Breaking News
light_mode

Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan.

Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu menegaskan, sejak 2018 Trinh yang memegang 40 persen saham sekaligus Komisaris, tidak pernah menerima keuntungan usaha wisata air, bungalow, yoga, hingga toko. Ironisnya, pada Februari 2023 ia mendapati dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah mengecek akta notaris, padahal tidak pernah menghadiri atau menyetujui rapat pemegang saham luar biasa yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.

Didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, SH, Trinh menyebut kasus ini bukan hanya penggelapan, tetapi juga bentuk manipulasi struktural yang mencerminkan bagaimana modal asing sering mengendalikan roda usaha tanpa mengindahkan prinsip transparansi dan keadilan.

“Sebagai pemegang saham 40 persen, klien kami tidak pernah menerima pembagian keuntungan dan bahkan diberhentikan secara sepihak. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan serius dalam tata kelola investasi pariwisata,” tegas Swandi.

Fenomena ini sejalan dengan analisis akademis yang menyebut pariwisata Bali berkembang dalam kerangka new imperialism. Sebuah kajian dalam Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin Vol. 12 No. 1 Juni 2025 menegaskan bahwa investasi asing memang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain menciptakan ketergantungan, eksploitasi sumber daya, serta marginalisasi masyarakat lokal.

Kasus Nusa Penida memperlihatkan secara nyata bagaimana modal asing tidak hanya berpotensi menggerus kearifan lokal, tetapi juga melahirkan praktik bisnis yang timpang hingga menimbulkan kerugian besar bagi mitra maupun masyarakat lokal.

Pakar hukum sekaligus kuasa hukum korban, I Wayan Swandi, mengingatkan pentingnya regulasi ketat, pengawasan pemerintah, serta peran aktif masyarakat adat dalam memastikan keberlanjutan pariwisata Bali.

“Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, praktik dominasi modal asing bisa menjadi bentuk kolonialisme modern yang merugikan masyarakat Bali sendiri,” pungkasnya.

Kasus yang kini tengah ditangani Polres Klungkung tersebut bukan hanya sengketa bisnis antar investor, melainkan juga alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat Bali.

Persoalan ini menunjukkan bahwa tanpa penguatan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan lokal, pariwisata Bali berisiko terus menjadi ladang subur bagi praktik ekonomi eksploitatif berkedok investasi asing. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2253)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    MEDAN – Gemerlap seni, budaya, dan tradisi Melayu kembali menyelimuti Kota Medan melalui pembukaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XI Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/6/2026) malam. Festival budaya tahunan yang telah menjadi ikon pariwisata Kota Medan itu resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui petikan […]

  • Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026. Kasus berawal ketika Arif […]

  • Jejak Pohon Asem di Jalanan Warisan Kolonial, Strategi, Fungsi, dan Manfaat yang Masih Terasa Hingga Kini

    Jejak Pohon Asem di Jalanan Warisan Kolonial, Strategi, Fungsi, dan Manfaat yang Masih Terasa Hingga Kini

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    BALI — Pohon Asem Jawa yang tumbuh berjajar di berbagai ruas jalan tua bukan ditanam secara kebetulan. Pada masa kolonial Belanda, penanaman pohon ini menjadi bagian dari strategi infrastruktur yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis, navigasi, hingga keamanan perjalanan di wilayah tropis. Dalam catatan sejarah, pemerintah kolonial memilih Asem Jawa karena kemampuannya memberikan keteduhan alami […]

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan “Melukat Sukma”, Ritual Penyucian Diri Sarat Makna Spiritual

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan “Melukat Sukma”, Ritual Penyucian Diri Sarat Makna Spiritual

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Yogyakarta, April 2026 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta menghadirkan pengalaman berbeda bagi para tamu melalui program bertajuk Melukat Sukma, sebuah ritual penyucian diri yang berakar dari nilai-nilai spiritual budaya Jawa. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Pantai Parangkusumo—lokasi yang dikenal memiliki nilai historis dan spiritual dalam tradisi Jawa. Kawasan tersebut kerap menjadi […]

expand_less