Breaking News
light_mode

Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA BELITUNG — Kasus hukum yang menimpa seorang remaja berusia 20 tahun, Ryan Susanto, tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak karena bermula dari hubungan pertemanan dan transaksi pinjam-meminjam, namun berujung pada tuntutan pidana berat.

Peristiwa ini berawal ketika Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada teman dekatnya yang dikenal dengan nama Teleng. Dana tersebut, menurut keterangan keluarga, awalnya diperuntukkan bagi keperluan perbaikan rumah dan dijanjikan akan dikembalikan secara bertahap.

Namun dalam perkembangannya, uang tersebut justru digunakan oleh Teleng bersama ayahnya untuk membeli mesin dompeng yang kemudian dipakai untuk aktivitas penambangan timah di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Situasi berubah drastis ketika Ryan justru diperiksa oleh aparat penegak hukum dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, dengan tuntutan yang terbilang berat, yakni 16 tahun penjara serta tambahan 8 tahun kurungan apabila tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp61 miliar.

Keluarga Ryan menyebut penanganan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka menyoroti bahwa pihak yang meminjam uang dan menggunakan dana tersebut untuk aktivitas penambangan justru tidak tersentuh proses hukum dan hingga kini masih bebas.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan aktivis. Hosea Siahaan, salah satu aktivis yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, mengungkapkan bahwa kasus Ryan telah disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang menjerat Ryan, sehingga diperlukan perhatian serius dari pemerintah pusat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di masyarakat, terutama terkait aspek keadilan hukum dan perlindungan terhadap warga yang terlibat secara tidak langsung dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Publik pun menanti langkah lanjutan dari pihak berwenang dalam meninjau kembali perkara tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komplotan Pencuri Besi Pelindung Jembatan Suramadu Ditangkap, Sudah 21 Kali Beraksi

    Komplotan Pencuri Besi Pelindung Jembatan Suramadu Ditangkap, Sudah 21 Kali Beraksi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bangkalan – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas vital di Jembatan Suramadu kembali terungkap. Aparat Satpolair Polres Bangkalan berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian besi anti karat pelindung tiang pancang jembatan pada Minggu (8/3/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat petugas tengah melakukan patroli rutin di perairan sekitar jembatan. Polisi mencurigai sebuah perahu mesin […]

  • Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi

    Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 0Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima penyampaian opini hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi maladministrasi di sektor pertanahan. Penilaian yang disampaikan Ombudsman memuat sejumlah catatan, arahan, serta rekomendasi perbaikan guna […]

  • Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR — Upaya penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) antara April Jumadil Awal (Laura) Warga Negara Indonesia (WNI), dengan Warga Negara Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, berakhir tanpa hasil. Padahal, Laura telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disetujui bersama. Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., […]

  • Kejaksaan Agung Lelang Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Rp 1,1 Triliun, Pembeli Wajib Punya Izin Migas

    Kejaksaan Agung Lelang Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Rp 1,1 Triliun, Pembeli Wajib Punya Izin Migas

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset resmi melelang satu unit kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan dengan total nilai lebih dari Rp 1,1 triliun. Lelang akan digelar pada 2 Desember 2025 melalui situs lelang pemerintah, di bawah pengelolaan KPKNL Batam. Supertanker buatan Korea Selatan tahun 1997 tersebut sebelumnya disita […]

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

  • Tuna Hidup untuk Bergerak, Mati Jika Diam, Rahasia Mesin Hidup Lautan

    Tuna Hidup untuk Bergerak, Mati Jika Diam, Rahasia Mesin Hidup Lautan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Lautan menyimpan banyak misteri, dan salah satunya adalah kisah luar biasa tentang ikan tuna, spesies pelagis yang hidupnya benar-benar bergantung pada gerakan. Tak banyak yang tahu, ikan tuna adalah salah satu makhluk laut yang tidak bisa berhenti berenang. Jika mereka diam terlalu lama, mereka bisa mati kehabisan oksigen. Berbeda dengan kebanyakan ikan yang […]

expand_less