Breaking News
light_mode

Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

  • account_circle Admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi pasal yang digunakan penyidik dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan sahnya penetapan tersangka terhadap Made Daging, meski pasal yang menjadi dasar penyidikan—Pasal 421 KUHP lama—telah dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai terdapat tafsir bermasalah dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait frasa “dihentikan demi hukum.”

Menurut GPS, hakim menafsirkan frasa tersebut sebagai kondisi yang tidak otomatis menghentikan proses hukum, padahal secara normatif frasa itu memiliki makna tegas dan final.

“Ini yang membuat kami heran. Bahasa dihentikan demi hukum justru dibaca boleh berjalan terus. Jujur, saya tidak paham logika hukumnya,” tegas GPS usai persidangan.

GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru, maka seluruh proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini, kata GPS, tidak membuka ruang tafsir lain.

“Sejak saya kuliah hukum tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Bukan dilanjutkan. Tapi hari ini, PN Denpasar membacanya sebaliknya. Silakan publik menilai sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, GPS menilai putusan ini berpotensi melahirkan preseden berbahaya dalam praktik hukum pidana. Dengan dinyatakannya sah penetapan tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan, meskipun dasar pasal pidananya telah dicabut oleh hukum yang baru.

“Kalau penetapan tersangka dinyatakan sah, itu menjadi fondasi seluruh proses lanjutan. Pertanyaannya, nanti jaksa akan mendakwa dengan pasal apa? Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak ada, atau akan ada ‘aksi sulap’ dengan pasal baru?” kata GPS.

Ia bahkan menyindir kemungkinan persidangan pokok perkara yang tetap berjalan meski pasal dakwaan tidak lagi berlaku. “Kita tunggu saja. Apakah warga negara akan disidangkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, dari PN Denpasar kita sedang belajar ilmu hukum baru,” ucapnya.

GPS menegaskan bahwa asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa ketentuan pidana yang sah dan berlaku, tidak boleh ada pemidanaan maupun penetapan tersangka.

“Kalau pasalnya tidak ada, pidananya tidak ada. Kalau pidananya tidak ada, tersangkanya juga tidak mungkin ada. Itu prinsip paling dasar hukum pidana,” tegasnya.

Meski melontarkan kritik tajam, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurutnya, kritik hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan diskursus yang sah dan perlu dalam sistem peradilan.

“Dalam negara hukum, semua putusan pengadilan wajib dihormati. Tapi kritik juga tidak boleh dibungkam. Itu bagian dari upaya menjaga rasionalitas dan konsistensi hukum,” pungkasnya.

Putusan praperadilan ini pun kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan dengan pasal yang telah dicabut, atau justru membuka babak baru polemik hukum pidana di Bali.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Bali Matangkan Persiapan Porprov XVI, Gelar CDM Meeting di Kantor Gubernur

    KONI Bali Matangkan Persiapan Porprov XVI, Gelar CDM Meeting di Kantor Gubernur

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali menggelar Chef de Mission (CDM) Meeting di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8). Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para ketua kontingen beserta jajaran pengurus KONI kabupaten/kota se-Bali. Agenda CDM Meeting kali ini fokus membahas berbagai aspek teknis […]

  • Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Membangkang Konstitusi, Aktivis Tegaskan Polri Tak Punya Sejarah Berkhianat pada Presiden Play Button

    Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Membangkang Konstitusi, Aktivis Tegaskan Polri Tak Punya Sejarah Berkhianat pada Presiden

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    JAKARTA — Polemik mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memantik perdebatan serius tentang arah reformasi dan batas kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo secara terbuka menuding Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pembangkangan konstitusi, sementara sejumlah aktivis menilai tudingan tersebut berlebihan dan berpotensi membenturkan institusi negara. Gatot […]

  • Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perjuangan rakyat Indonesia terhadap penyimpangan proses penyelenggaraan negara belum usai, bentuk aksi protes unjuk rasa berujung rusuh pada 30 Agustus 2025, yang kadang dianggap sebagai bentuk pemberontakan membuat Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi saat ini masih berdiri membela hak – hak demontran yang mendapat perlakuan tidak sesuai prosedur. Dalam acara jumpa pers yang […]

  • IHGMA Bali Gelar Year End Appreciation Gathering 2025 Bernuansa Retro Vintage

    IHGMA Bali Gelar Year End Appreciation Gathering 2025 Bernuansa Retro Vintage

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali menggelar Year End Appreciation Gathering 2025 di Padifly, Seminyak, Jumat (12/12). Acara tahunan ini mengusung tema “Retro Vintage – Celebrating the Past, Embracing the Future” sebagai bentuk refleksi perjalanan organisasi sekaligus memperkuat solidaritas antar General Manager hotel se-Bali. Gelaran ini menjadi momentum bagi IHGMA DPD […]

  • Naur Sesangi Joged, Piodalan Pura Luhur Pucak Manik Angkeran Syukuri Kemenangan Koster – Giri

    Naur Sesangi Joged, Piodalan Pura Luhur Pucak Manik Angkeran Syukuri Kemenangan Koster – Giri

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    BULELENG – Pura Luhur Pucak Manik Angkeran (klik untuk link), sebuah Pura yang memiliki pemandangan yang indah dan menawan. Di wilayah sekitar telah banyak dibangun villa – villa yang disukai oleh Warga Negara Asing (WNA) karena eksotiknya wilayah di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dan Kabupaten Buleleng tersebut. Dalam Upacara Pujawali atau Piodalan di Pura Luhur […]

  • Samsung Luncurkan Ponsel Lipat W26 di China, Dilengkapi Fitur Panggilan Satelit yang Tak Dimiliki Galaxy Z Fold 7

    Samsung Luncurkan Ponsel Lipat W26 di China, Dilengkapi Fitur Panggilan Satelit yang Tak Dimiliki Galaxy Z Fold 7

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Samsung resmi meluncurkan ponsel lipat terbarunya di pasar China, yakni Samsung W26. Meski secara desain dan spesifikasi sebagian besar mengadopsi Galaxy Z Fold 7, model ini hadir dengan sejumlah peningkatan dan fitur eksklusif yang tidak tersedia di versi global, termasuk kemampuan panggilan dan pesan melalui satelit. W26 mempertahankan desain ramping dengan ketebalan 8,9 […]

expand_less