Breaking News
light_mode

Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ujarnya, Rabu (4/3).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gamis hitam, satu kerudung segi empat berwarna hitam, serta satu lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024. Kasus ini mulai mencuat pada Juli 2025, sementara laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil pendampingan LPA, sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Sebagian besar korban masih berusia di bawah umur, dengan rentang usia 13 hingga 14 tahun, sementara satu korban diketahui berusia 18 tahun.

Menurut Joko, dugaan tindakan cabul dilakukan tersangka saat kegiatan belajar mengaji berlangsung. Para santri diminta menyetorkan hafalan, kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas.

“Tidak sampai persetubuhan, tetapi masuk kategori perbuatan cabul,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan. Penyidik juga berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, LPA Kota Mataram terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan psikologis selama proses hukum berjalan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental para korban tetap terjaga setelah mengalami peristiwa tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemengaruh media sosial, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Doktif. Kepala Bidang Humas […]

  • Rakerda Demokrat Bali Soroti Empati Rakyat dan Solusi Banjir Denpasar

    Rakerda Demokrat Bali Soroti Empati Rakyat dan Solusi Banjir Denpasar

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tak hanya membutuhkan keindahan dan ketertiban, namun juga perhatian serius terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Hal itulah yang mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali yang digelar di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Selasa (16/9/2025). Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

  • Jejak Kepemimpinan Tujuh Presiden RI Dipamerkan di Sarinah, Angkat Inspirasi dari Arsip Sejarah

    Jejak Kepemimpinan Tujuh Presiden RI Dipamerkan di Sarinah, Angkat Inspirasi dari Arsip Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, 20 Agustus 2022 — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan bertema “Indonesia Menjawab” di Sarinah, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 13–22 Agustus 2022 ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang ingin menelusuri perjalanan sejarah kepemimpinan Indonesia melalui arsip-arsip resmi negara. Pameran tersebut menampilkan 104 foto, 44 dokumen tekstual, empat video, […]

  • Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Bandung Barat, Jabar — Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah melanda pemerintahan […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

expand_less