Breaking News
light_mode

Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pertama yang perlu diapresiasi adalah masih adanya kemurnian kebenaran dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar, sejak adanya banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerjanya.

Teka-teki panjang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya menemukan babak penentuan.

Heriyanti, S.H., M.Hum., Ketua Persidangan Turah Oka.

Dalam sidang yang telah berjalan selama 9 bulan, vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/9/2025), majelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Wakil PN Denpasar ini, menyatakan onslag van recht vervolging terhadap putusan dari sidang Turah Oka, Kamis 4/9/2025.

Yang artinya pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya itu diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Berbeda dengan keinginan kuasa hukumnya yakni putusan vrijspraak atau bebas murni. Jaksa dalam hal ini tetap akan melakukan jalur hukum baru yakni kasasi dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam hal ini Turah Oka sempat memberi nasehat kepada masyarakat Bali, bahwa berhati – hatilah terhadap kondisi yang ada, bisa saja tanah masyarakat Bali yang lain menjadi korban seperti yang dirinya alami.

” Terima kasih atas doanya masyarakat Bali, tetapi tetap waspada terhadap kejahatan pertanahan yang seperti saya alami, ” Ungkapnya usai persidangan.

Ia mengklaim sejak awal dirinya tidak bersalah, orang Bali pantang mengakui nama leluhur orang lain karena itu berhubungan dengan upakara dan kepercayaan seluruh keluarga besar.

Turah Oka bersama Keluarga.

Melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra SH. MH., mengingatkan bahayanya perampasan hak tanah di masyarakat Bali. Kemenangan kali ini adalah sebuah perjuangan panjang sejak 2018.

“Ini adalah peringatan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik-praktik licik yang mencoba merebut tanah orang lain. Klien kami sudah berjuang tujuh tahun melawan tuduhan yang tak berdasar,” ujarnya lantang.

Somya memastikan timnya siap menghadapi langkah hukum berikutnya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan kasasi atas putusan ini.

“Kami siap hadapi, baik di jalur hukum maupun dengan keyakinan spiritual yang terus didoakan oleh keluarga dan leluhur,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya Kadek Duarsa SH. MH., menegaskan putusan ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.

“Majelis hakim berani menunjukkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Ini menjadi tonggak penting bagi penegakan hukum,” katanya. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (76)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BANDUNG – Untuk pertama kalinya dalam seperempat abad, jabatan Wakil Panglima TNI kembali terisi. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8). Tandyo, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991, memiliki rekam jejak panjang di lingkungan TNI […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

  • BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, Bali – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyerahkan 10 unit Teba Modern kepada Pasar Desa Adat Serangan sebagai upaya konkret memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat komunitas. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola sampah yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Penyerahan bantuan dilakukan pada 21 […]

  • Digitalisasi Keuangan Desa, Peran Strategis BPD Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

    Digitalisasi Keuangan Desa, Peran Strategis BPD Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Yogyakarta – Digitalisasi sistem keuangan desa menjadi fokus utama dalam Seminar Nasional Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia (BPDSI) yang digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank BPD DIY dengan mengusung tema “Implementasi Sistem Keuangan Desa Melalui BPDSI untuk Mendukung Tata Kelola Keuangan Desa.” Ketua […]

  • Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dalam surat surat penyelesaian pengaduan nomer 483/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada penanggung jawab Akun media sosial Tik Tok @informasipublik007 terhadap penayangan tangkapan layar media pemberitaan, @informasipublik007 Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA […]

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

expand_less