Breaking News
light_mode

Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.

Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan pelaku usaha kecil dan masyarakat yang selama ini taat aturan. Publik menilai kebijakan tersebut hanyalah cara mudah untuk menutupi kegagalan besar pemerintah dalam mengelola sampah di Bali, terutama setelah proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menelan dana negara lebih dari Rp400 miliar terbukti gagal berfungsi optimal.

Sampah tetap menumpuk, lingkungan tidak tertangani, sementara masyarakat kini justru dipaksa memikul beban dari kegagalan kebijakan tersebut.

“Ini bukan kegagalan masyarakat Bali, tapi ketidakbecusan pemerintah mengelola uang negara,” ujar seorang netizen, Jumat (25/10). Menurutnya, pelarangan produksi air minum kemasan kecil tanpa solusi nyata hanyalah bentuk arogansi kebijakan yang tidak memahami kondisi lapangan.

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas bahwa masyarakat sebenarnya tidak wajib tunduk pada aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Yang namanya surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alat paksanya, jadi tidak bisa dipaksakan. Itu hanya himbauan saja,” tegas Supratman saat menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta.

Pernyataan itu memperkuat posisi masyarakat untuk menolak kebijakan yang hanya bersifat imbauan namun diterapkan seolah peraturan wajib. Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha produsen AMDK yang tidak menandatangani persetujuan terhadap SE tersebut.

Langkah itu justru dinilai berlebihan karena tidak memiliki landasan hukum kuat. Beberapa ahli hukum menyebut ancaman tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kebebasan berusaha.

Di sisi lain, kegagalan proyek TPST menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari APBN itu seharusnya menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali, namun justru berakhir dengan tumpukan masalah baru. Pemerintah menutup TPA tanpa menyiapkan solusi konkret, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan pembuangan sampah.

“Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar gagal total, tapi masyarakat justru yang diberatkan? Ini harusnya jadi perhatian serius Kejaksaan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Denpasar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan mempersilakan masyarakat menggugat SE tersebut ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan.

“Kalau memang bertentangan dengan peraturan di atasnya, silakan diuji materikan ke MA,” ujarnya, menandakan bahwa masyarakat punya hak hukum penuh untuk melawan aturan yang tidak relevan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun menilai kebijakan Pemprov Bali perlu disusun ulang dengan koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Mohammad Rudy Salahuddin, menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya sarana pengelolaan sampah yang memadai, termasuk penerapan teknologi dan inovasi,” kata Rudy.

Polemik ini menunjukkan belum terpadunya antara semangat menjaga lingkungan dengan kebijakan yang realistis di lapangan. Masyarakat menilai, tanggung jawab utama pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah, bukan rakyat yang justru dibatasi ruang usahanya. Kegagalan proyek TPST senilai Rp400 miliar menjadi simbol nyata gagalnya negara mengelola uang rakyat, dan masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kegagalan tersebut, dikutip dari beberapa unsur media online.

Dalam konteks itu, perlawanan masyarakat bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kesadaran hukum dan keadilan sosial untuk mempertahankan hak hidup yang layak. Hukum seharusnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan menjadi alat untuk menindasnya.

Kebijakan yang baik seharusnya hadir dengan solusi, bukan sekadar larangan. Bila pemerintah daerah sungguh serius menjaga lingkungan, maka pembangunan fasilitas dan inovasi pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, bukan justru menjadikan masyarakat korban dari kebijakan yang gagal di tingkat pemerintah sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Kinerja dan Modernisasi

    Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Kinerja dan Modernisasi

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astama Rena), Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Berdasarkan surat resmi Kapolri tertanggal […]

  • Sambut Liburan Sekolah, Ajak Keluarga Menyaksikan “The Light of Bali” di Trans Studio Bali

    Sambut Liburan Sekolah, Ajak Keluarga Menyaksikan “The Light of Bali” di Trans Studio Bali

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Menyambut semarak liburan sekolah, Trans Studio Theme Park Bali mempersembahkan sebuah pertunjukan megah bertajuk “The Light of Bali: Harmony of Two Worlds”. Diselenggarakan mulai 23 Juni hingga 15 Juli 2025 di Stage Amphitheatre Zona Culture, pertunjukan ini menjadi destinasi hiburan keluarga yang wajib dikunjungi, terutama bagi para orang tua yang ingin mengajak anak-anak […]

  • Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

    Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buton Tengah – Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si. Dalam konteks […]

  • Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Promovendus Tjokorda Istri Agung Sry Ardani, S.Pt., M.Pt., dalam Program Studi Doktor (S3) Ilmu Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Udayana (UNUD) mempertahankan disertasinya dengan mengambil tema, Sinergi Ekstrak kulit buah Naga (Hylocereus Polyrhizus) dan Ciplukan (Psysalis anggulata. L) Terhadap Produktivitas dan Status Fisiologi Pada Itik Bali, dihadapan para promotor dan penguji, 7 Agustus 2025. […]

  • Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

    Desa Serangan Bangkit Atasi Sampah Lewat Teba Modern & Angen Bali

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 16Komentar

    DENPASAR – Desa Serangan kian meneguhkan diri sebagai pionir pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali. Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), warga pesisir ini tidak hanya menanggulangi persoalan sampah plastik dan organik, tetapi juga mengubahnya menjadi peluang ekonomi baru, 21 Agustus 2025. Sejak 2023, Desa Serangan bersama BTID […]

  • Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum

    Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG – Pergantian kepemimpinan secara drastis terjadi di tubuh PT Melali Management and Consultancy. Manajemen resmi memberhentikan Direktur Utama berinisial J.S.M. melalui keputusan final yang langsung berlaku efektif. Berdasarkan dokumen tertanggal 3 April 2026, pemberhentian tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengesahan melalui akta notaris serta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM […]

expand_less