Breaking News
light_mode

60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 korban jiwa.

Koalisi menilai banjir tersebut bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem, tetapi hasil dari kegagalan sistemik negara dalam mengelola ruang hidup rakyat.

“Banjir ini bukan musibah alam semata, tapi akibat dari keserakahan pembangunan dan abainya negara terhadap tata ruang dan lingkungan,” tegas Ignatius Rhadite, selaku Tim Advokasi PULIHKAN BALI dalam siaran pers yang diterima, Selasa (12/11).

Melalui Zoom meeting, Ida Bagus Mandhara Brasika yang saat ini berada diluar negeri mengutarakan, dalam notifikasi CLS tersebut, 15 lembaga pemerintahan, mulai dari Presiden RI hingga para kepala daerah di Bali, digugat bertanggung jawab. Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menyoroti runtuhnya tata kelola ruang dan eksploitasi lahan di Bali yang berlangsung masif tanpa kontrol. Antara tahun 2019–2024, Bali kehilangan 6.522 hektare sawah—setara lebih dari 1.000 hektare per tahun—akibat pembangunan pesat pascapandemi, terutama di sektor properti dan digital nomad. Pertumbuhan lahan terbangun bahkan meningkat hingga 501% di kawasan Sarbagita sejak 2010, sementara hutan di DAS Ayung kini tinggal sekitar 3%, ” Ujarnya dalam zoom.

Kemudian ditambahkan, “Ini bukan pembangunan, ini penghapusan ruang hidup rakyat,” ujar Suriadi Darmoko, salah satu anggota Koalisi. Defisit ruang terbuka hijau (RTH) di Denpasar juga disebut memprihatinkan, hanya 3,2% dari total wilayah, jauh di bawah ambang batas 30% sebagaimana diatur undang-undang. Ketika hujan ekstrem turun, sistem drainase yang dangkal dan penuh sampah tak mampu menampung limpasan air.

Krisis diperburuk oleh pengelolaan sampah yang amburadul. Data Koalisi mencatat, timbulan sampah meningkat dari 800 ribu ton pada 2019 menjadi lebih dari 1,2 juta ton pada 2024, dengan 52% di antaranya tidak tertangani. Setiap tahun, sekitar 33 ribu ton sampah mengalir ke perairan Bali.

Ironisnya, di tengah risiko bencana yang meningkat, fasilitas mitigasi di ruang publik nyaris tak memadai. Jalur evakuasi minim, bangunan publik seperti Pasar Kumbasari tak memiliki petunjuk evakuasi layak, dan sebagian warga meninggal karena terjebak dalam bangunan tanpa akses penyelamatan.

Atas dasar itu, Koalisi PULIHKAN BALI menuntut lima langkah konkret dari pemerintah dalam waktu 60 hari:

1. Moratorium izin investasi dan proyek pembangunan yang merusak lingkungan di Bali.

2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Sarbagita secara partisipatif.

3. Audit kebijakan pembangunan dan tata ruang yang memperparah bencana iklim.

4. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Keadilan Iklim yang mengatur mitigasi, adaptasi, dan kompensasi terhadap kerusakan lingkungan.

5. Dialog bermakna antara pemerintah dan warga untuk mencari penyelesaian administratif sebelum gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Jika dalam 60 hari tidak ada tanggapan memadai, warga bersama Koalisi menegaskan akan melanjutkan gugatan ke pengadilan.

“Bali tidak butuh seremonial penanaman pohon atau baliho hijau. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk mengoreksi arah pembangunan yang salah,” tegas Oka Agastya, dari tim ahli.

Aksi warga ini menjadi alarm keras bahwa krisis ekologis Bali bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini. Negara yang lalai menjaga bumi pertiwi kini harus bersiap digugat oleh rakyatnya sendiri. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Dunia digital kembali dihebohkan dengan munculnya modus penipuan baru yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Jika sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan pesan palsu, tautan mencurigakan, atau phishing via WhatsApp, kini kejahatan siber memasuki level yang lebih canggih—yakni dengan kloning suara atau voice cloning. Dalam modus ini, pelaku kejahatan siber memanfaatkan teknologi AI untuk meniru […]

  • Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Perkumpulan Suka Duka Sari Semadhi Carangsari ikut serta memeriahkan tradisi Ceng Beng (atau Cheng Beng/Qingming), kegiatan ini adalah tradisi ziarah kubur tahunan masyarakat Tionghoa untuk menghormati leluhur, yang jatuh setiap tanggal 4 atau 5 April, di Perkuburan China, di Wilayah Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Jumat, 3 April 2026. Ritual ini melibatkan […]

  • Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

    Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Ketat Pengalihan HGB PT Bali Handara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 12Komentar

    Denpasar — Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang menyertai peralihan HGB tersebut […]

  • Indomobil Emotor Luncurkan Tyranno, Motor Listrik Bergaya Adventure Dibanderol Rp25,9 Juta Play Button

    Indomobil Emotor Luncurkan Tyranno, Motor Listrik Bergaya Adventure Dibanderol Rp25,9 Juta

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali diramaikan dengan kehadiran motor listrik terbaru dari Indomobil Emotor⁠. Perusahaan tersebut resmi meluncurkan Tyranno, skuter listrik bergaya dual purpose yang dirancang untuk penggunaan harian hingga kebutuhan bertualang di berbagai medan. CEO Indomobil Emotor⁠ Internasional, Pius Wirawan, mengatakan peluncuran Tyranno menjadi langkah penting perusahaan dalam menghadirkan kendaraan listrik […]

  • Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum Play Button

    Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    JAKARTA – Fenomena unik terjadi di sejumlah kafe di kawasan Jabodetabek. Demi menghindari risiko pelanggaran hak cipta musik komersial, beberapa pemilik kafe memilih langkah tak biasa. Mereka mengganti seluruh backsound mereka dengan lantunan chant “Om Mani Padme Hum” yang menenangkan. Awalnya, keputusan ini muncul setelah meningkatnya razia dan penagihan royalti dari pihak-pihak yang memegang hak […]

  • Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Pencabutan tersebut merupakan […]

expand_less