Karier Listyo Sigit Tamat? Eks Kapolri Ditahan, Terseret Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dari Ajudan Presiden Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Kini Listyo Sigit Menghadapi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo yang Berlangsung Sejak 2025.
JAKARTA – Perjalanan panjang karier Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian kini menghadapi ujian serius. Mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri.
Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Pendidikan kepolisiannya berlanjut di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) tahun 2006, pendidikan S2 di STIK-PTIK tahun 2008, serta Lemhannas pada 2017.
Kariernya di institusi Polri dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan dan reserse. Ia pernah menjabat Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, dan Kapolresta Surakarta pada 2011.
Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo hingga 2016. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016, kemudian menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.
Puncak perjalanan kariernya sebelum menjadi Kapolri adalah ketika dipercaya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada Desember 2019.
Presiden Joko Widodo kemudian mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Jabatan tersebut menjadikannya pimpinan tertinggi institusi kepolisian Indonesia.
Kini, nama yang pernah berada di puncak kepemimpinan Polri itu justru terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim.
Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Tidak hanya Presiden Prabowo, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep saat menjelaskan pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabareskrim memastikan ketiga tersangka telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Listyo Sigit. Sosok yang pernah menduduki jabatan strategis di kepolisian hingga dipercaya menjadi Kapolri kini harus menghadapi proses hukum yang berpotensi berdampak besar terhadap perjalanan karier dan reputasinya.
Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penyidikan. Peran masing-masing tersangka, motif dugaan penyadapan, serta pihak yang menggunakan hasil penyadapan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor – Ray
*Status dan konsekuensi hukumnya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Saat ini belum ada komentar