Breaking News
light_mode

Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026).

Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan terkait penanganan kasus tanah saat menjabat Kepala BPN Badung.

Pernyataan Oegroseno ini dapat mencoreng kinerja Polda Bali dalam hal kasus kriminalisasi, “Saya hadir disini untuk mengamati kasus – kasus kriminalisasi, kasus pertanahan ini kan administrasi, saya sampaikan kepada tim reformasi mabes polri untuk ditangani oleh BPN, ” Ungkap Oegroseno.

Ia menyebutkan bahwa dengan kondisi itu masyarakat bisa lebih nyaman, seperti kasus di Tangerang, seorang ahli waris mempunyai sertifikat asli, kemudian jual beli asli dan ditahan, setelah 40 hari belum dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Yang menurut saya baik adalah BPN dapat menjadi Badan Pertanahan Nasional bukan seperti sekarang ini di kementerian, dia dapat menjadi lembaga seperti Polri seperti itu yang kita harapkan, ” Jelasnya.

Lebih jelasnya BPN memiliki sekolahnya sendiri, bila terjadi tindak kriminal baru pihak kepolisian dapat masuk menyelidiki dan menindak, ini baru sisi administrasi saja.

“Bila ingin dipahami, Proses itu juga dapat ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana, ” Ujar Oegroseno.

Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yaitu tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.

Gede Pasek juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.

Made Ariel Suardana juga menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bersifat administratif.

“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.

Kemudian Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyimpulkan hal yang senada. Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip menjadi tidak aman dan tidak utuh.

“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.

Ia juga menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Finlandia kembali menunjukkan komitmennya terhadap inovasi ramah lingkungan dengan mengolah minyak goreng bekas menjadi diesel terbarukan. Limbah minyak dari rumah tangga, restoran, dan industri makanan dikumpulkan secara terorganisir untuk kemudian diproses menjadi bahan bakar alternatif bagi kendaraan bermotor. Program ini dirancang untuk menjawab dua persoalan sekaligus, yakni pengelolaan sampah dan kebutuhan energi. Minyak […]

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

  • Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 2Komentar

    Rote Ndao – Pelayanan pengobatan gratis yang diadakan oleh UPTD Puskesmas Batutua diduga menimbulkan dampak negatif bagi seorang warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Paulina Kiki, seorang ibu rumah tangga, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk diduga setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter puskesmas pada tanggal 26 Agustus 2025. Welhelmus Narang, suami korban, mengungkapkan […]

  • Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    MIAMI — Di usianya yang baru menginjak 18 tahun, Zach Yadegari sudah menorehkan prestasi yang membuat banyak orang dewasa tercengang. Sambil menempuh pendidikan jurusan bisnis di University of Miami, Zach berhasil membangun sumber penghasilan yang luar biasa besar untuk remaja seusianya. Remaja asal California ini dikenal di dunia maya sebagai salah satu wajah muda di […]

  • Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 28Komentar

    SANUR – An Australian citizen from Sydney, identified as Glenn Raymond Gibbins, claims his police report has received little follow-up despite being filed months ago. According to his legal representative, Made Somya Putra, the case has shown signs of neglect by law enforcement.   The report, registered under number LP/B/523/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI on June 19, […]

  • Danantara & INA Guyur Rp13 Triliun! Kolaborasi Raksasa Bangun Pabrik Kimia Terbesar Bareng Chandra Asri

    Danantara & INA Guyur Rp13 Triliun! Kolaborasi Raksasa Bangun Pabrik Kimia Terbesar Bareng Chandra Asri

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Dunia industri nasional bersiap menyambut babak baru transformasi besar di sektor petrokimia. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) bersama Indonesia Investment Authority (INA) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), perusahaan raksasa petrokimia dan energi, untuk membangun pabrik klor-alkali diklorida berteknologi tinggi. Dalam perjanjian yang […]

expand_less