Breaking News
light_mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Kasus Hogi Minaya Picu Kecaman Publik
Kasus yang menjadi pemicu utama penonaktifan Kombes Edy adalah penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota dewan.

Edy mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan dalih kepastian hukum.

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sebelum polemik kasus Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani perkara besar lain yang menyita perhatian publik, yakni kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Edy memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik. Karena kurang konsentrasi, benturan tidak dapat dihindari,” ujar Edy.

Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka berdasarkan tiga temuan utama: melaju di lajur kanan pada marka yang membatasi manuver, tidak adanya upaya peringatan atau penghindaran, serta tidak ditemukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah benturan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat menyalip,” lanjut Edy.

Penyidik juga mengungkap faktor kelelahan pengemudi akibat aktivitas padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diketahui diganti menjadi B 1442 NAC saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” kata Edy.
Pelaku penggantian pelat telah diamankan dan diperiksa. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.

Dalam perkara ini, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral Play Button

    Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Jakarta, 7 Januari 2026 — Pengamat ekonomi-politik Ichsanudin Noorsy menilai Indonesia tengah memasuki fase genting yang mengancam kedaulatan nasional. Ia menyebut bangsa ini sedang berada dalam situasi “kejutan sistemik” yang bekerja secara senyap namun terstruktur, melalui tekanan ekonomi global sekaligus kerusakan nilai-nilai moral di dalam negeri. Menurutnya, jika kondisi ini tidak disadari sejak dini, Indonesia […]

  • Kodim dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Bangun Kemandirian Warga

    Kodim dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Bangun Kemandirian Warga

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    ROTE NDAO – Kodim 1627/Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat sinergi dalam membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Kolaborasi ini mencakup pemberdayaan ekonomi, pengamanan daerah, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah pulau terdepan. Sejumlah program pemberdayaan ekonomi menjadi fokus utama, di antaranya pelatihan keterampilan menjahit, kerajinan tangan, dan pengolahan hasil pertanian. Langkah […]

  • Selat Bali Padat Saat Mudik, Wacana Jembatan Tuai Penolakan PHDI

    Selat Bali Padat Saat Mudik, Wacana Jembatan Tuai Penolakan PHDI

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JEMBRANA – Lonjakan arus mudik kembali memicu kepadatan di jalur penyeberangan Selat Bali. Antrean panjang kendaraan terlihat di Pelabuhan Gilimanuk, terutama didominasi sepeda motor yang digunakan pemudik dari Jawa menuju Bali. Sebagai jalur utama penghubung dua pulau, Selat Bali kerap menjadi titik krusial setiap musim mudik. Meski jaraknya relatif pendek, tingginya volume kendaraan menyebabkan waktu […]

  • Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut

    Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan aset melalui skema yang dipersoalkan di pengadilan. JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang menyeret PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). […]

  • Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR — Ritual segehan yang kerap dilakukan masyarakat Bali selama ini sering dipandang sekadar tradisi turun-temurun tanpa dipahami maknanya secara mendalam. Padahal, di balik kesederhanaan sarana segehan, tersimpan filosofi keseimbangan hidup sekaligus logika niskala yang relevan dengan kehidupan modern. Hal tersebut diungkapkan Ida Pedanda Gde Manara Putra Kekeran, sulinggih asal Bali, yang membedah makna segehan […]

  • Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Bandung Barat, Jabar — Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 14 pejabat eselon II yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Isu ini diduga mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kekacauan birokrasi yang tengah melanda pemerintahan […]

expand_less