Breaking News
light_mode

Ecosystem Reengineering, Kalibrasi Ulang Tata Ruang KEK Kura Kura Bali Menuju Pembangunan Harmonis

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik tata ruang dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali mengemuka di tengah tarik-menarik kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan. Di tengah dinamika tersebut, pendekatan Ecosystem Reengineering dinilai dapat menjadi solusi terintegrasi untuk menyelaraskan ambisi pertumbuhan ekonomi nasional dengan kedaulatan spasial daerah serta perlindungan ekologi Bali.

Agung Wirapramana, VP Business Development APAC dengan pengalaman di sektor energi, perbankan, operation, engineering, IT, pariwisata, dan consulting, menilai pembangunan ekonomi di era volatilitas global tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan linier yang semata mengejar angka pertumbuhan.

“Kasus KEK Kura Kura Bali adalah cerminan tantangan besar negara berkembang. Kita tidak bisa terus terjebak pada dikotomi pro-investasi atau pro-lingkungan. Keduanya harus direkayasa ulang dalam satu ekosistem yang terintegrasi,” ujarnya, merujuk pada pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Tantangan Arsitektur Kebijakan

Menurut Agung, resentralisasi perizinan melalui sistem OSS memang menghadirkan efisiensi birokrasi. Namun percepatan tanpa sinkronisasi dengan tata ruang daerah berpotensi menimbulkan “patahan” kebijakan.

“Kecepatan tanpa akurasi faktual dapat menciptakan konflik zonasi. Ketika izin pusat berbenturan dengan realitas RTRW daerah, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga ekosistem mangrove Bali Selatan,” katanya.

Ia menegaskan, secara legal formal BTID memiliki landasan hukum yang sah, termasuk pengakuan hak dan status KEK. Namun legalitas, menurutnya, harus berjalan selaras dengan legitimasi sosial dan tanggung jawab ekologis.

Tiga Pilar Ecosystem Reengineering

Agung menawarkan rekayasa ulang ekosistem pembangunan dengan mengintegrasikan tiga pilar utama:

1. Human (Human-First Engagement)

Transformasi harus menempatkan manusia sebagai pusat. Aspirasi desa adat dan masyarakat lokal tidak boleh diposisikan sebagai hambatan, melainkan fondasi keberlanjutan.

“Teknologi boleh menjadi penggerak, tetapi manusia harus tetap menjadi jantungnya. Pendekatan partisipatif harus melampaui formalitas,” tegasnya.

2. Process (Synchronized Governance)

Sinkronisasi tata kelola antara pusat dan daerah menjadi kunci. Rekomendasi Pansus Tata Ruang DPRD Bali dinilai sebagai instrumen korektif demi memperkuat validitas jangka panjang proyek dan mencegah residu hukum di masa depan.

3. Technology (Digital Spatial Trust)

Ia mendorong implementasi Digital Spatial Clearance yang mengintegrasikan data OSS dengan peta RTRW daerah secara real time. Data harus menjadi “penjaga gerbang” untuk memastikan presisi ekologis sekaligus kepastian hukum bagi investor.

Momentum Kalibrasi Ulang

Lebih jauh, Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan polemik ini sebagai momentum reflektif.

“Mari kita berhenti sejenak dari dikotomi biner. Ini adalah titik mulai yang baru. Saatnya melakukan kalibrasi ulang dan merakit kembali banyak mimpi di kawasan ini dalam satu orkestrasi yang harmonis,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa dengan pemetaan spasial yang akurat, kepastian hukum yang terjaga, dan pendekatan yang memanusiakan, KEK Kura Kura Bali dapat menjadi bukti bahwa kemajuan ekonomi dan kelestarian alam mampu berjalan dalam satu tarikan napas pembangunan.

Menurutnya, rekayasa ulang ekosistem ini bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan untuk saling menguatkan—antara pemerintah pusat, daerah, investor, dan masyarakat adat.

“Jika sinergi terbangun dengan integritas dan transparansi, kawasan ini bisa menjadi warisan kesejahteraan bagi generasi mendatang. Bukan sekadar proyek investasi, tetapi model pembangunan resilien Indonesia,” pungkasnya.

Editor – Ray

*Dapat digunakan sebagai referensi awak media dalam artikelnya. 

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG — Upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor berhasil digagalkan aparat Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026). Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ550. […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

  • NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar – Ketua Umum DPP NCPI, Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., MM., MBA, menyerukan kepada seluruh jajaran NCPI Bali untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan tersebut terutama diarahkan pada penguatan sektor pariwisata serta penanganan berbagai persoalan aktual yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya di Denpasar, Gusti Kade Sutawa menegaskan bahwa […]

  • Media dan Humas KONI Se-Indonesia Gelar Rapat Virtual, Soroti Permenpora 14/2024

    Media dan Humas KONI Se-Indonesia Gelar Rapat Virtual, Soroti Permenpora 14/2024

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sinergi dan menyatukan langkah komunikasi olahraga nasional, Bidang Media dan Humas KONI Pusat menginisiasi pertemuan daring dengan seluruh jajaran Media dan Humas KONI Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung dari kantor KONI Pusat di Senayan, Jakarta. Pertemuan dibuka langsung oleh Ketua Umum KONI […]

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    KUHP Baru! Zina, Chat Mesra, hingga Nikah Siri Tak Otomatis Pidana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperketat pengaturan tindak pidana kesusilaan, mulai dari zina, perselingkuhan, hingga nikah siri dan poligami ilegal. Meski demikian, para praktisi hukum menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang sah. Praktisi hukum dari Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, […]

expand_less