Breaking News
light_mode

Lagi Citra Kepolisian Tercoreng! Bripda MS Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar MTs di Tual

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TUAL – Citra kepolisian kembali tercoreng akibat dugaan tindakan arogan oknum aparat. Seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan status hukum Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. “Status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, tim patroli Brimob tengah melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis (rantis) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam situasi itu, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban AT hingga remaja tersebut terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat penanganan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.

Kematian pelajar berusia 14 tahun itu memicu kemarahan keluarga. Pascakejadian, pihak keluarga mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian kemudian mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia memastikan proses pidana dan kode etik akan berjalan paralel.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan tindakan berlebihan oknum aparat di lapangan. Publik kini menanti komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

  • Garry

    Thanks foor a marrvelous posting! I certainbly enjokyed
    readng it, yyou cann be a grreat author.I ill aalways blokmark yojr bog aand wikl offten coe bck aat soke point.
    I waht tto encurage that yyou continnue yyour greaqt work, have a nicee afternoon!

    Viit myy web blg :: jav anal

    Balas28 Mei 2026 4:37 AM
  • 66b nguyễn sỹ sách p15 tân bình

    Trang web đánh bạc trực tuyến này có các chính sách nghiêm ngặt về việc bảo vệ thông tin cá nhân của game thủ, giúp họ cảm thấy an toàn hơn trong các hoạt động cá cược. Dịch vụ thanh toán nhanh chóng cũng là một yếu tố quan trọng đảm bảo người chơi dễ dàng và nhanh chóng tiếp cận số tiền thắng cược của họ. 66b nguyễn sỹ sách p15 tân bình Tất cả những yếu tố này đóng góp vào việc tạo ra một môi trường giải trí độc đáo nơi game thủ không chỉ tìm thấy sự thích thú mà còn an toàn tuyệt đối khi tham gia. TONY05-06

    Balas7 Mei 2026 11:41 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan. Melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Abdullatif Al Sheikh, otoritas kerajaan menegaskan bahwa speaker eksternal hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah, bukan untuk menyiarkan keseluruhan rangkaian sholat. Penegasan tersebut disampaikan secara resmi […]

  • Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan. Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu […]

  • Doa Kebangsaan dan Bela Negara di Lapas Kerobokan, Warga Binaan Dapat Penyegaran Nilai Kebangsaan

    Doa Kebangsaan dan Bela Negara di Lapas Kerobokan, Warga Binaan Dapat Penyegaran Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, didukung Sanggar Seni Sholawat Nurhalimah Dem2, menggelar kegiatan Doa Kebangsaan dan Bela Negara bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kerobokan, Rabu (27/8/2025). Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan seruan Bela Negara. Momentum ini dimaknai sebagai […]

  • Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 28Komentar

    SANUR – An Australian citizen from Sydney, identified as Glenn Raymond Gibbins, claims his police report has received little follow-up despite being filed months ago. According to his legal representative, Made Somya Putra, the case has shown signs of neglect by law enforcement.   The report, registered under number LP/B/523/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI on June 19, […]

expand_less