Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat.

I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

Sudarsana menyebut budaya suryak siu, sikap ikut-ikutan tanpa kajian mendalam harus dihapus dari cara kerja birokrasi Bali. Ia mempertanyakan mengapa tindakan pemerintah muncul begitu terlambat.

“Proyek ini sudah berdiri 70 persen. Mengapa baru sekarang dihentikan? Ke mana saja eksekutif dan legislatif Klungkung serta Pemprov Bali selama proses sebelumnya? Ini pertanyaan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif bagi pemodal asing yang ingin masuk ke Bali, terutama ke Nusa Penida. Ia menegaskan bahwa investor membutuhkan jaminan kepastian hukum, bukan keputusan mendadak setelah pekerjaan berjalan jauh.

“Ini bukan hanya soal satu PMA. Ini soal masa depan investasi Bali,” tegasnya.

Sudarsana menilai langkah hukum patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar organisasi masyarakat maupun pihak investor melakukan uji keputusan ke PTUN demi memastikan apakah ada pelanggaran prosedural atau kepentingan tertentu dari oknum pejabat.

“Indonesia negara hukum. Pengujian ini penting agar publik mendapat kejelasan, dan investor tidak takut berinvestasi di Bali,” katanya.

Ia juga menyoroti harapan besar masyarakat Nusa Penida untuk hidup sejahtera di tanah sendiri. Warga ingin merasakan pembangunan seperti daerah lain, Jimbaran, Pecatu, Nusa Dua, tanpa harus meninggalkan pulau mereka.

Juga menurut *UU Keterbukaan Informasi Publik perlunya proses dari awal sampai berdirinya lift harus di buka kepada masayarakat.

“Masyarakat punya hope, punya harapan yang sah agar hidupnya lebih baik. Mereka ingin memanfaatkan potensi dan teknologi agar Nusa Penida tidak lagi dikenal kering dan terpinggirkan. Apa salahnya dengan harapan itu?” tutup Sudarsana. (Tim)

Editor – Ray

 

*UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi landasan hukum untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat, serta mengatur adanya pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • China Pasang Kubah Raksasa Anti Polusi di Jinan, Inovasi Ramah Lingkungan di Tengah Kota

    China Pasang Kubah Raksasa Anti Polusi di Jinan, Inovasi Ramah Lingkungan di Tengah Kota

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jinan, Tiongkok — Sebuah inovasi mengejutkan hadir dari kota Jinan, China, dengan pemasangan kubah tiup raksasa setinggi 50 meter di atas lokasi konstruksi untuk mengurangi polusi debu dan kebisingan. Struktur unik ini mencakup area sekitar 20.000 meter persegi dan dibuat dari bahan tahan cuaca yang kuat, menjadikannya salah satu solusi lingkungan paling inovatif dalam pengembangan […]

  • Diduga Upah Belum Dibayar, Pembangunan Gedung BGN di Demak Terhenti

    Diduga Upah Belum Dibayar, Pembangunan Gedung BGN di Demak Terhenti

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Demak – Proyek pembangunan Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menuai sorotan setelah sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah mereka. Gedung tersebut rencananya akan difungsikan sebagai pusat penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah. Kekecewaan para pekerja memuncak lantaran pembayaran yang dijanjikan pihak pengurus berinisial LF tak kunjung terealisasi. Bahkan, […]

  • TNI Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky Chepril

    TNI Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky Chepril

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Kupang, NTT – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Sema, Kristian Namo, atas kepergian Prada Lucky Chepril. Tokoh masyarakat Kabupaten Rote Ndao sekaligus Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk, menyampaikan belasungkawa tulus. Ia menilai penghargaan yang telah diberikan pimpinan TNI kepada keluarga patut diapresiasi, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan demi […]

  • Dinosaurus Raksasa Baru Ditemukan di China, Ubah Batas Gigantisme Prasejarah

    Dinosaurus Raksasa Baru Ditemukan di China, Ubah Batas Gigantisme Prasejarah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR -Para ahli paleontologi di China mengumumkan penemuan fosil dinosaurus raksasa di Cekungan Sichuan yang dinilai dapat mengubah pemahaman ilmiah tentang batas maksimal ukuran hewan prasejarah. Temuan ini dianggap sebagai salah satu penemuan paling signifikan dalam kajian dinosaurus raksasa dalam satu dekade terakhir. Fosil tersebut ditemukan oleh tim gabungan dari beberapa institusi riset paleontologi Tiongkok […]

  • BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 30 September 2025 – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani di Pulau Dewata. BULOG memastikan akan terus melakukan penyerapan gabah petani selama musim panen tahun ini hingga akhir 2025 dengan harga sesuai HPP Pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP). Pemimpin […]

  • Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Upaya penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) antara April Jumadil Awal (Laura) Warga Negara Indonesia (WNI), dengan Warga Negara Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, berakhir tanpa hasil. Padahal, Laura telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disetujui bersama. Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., […]

expand_less