Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025

DENPASAR – Tiga penagih utang—Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae—ditangkap aparat Polresta Denpasar setelah menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jimbaran, Badung. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Jalan Bypass Ngurah Rai itu langsung menyedot perhatian publik setelah rekaman pemukulan beredar luas di media sosial.
Korban bernama Deka Prasetyo Mahardiko diduga dipukuli bertubi-tubi oleh ketiga pelaku yang belakangan diketahui bekerja sebagai debt collector sebuah perusahaan pembiayaan. Aksi tersebut membuat pengguna jalan panik dan beberapa warga berusaha melerai, namun para pelaku tetap agresif hingga akhirnya polisi turun tangan.
“Seorang pria bernama Deka Prasetyo Mahardiko diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan tiga orang pria yang belakangan diketahui bekerja sebagai debt kolektor,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Rabu (19/11/2025).
Menurut Sukadi, penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyaksikan pengeroyokan tersebut. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif para pelaku serta mengonfirmasi apakah aksi kekerasan itu berkaitan dengan penarikan paksa kendaraan milik korban. Kasus ini kembali memicu sorotan publik terhadap sepak terjang debt collector yang kerap menggunakan cara-cara represif di lapangan.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku kekerasan serta mengingatkan perusahaan pembiayaan agar memastikan setiap aktivitas penagihan dilakukan sesuai aturan, tanpa intimidasi maupun kekerasan. (Tim)

Saat ini belum ada komentar