Breaking News
light_mode

Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Di tengah euforia diskusi transisi energi Asia Tenggara menuju 2050 yang mengemuka dalam forum MIT ASEAN: Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok, Agung Wirapramana yang dihubungi via whatsapp justru melihat potensi krisis transisi energi justru kehilangan prinsip keadilannya di Bali. Aksi turun ke laut nelayan Serangan pada 15 Januari 2026 menjadi alarm keras bahwa agenda besar dekarbonisasi nasional belum sepenuhnya berpihak pada realitas sosial di akar rumput.

Pengamat kebijakan energi, Agung Wirapramana, yang dihubungi di sela kehadiran nya pada event exclusive tersebut, menilai protes nelayan bukan sekadar penolakan teknis terhadap rencana pembangunan terminal LNG di Bali Selatan, melainkan sinyal kegagalan negara menjembatani ambisi ketahanan energi dengan kedaulatan ruang hidup masyarakat pesisir.

“Di forum ini, saya kebetulan sedang berdiskusi tentang proses transisi energi berkeadilan dan ESG, kita bicara target transisi 2050, tetapi di Serangan masyarakat bicara soal hari esok mereka. Ini menunjukkan adanya missing link serius dalam transisi energi,” ujar Agung saat dihubungi, Selasa (27/1).

Menurutnya, nelayan Serangan terkejut karena informasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 justru mereka ketahui dari pemberitaan media, bukan dari proses dialog publik yang terbuka dan deliberatif. Situasi ini memperlihatkan transisi energi dijalankan secara elitis dan berpotensi menjadi beban sosial baru bagi masyarakat pesisir.

Surplus Listrik, Tapi LNG Tetap Dipaksakan
Agung juga menyoroti paradoks mendasar dalam kebijakan energi Bali. Saya kurang yakin namun katanya data menunjukkan bauran energi terbarukan Bali pada 2024 baru mencapai 2,7 persen, sementara ketergantungan pada energi fosil masih tinggi, dengan minyak bumi sebesar 27 persen dan batu bara 24 persen. Namun di sisi lain, laporan Oktober 2025 mencatat beban puncak listrik Bali hanya 1.260 MW dari kapasitas terpasang sekitar 1.500 MW.

“Dengan asumsi data tersebut, secara faktual Bali tidak dalam kondisi darurat listrik saat ini. Masih ada ruang napas. Maka wajar jika publik mempertanyakan urgensi LNG,” tegasnya.

Ia mengakui ancaman pemadaman massal di masa lalu menjadi trauma kolektif pemerintah. Namun, menurutnya, LNG tidak boleh dijadikan solusi permanen, apalagi gas alam tetap menghasilkan emisi metana dan membutuhkan konsumsi air besar dalam proses regasifikasi. “Gas seharusnya jembatan, bukan tujuan akhir yang justru mematikan inisiatif energi terbarukan,” katanya.

 

Risiko Tinggi di Jalur Penerbangan dan Kawasan Wisata

Penetapan lokasi Floating Storage Regasification Unit (FSRU) sejauh 3,5 kilometer dari Pantai Sidakarya juga dinilai belum ideal. Agung membandingkan jarak tersebut dengan terminal LNG di Lampung dan Jakarta yang berada 15 hingga 22 kilometer dari daratan.
“FSRU Bali Selatan berada tepat di bawah jalur penerbangan Bandara Ngurah Rai, hanya sekitar empat kilometer. Risiko kriogenik dan potensi kebakaran harus dihitung dengan standar Quantitative Risk Assessment yang sangat ketat,” ujarnya.

Selain risiko keselamatan, pengerukan alur laut hingga kedalaman 15 meter untuk kepentingan kapal LNG dinilai berpotensi memicu sedimentasi dan merusak terumbu karang di kawasan tersebut.

 

Benturan dengan KEK Kura Kura Bali

Masalah semakin kompleks karena Serangan tengah dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang berorientasi pada pariwisata marina berkelanjutan. Menurut Agung, menempatkan terminal LNG berskala besar di kawasan tersebut adalah kontradiksi kebijakan.

