Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif
- account_circle Ray
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014 (kanan) dan Gede Pasek Suardika (GPS) Kuasa Hukum (kiri).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026).
Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan terkait penanganan kasus tanah saat menjabat Kepala BPN Badung.
Pernyataan Oegroseno ini dapat mencoreng kinerja Polda Bali dalam hal kasus kriminalisasi, “Saya hadir disini untuk mengamati kasus – kasus kriminalisasi, kasus pertanahan ini kan administrasi, saya sampaikan kepada tim reformasi mabes polri untuk ditangani oleh BPN, ” Ungkap Oegroseno.
Ia menyebutkan bahwa dengan kondisi itu masyarakat bisa lebih nyaman, seperti kasus di Tangerang, seorang ahli waris mempunyai sertifikat asli, kemudian jual beli asli dan ditahan, setelah 40 hari belum dapat dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Yang menurut saya baik adalah BPN dapat menjadi Badan Pertanahan Nasional bukan seperti sekarang ini di kementerian, dia dapat menjadi lembaga seperti Polri seperti itu yang kita harapkan, ” Jelasnya.
Lebih jelasnya BPN memiliki sekolahnya sendiri, bila terjadi tindak kriminal baru pihak kepolisian dapat masuk menyelidiki dan menindak, ini baru sisi administrasi saja.
“Bila ingin dipahami, Proses itu juga dapat ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP), lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana, ” Ujar Oegroseno.
Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yaitu tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.
Gede Pasek juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.

Made Ariel Suardana juga menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bersifat administratif.
“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.

Kemudian Ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyimpulkan hal yang senada. Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip menjadi tidak aman dan tidak utuh.
“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.
Ia juga menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar