Breaking News
light_mode

Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi pasal yang digunakan penyidik dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan sahnya penetapan tersangka terhadap Made Daging, meski pasal yang menjadi dasar penyidikan—Pasal 421 KUHP lama—telah dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai terdapat tafsir bermasalah dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait frasa “dihentikan demi hukum.”

Menurut GPS, hakim menafsirkan frasa tersebut sebagai kondisi yang tidak otomatis menghentikan proses hukum, padahal secara normatif frasa itu memiliki makna tegas dan final.

“Ini yang membuat kami heran. Bahasa dihentikan demi hukum justru dibaca boleh berjalan terus. Jujur, saya tidak paham logika hukumnya,” tegas GPS usai persidangan.

GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru, maka seluruh proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini, kata GPS, tidak membuka ruang tafsir lain.

“Sejak saya kuliah hukum tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Bukan dilanjutkan. Tapi hari ini, PN Denpasar membacanya sebaliknya. Silakan publik menilai sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, GPS menilai putusan ini berpotensi melahirkan preseden berbahaya dalam praktik hukum pidana. Dengan dinyatakannya sah penetapan tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan, meskipun dasar pasal pidananya telah dicabut oleh hukum yang baru.

“Kalau penetapan tersangka dinyatakan sah, itu menjadi fondasi seluruh proses lanjutan. Pertanyaannya, nanti jaksa akan mendakwa dengan pasal apa? Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak ada, atau akan ada ‘aksi sulap’ dengan pasal baru?” kata GPS.

Ia bahkan menyindir kemungkinan persidangan pokok perkara yang tetap berjalan meski pasal dakwaan tidak lagi berlaku. “Kita tunggu saja. Apakah warga negara akan disidangkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, dari PN Denpasar kita sedang belajar ilmu hukum baru,” ucapnya.

GPS menegaskan bahwa asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa ketentuan pidana yang sah dan berlaku, tidak boleh ada pemidanaan maupun penetapan tersangka.

“Kalau pasalnya tidak ada, pidananya tidak ada. Kalau pidananya tidak ada, tersangkanya juga tidak mungkin ada. Itu prinsip paling dasar hukum pidana,” tegasnya.

Meski melontarkan kritik tajam, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurutnya, kritik hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan diskursus yang sah dan perlu dalam sistem peradilan.

“Dalam negara hukum, semua putusan pengadilan wajib dihormati. Tapi kritik juga tidak boleh dibungkam. Itu bagian dari upaya menjaga rasionalitas dan konsistensi hukum,” pungkasnya.

Putusan praperadilan ini pun kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan dengan pasal yang telah dicabut, atau justru membuka babak baru polemik hukum pidana di Bali.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mercure Kuta Beach Bali Angkat Sejarah Pesisir Lewat Perayaan Tahun Baru “Kampung Nelayan”

    Mercure Kuta Beach Bali Angkat Sejarah Pesisir Lewat Perayaan Tahun Baru “Kampung Nelayan”

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Mercure Kuta Beach Bali menghadirkan perayaan Malam Tahun Baru bertema “Kampung Nelayan”, sebuah konsep yang mengangkat kembali jejak sejarah Pantai Kuta sebagai kawasan pesisir yang dahulu dikenal sebagai kampung nelayan.   Menemui Pantri Arini selaku Hotel Manager Mercure Kuta Beach Bali, Menerangkan Tema “Kampung Nelayan” dihadirkan sebagai refleksi […]

  • Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu kekuatan utama emas dunia. Dengan cadangan yang secara konsisten menempatkan Indonesia dalam lima besar global, kekayaan emas Nusantara terbentang luas dari Papua hingga Sumatra, dikendalikan kuat oleh faktor geologi yang kompleks dan dinamis. Letak Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar—Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik—menjadi kunci […]

  • Blood, Tears, and a Birthday! Paul La Fontaine’s Search for His Daughters Ends in Violence

    Blood, Tears, and a Birthday! Paul La Fontaine’s Search for His Daughters Ends in Violence

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – The harrowing journey of a foreign national seeking to reunite with his twin daughters has taken a dark turn, as his attempt to bring them birthday presents ended in violence. According to testimony at the Denpasar District Court, Paul La Fontaine recounted how, on September 10, 2024—the birthday of his daughters—he went to […]

  • Majaya-jaya di Pura Luhur Gunung Sari, MWBW Kukuhkan Kepengurusan Moncol 2025–2030

    Majaya-jaya di Pura Luhur Gunung Sari, MWBW Kukuhkan Kepengurusan Moncol 2025–2030

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    TABANAN — Pasemetonan Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) menggelar upacara majaya-jaya sebagai momentum sakral pengukuhan kepengurusan Moncol Pusat, Moncol Kabupaten/Kota hingga tingkat kecamatan masa bakti 2025–2030. Upacara tersebut dilaksanakan pada Rahina Wraspati Umanis Wuku Pahang, Kamis (25/12/2025), bertempat di Pura Luhur Bhujangga Waisnawa Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Prosesi majaya-jaya ini menjadi […]

  • Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    Pansus DPRD Bali Temukan Titik Terang, Lahan Pengganti BTID di Jembrana Dipastikan Ada dan Sah Secara Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jembrana, Bali — Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4), menguak fakta krusial terkait polemik lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hasil penelusuran lintas instansi menunjukkan satu kesimpulan tegas: lahan pengganti tersebut tidak fiktif dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat proses dilakukan. Kepala […]

  • Miskin Bukan Karena Malas, Tapi Terjerat Sistem Riba Perbankan

    Miskin Bukan Karena Malas, Tapi Terjerat Sistem Riba Perbankan

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Stigma bahwa orang miskin identik dengan malas kembali dipatahkan. Sebab, bagi sebagian masyarakat kecil, kemiskinan justru lahir dari sistem ekonomi yang timpang, khususnya praktik bunga atau riba dalam sistem perbankan modern. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak pelaku usaha mikro dan petani kecil harus berhadapan dengan pinjaman berbunga tinggi. Alih-alih berkembang, mereka justru terjerat utang […]

expand_less