Breaking News
light_mode

LBH Ansor Bali Nilai Unsur Melawan Hukum Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. LBH Ansor Bali menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya pada pemenuhan unsur “melawan hukum” yang menjadi elemen esensial tindak pidana korupsi.

Ketua (kiri) & Sekretaris Pimpinan Wilayah LBH Ansor Provinsi Bali

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mensyaratkan tiga unsur utama, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan kewenangan; serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Menurutnya, ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan harus dibuktikan secara bersamaan.

“Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” tegas Denma.

LBH Ansor Bali menyoroti secara khusus unsur “melawan hukum” dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan. Menurut mereka, kebijakan yang diambil Gus Yaqut justru merupakan pelaksanaan langsung dari mandat undang-undang, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Ketentuan tersebut, lanjut LBH Ansor Bali, juga dilengkapi dengan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama, sehingga kewenangan tersebut bersifat atributif dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat publik yang menjalankan perintah undang-undang dalam koridor kewenangannya tidak dapat dipidana atas kebijakan yang bersifat legal dan sah.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Dengan demikian, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ujar Denma.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada pejabat negara yang menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang.

“Objektivitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum tidak bergeser dari rel konstitusional dan prinsip keadilan,” pungkas Denma.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Siapkan Tiga Pelabuhan Baru, Strategi Urai Kemacetan Logistik dari Barat Pulau

    Bali Siapkan Tiga Pelabuhan Baru, Strategi Urai Kemacetan Logistik dari Barat Pulau

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan cetak biru pembangunan tiga pelabuhan strategis guna mengurangi penumpukan arus kendaraan logistik yang selama ini terpusat di wilayah barat pulau. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sistem transportasi darat dan laut yang lebih terintegrasi. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa lokasi yang tengah dikaji meliputi wilayah Sangsit di […]

  • Indonesia-AS Sepakati Tarif Resiprokal 19%, Peluang Ekspor Terbuka, Industri Diminta Waspada

    Indonesia-AS Sepakati Tarif Resiprokal 19%, Peluang Ekspor Terbuka, Industri Diminta Waspada

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penurunan tarif resiprokal atas produk Indonesia yang masuk ke pasar AS menjadi 19%, dari sebelumnya 32%. Sebagai imbal balik, Indonesia menghapus lebih dari 99% hambatan tarif bagi produk asal AS di berbagai sektor. Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson […]

  • Pedro Mikael dan Gek Khris! Tentang Senja, Laut, dan Kita, Liburan Romantis di D’Arya Sea View by ABM 

    Pedro Mikael dan Gek Khris! Tentang Senja, Laut, dan Kita, Liburan Romantis di D’Arya Sea View by ABM 

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG – Lokasi properti D’Arya Sea View by ABM berada hanya sekitar 15 menit berjalan kaki dari Pelabuhan Tradisional Sampalan dan Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi. Check out Darya Sea View on Traveloka! Klik untuk link  Di jantung eksotisme Nusa Penida, D’Arya Sea View by ABM hadir sebagai tempat beristirahat yang memadukan kenyamanan modern dengan […]

  • Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah […]

  • Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Prajuru Desa Adat Serangan menunjukkan sikap tegas terhadap rencana pembangunan terminal apung Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di pesisir Serangan. Penolakan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, […]

  • Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat. I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Sudarsana menyebut budaya […]

expand_less