“Narasi ekonomi biru tidak akan masuk akal jika di saat yang sama kita merusak ekosistem laut dan habitat penyu yang menjadi ikon Serangan,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan terminal LNG akan mengganggu akses navigasi nelayan tradisional sekaligus merusak lanskap pariwisata premium. Kondisi ini bertentangan dengan filosofi Tri Hita Karana yang selama ini dijadikan dasar pembangunan Bali.

 

Tiga Jalan Keluar dari Konflik

Agar proyek LNG tidak terus memicu konflik sosial, Agung mendorong pemerintah mengambil langkah korektif. Pertama, melakukan evaluasi serius terhadap lokasi alternatif di Bali Utara atau Timur, seperti Celukan Bawang, yang memiliki kedalaman laut alami dan jauh dari kepadatan pariwisata serta jalur penerbangan.

Kedua, mengubah pendekatan corporate social responsibility (CSR) dari sekadar kompensasi menjadi kemitraan strategis. Nelayan harus dilibatkan langsung dalam pengawasan lingkungan dan dijamin melalui skema asuransi jangka panjang.

Ketiga, pemerintah diminta lebih serius mengembangkan energi terbarukan berbasis komunitas melalui konsep Desa Berbasis Energi Terbarukan (DBET).

“LNG boleh saja menjadi jembatan, tetapi kedaulatan energi Bali di masa depan harus berada di tangan masyarakatnya sendiri. Transisi energi yang adil tidak boleh meninggalkan satu jukung nelayan pun,” pungkasnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (17)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemuan Benda Diduga Mahkota Emas Hebohkan Warga PALI, Diduga Jejak Peradaban Kuno

    Penemuan Benda Diduga Mahkota Emas Hebohkan Warga PALI, Diduga Jejak Peradaban Kuno

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PALI – Warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penemuan sepasang benda berwarna emas yang menyerupai mahkota. Benda tersebut ditemukan oleh seorang buruh kebun sawit pada Senin (10/3/2026). Menurut keterangan warga, benda yang ditemukan memiliki bentuk unik dengan hiasan butiran menyerupai mutiara. Ornamen pada benda itu juga […]

  • Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan di […]

  • “Kurawa dan Prabu Salya” di Bali, Hibah Pemda kepada Penegak Hukum Dinilai Rawan Ganggu Independensi

    “Kurawa dan Prabu Salya” di Bali, Hibah Pemda kepada Penegak Hukum Dinilai Rawan Ganggu Independensi

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR — Kisah klasik dalam epos Mahabharata tentang hubungan Kurawa dan Prabu Salya dinilai masih relevan untuk membaca dinamika kekuasaan modern, termasuk relasi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum di Indonesia (Instansi vertikal) Prabu Salya sebenarnya memiliki kedekatan dengan Pandawa. Namun sebelum perang Bharatayuda dimulai, ia lebih dahulu menerima jamuan dan penghormatan dari pihak […]

  • Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi, Desak Reformasi Sistem Keselamatan Transportasi

    Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi, Desak Reformasi Sistem Keselamatan Transportasi

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA, 29 April 2026 — Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden teknis, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam […]

  • HPL 45 Hektare Buleleng Dipersoalkan, Nyoman Tirtawan: Jangan Berhenti di Satu Tersangka

    HPL 45 Hektare Buleleng Dipersoalkan, Nyoman Tirtawan: Jangan Berhenti di Satu Tersangka

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aktivis Nyoman Tirtawan mempertanyakan proses penyidikan dugaan keterangan dan dokumen palsu terkait penerbitan Sertifikat HPL Nomor 0001 seluas 45 hektare di Buleleng. Ia meminta aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemohon atau pemberi keterangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. DENPASAR – Aktivis Bali Nyoman Tirtawan mempertanyakan penerapan hukum dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana terkait […]

  • Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata photo_camera 4

    Prof Anom Sepakat dengan Puan, Soroti Koster yang Diduga Abai Terhadap Peringatan Dini Sektor Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menjadi sorotan tajam setelah dinilai terlalu optimistis dalam menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pariwisata Bali. Pernyataannya yang menyebut isu PHK sebagai “kampanye hitam” dari pesaing destinasi wisata lain justru memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi pariwisata. Salah satu suara kritis datang dari Prof. […]

expand_less