Breaking News
light_mode

Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat.

I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

Sudarsana menyebut budaya suryak siu, sikap ikut-ikutan tanpa kajian mendalam harus dihapus dari cara kerja birokrasi Bali. Ia mempertanyakan mengapa tindakan pemerintah muncul begitu terlambat.

“Proyek ini sudah berdiri 70 persen. Mengapa baru sekarang dihentikan? Ke mana saja eksekutif dan legislatif Klungkung serta Pemprov Bali selama proses sebelumnya? Ini pertanyaan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif bagi pemodal asing yang ingin masuk ke Bali, terutama ke Nusa Penida. Ia menegaskan bahwa investor membutuhkan jaminan kepastian hukum, bukan keputusan mendadak setelah pekerjaan berjalan jauh.

“Ini bukan hanya soal satu PMA. Ini soal masa depan investasi Bali,” tegasnya.

Sudarsana menilai langkah hukum patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar organisasi masyarakat maupun pihak investor melakukan uji keputusan ke PTUN demi memastikan apakah ada pelanggaran prosedural atau kepentingan tertentu dari oknum pejabat.

“Indonesia negara hukum. Pengujian ini penting agar publik mendapat kejelasan, dan investor tidak takut berinvestasi di Bali,” katanya.

Ia juga menyoroti harapan besar masyarakat Nusa Penida untuk hidup sejahtera di tanah sendiri. Warga ingin merasakan pembangunan seperti daerah lain, Jimbaran, Pecatu, Nusa Dua, tanpa harus meninggalkan pulau mereka.

Juga menurut *UU Keterbukaan Informasi Publik perlunya proses dari awal sampai berdirinya lift harus di buka kepada masayarakat.

“Masyarakat punya hope, punya harapan yang sah agar hidupnya lebih baik. Mereka ingin memanfaatkan potensi dan teknologi agar Nusa Penida tidak lagi dikenal kering dan terpinggirkan. Apa salahnya dengan harapan itu?” tutup Sudarsana. (Tim)

Editor – Ray

 

*UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi landasan hukum untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat, serta mengatur adanya pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (15)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawahan Prabowo Pakai Mercedes-Maybach GLS 600 Berpelat Merah, Publik Soroti Transparansi Penggunaan Kendaraan Dinas

    Bawahan Prabowo Pakai Mercedes-Maybach GLS 600 Berpelat Merah, Publik Soroti Transparansi Penggunaan Kendaraan Dinas

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Sebuah foto yang memperlihatkan sport utility vehicle (SUV) mewah Mercedes-Maybach GLS 600 menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Unggahan yang pertama kali beredar melalui platform Threads itu dengan cepat menyebar ke berbagai media sosial dan menjadi perbincangan publik. Foto tersebut diunggah oleh akun […]

  • Bazaar Pelayanan Publik 2026 di Kuta, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir untuk Melayani Masyarakat

    Bazaar Pelayanan Publik 2026 di Kuta, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir untuk Melayani Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Bazaar Pelayanan Publik 2026 di areal parkir Gedung Tsunami Center, Pasar Seni Kuta, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang dihadiri ribuan masyarakat dan wisatawan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bebas biaya. Acara dibuka dengan aksi bersih-bersih Pantai Kuta serta pelepasan […]

  • 6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    6.500 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB Prabhu Udayana 2025, Rektor Pastikan Tanpa Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    Jimbaran, 12 Agustus 2025 – Sebanyak 6.500 mahasiswa baru resmi mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Prabhu Udayana 2025 yang digelar Universitas Udayana (Unud) pada 12–13 Agustus di Kampus Jimbaran. Acara pembukaan berlangsung di Auditorium Widya Sabha dan dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta pimpinan universitas. Peserta terdiri dari 6.372 mahasiswa […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

  • Sidang Perdana Gugatan Sengketa Batu Ampar, Kuasa Hukum Sebut Tak Ikut Tergugat di PTUN Terdahulu

    Sidang Perdana Gugatan Sengketa Batu Ampar, Kuasa Hukum Sebut Tak Ikut Tergugat di PTUN Terdahulu

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    BULELENG – Sidang Mediasi yang kandas membuat kedua belah pihak harus mulai masuk persidangan. Sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang menghebohkan banyak pihak bergulir di persidangan PN Singaraja, Selasa 4 Agustus 2026. Polres Buleleng diwajibkan untuk tahan diri, lantaran Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil, yang […]

  • Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolda Bali, Satuan Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas pagi (PH pagi) di wilayah zona 8, Kamis (24/7), mulai pukul 06.30 hingga 07.30 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor: Sprin/1330/VI/OPS.4.5./2025 tertanggal 29 Juni 2025. Sebanyak delapan personel diturunkan […]

expand_less