Breaking News
light_mode

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang berdampak langsung pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua perkara yang ditangani Polres Sleman, yakni kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Kasus Hogi Minaya Picu Kecaman Publik
Kasus yang menjadi pemicu utama penonaktifan Kombes Edy adalah penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy di hadapan anggota dewan.

Edy mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal, meski menyebut penetapan tersangka dilakukan dengan dalih kepastian hukum.

Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Sebelum polemik kasus Hogi Minaya mencuat, Kombes Edy Setyanto juga menangani perkara besar lain yang menyita perhatian publik, yakni kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polresta Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), Edy memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik. Karena kurang konsentrasi, benturan tidak dapat dihindari,” ujar Edy.

Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka berdasarkan tiga temuan utama: melaju di lajur kanan pada marka yang membatasi manuver, tidak adanya upaya peringatan atau penghindaran, serta tidak ditemukan pengereman sebelum benturan.

“Pengereman dilakukan setelah benturan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat menyalip,” lanjut Edy.

Penyidik juga mengungkap faktor kelelahan pengemudi akibat aktivitas padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya upaya pengaburan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang semula F 1206 diketahui diganti menjadi B 1442 NAC saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.

“Tanpa sepengetahuan petugas, pelat nomor diganti oleh seseorang,” kata Edy.
Pelaku penggantian pelat telah diamankan dan diperiksa. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.

Dalam perkara ini, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    Sorotan Impor 105 Ribu Pikap India, Muammar Kadafi: Industri Lokal Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga secara Completely Built Up (CBU) dari India senilai Rp24,66 triliun memicu gelombang kritik. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional yang selama ini telah memiliki kapasitas produksi besar namun belum sepenuhnya terserap pasar domestik. Tokoh muda Muammar Kadafi menilai kebijakan impor dalam jumlah masif tersebut tidak […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    Halal Bihalal IOF Jakarta Dikemas Seru Lewat “Tents and Trails 2”, Perkuat Silaturahmi di Alam Terbuka

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 2Komentar

    BOGOR — Tradisi Halal Bihalal yang lekat dengan suasana Bulan Syawal kembali dimaknai secara berbeda oleh komunitas otomotif. Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Jakarta menggelar kegiatan bertajuk Tents and Trails 2 (TnT 2) di Tiara Camp Citeko, Sabtu–Minggu (11–12 April 2026), dengan konsep silaturahmi di alam terbuka. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang saling memaafkan […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

  • Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    Jawara Beton Lapas Tangerang, Dari Limbah PLTU Jadi Industri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kian menunjukkan inovasi dengan menghadirkan produk ramah lingkungan “Jawara Beton”, berupa paving block dan batako hasil karya Warga Binaan. Produk ini memanfaatkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Banten. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang meninjau langsung […]

  • Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR, 12 Juli 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polda Bali dan komunitas pers. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memastikan bahwa insiden yang melibatkan oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, serta […]

expand_less