Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu

JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyorot keras penangkapan tiga warga sipil yang dinilai janggal dalam kasus kerusuhan Agustus 2025. Anggota komisi, Mahfud MD, menegaskan bahwa negara tak boleh gegabah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan.
Dari 1.038 orang yang ditahan, komisi memberi perhatian khusus pada tiga nama: Laras Faizati, eks pegawai AIPA, serta dua aktivis lingkungan dan pembela HAM, Dera dan Munif.

Laras diciduk hanya beberapa jam setelah mengunggah belasungkawa atas kematian Affan, pengemudi ojek online yang tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob. Unggahannya dianggap sebagai provokasi yang memicu aksi anarkis, hingga ia ditahan dan diberhentikan dari pekerjaannya.
“Dia dituduh memprovokasi hanya dari unggahan belasungkawa. Kami sepakat dengan Kapolri untuk menyelidiki kebenaran tuduhan itu,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Dera dan Munif ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan, sebuah langkah yang kembali mengundang kritik terhadap prosedur kepolisian.
“Mereka dibawa, ditahan, lalu langsung diberitahu bahwa mereka tersangka. Ini yang tidak tepat,” tegas Mahfud.
Komisi meminta Polri memprioritaskan pembebasan ketiga orang tersebut, baik melalui penangguhan maupun penghentian proses jika tak ada bukti kuat.
Laras kini menghadapi dakwaan berlapis: penyebaran kebencian SARA, perusakan informasi elektronik, penghasutan kekerasan, dan ajakan melawan pemerintah—semuanya berawal dari unggahan Instagram Story di kantor AIPA.
Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara kebebasan sipil dan kewenangan aparat. Mahfud menegaskan:
“Jangan sampai negara menghukum orang yang hanya menyuarakan nurani.” (tim)

Saat ini belum ada komentar