Breaking News
light_mode

Karier Listyo Sigit Tamat? Eks Kapolri Ditahan, Terseret Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dari Ajudan Presiden Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Kini Listyo Sigit Menghadapi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo yang Berlangsung Sejak 2025.

JAKARTA – Perjalanan panjang karier Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian kini menghadapi ujian serius. Mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri.

Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Pendidikan kepolisiannya berlanjut di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) tahun 2006, pendidikan S2 di STIK-PTIK tahun 2008, serta Lemhannas pada 2017.

Kariernya di institusi Polri dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan dan reserse. Ia pernah menjabat Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, dan Kapolresta Surakarta pada 2011.

Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo hingga 2016. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016, kemudian menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.

Puncak perjalanan kariernya sebelum menjadi Kapolri adalah ketika dipercaya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada Desember 2019.

Presiden Joko Widodo kemudian mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Jabatan tersebut menjadikannya pimpinan tertinggi institusi kepolisian Indonesia.

Kini, nama yang pernah berada di puncak kepemimpinan Polri itu justru terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim.

Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Tidak hanya Presiden Prabowo, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep saat menjelaskan pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabareskrim memastikan ketiga tersangka telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Listyo Sigit. Sosok yang pernah menduduki jabatan strategis di kepolisian hingga dipercaya menjadi Kapolri kini harus menghadapi proses hukum yang berpotensi berdampak besar terhadap perjalanan karier dan reputasinya.

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penyidikan. Peran masing-masing tersangka, motif dugaan penyadapan, serta pihak yang menggunakan hasil penyadapan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor – Ray

*Status dan konsekuensi hukumnya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • Kuasa Hukum Darmawan Ungkap Dugaan BAP Bermasalah di PN Denpasar, Siap Laporkan Penyidik ke Propam

    Kuasa Hukum Darmawan Ungkap Dugaan BAP Bermasalah di PN Denpasar, Siap Laporkan Penyidik ke Propam

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Sidang sengketa tanah Subak Kerdung memanas setelah kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan saksi, keabsahan BAP, kelengkapan dokumen Pipil, hingga perbedaan identitas dalam sejumlah bukti yang diajukan di persidangan. DENPASAR, GATRA DEWATA – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru. Tim kuasa hukum […]

  • Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta Selatan — Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, secara tegas menolak label kriminal yang disematkan kepadanya. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya suara perempuan yang berani mengkritik kekuasaan […]

  • Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 42Komentar

    Terjepret kamera, botol plastik dibawah 1 liter depan mata Gubernur Bali. DENPASAR — Kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter di Bali menuai Kontroversial. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola persoalan sampah secara sistemik ini dengan membuat larangan tersebut justru dianggap membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada […]

  • Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

    Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KARANGASEM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling tersebut. […]

  • Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum Play Button

    Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    JAKARTA – Fenomena unik terjadi di sejumlah kafe di kawasan Jabodetabek. Demi menghindari risiko pelanggaran hak cipta musik komersial, beberapa pemilik kafe memilih langkah tak biasa. Mereka mengganti seluruh backsound mereka dengan lantunan chant “Om Mani Padme Hum” yang menenangkan. Awalnya, keputusan ini muncul setelah meningkatnya razia dan penagihan royalti dari pihak-pihak yang memegang hak […]

expand_less