Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dari Bali, 7 Terlibat Pemasaran Vila Ilegal
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Imigrasi Ngurah Rai mengungkap tujuh WNA menyalahgunakan izin tinggal untuk memasarkan perjalanan wisata dan vila di Bali, sementara lima lainnya dideportasi akibat overstay hingga lebih dari delapan tahun.
BADUNG – Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu dua pekan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Dari total tersebut, tujuh WNA ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi perjalanan wisata dan pemasaran akomodasi vila. Sementara lima WNA lainnya dideportasi akibat melewati batas waktu izin tinggal atau overstay.

Penindakan berlangsung selama periode 13–23 Oktober 2026 dan merupakan hasil patroli serta pengawasan rutin petugas Imigrasi di sejumlah wilayah Kabupaten Badung.
Tujuh WNA Diduga Menjalankan Aktivitas Bisnis dengan Izin Tinggal Tidak Sesuai
Berdasarkan hasil pengawasan, dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk aktivitas tersebut.
OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul pada 22 Oktober 2026.

Temuan lainnya melibatkan tiga WNA, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang menggunakan Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara itu, VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya aktivitas pemasaran di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut.
Selain kasus penyalahgunaan izin tinggal, lima WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran masa tinggal dengan durasi yang cukup panjang.

Mereka masing-masing berinisial RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang mencatatkan pelanggaran paling lama, yakni 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar pengawasan keimigrasian memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman dan kondusif.
Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha dan pekerjaan oleh warga negara asing di Indonesia harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap pemanfaatan izin tinggal menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sektor pariwisata Bali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar