencapai Rp65,5 juta per bulan. “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata […]

  • Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus […]

  • Emban Amanah Nasional, Ngurah Ambara Serahkan Tongkat Estafet BMPS Bali kepada Dr. Made Sumitra Chandra Jaya

    Emban Amanah Nasional, Ngurah Ambara Serahkan Tongkat Estafet BMPS Bali kepada Dr. Made Sumitra Chandra Jaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 9Komentar

    DENPASAR – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali periode sebelumnya, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H., resmi mengakhiri masa jabatannya setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) BMPS Provinsi Bali yang dihadiri para pemangku kepentingan pendidikan se-Bali. Ngurah Ambara dipastikan tidak dapat dipilih kembali karena telah dipercaya mengemban amanah strategis sebagai […]

  • UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption. However, as geopolitical tensions simmer, the legal regime […]

expand_less