Emanuel Dewata Oja Luncurkan Buku Kompas Moral Wartawan, Koster Soroti Etika Pers di Era Digital
- account_circle Ray
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Emanuel Dewata Oja: “Perlindungan Wartawan Tak Cukup Hanya Mengandalkan UU Pers”
DENPASAR – Jurnalis senior Emanuel Dewata Oja meluncurkan buku Kompas Moral Wartawan di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Rabu (28/10/2026). Buku ini mengangkat pentingnya integritas, etika, dan tanggung jawab jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital, perkembangan kecerdasan buatan (AI), serta tantangan ekonomi yang dihadapi industri pers.
Peluncuran buku tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster yang mengapresiasi gagasan tentang penguatan moral dan profesionalisme wartawan. Menurutnya, karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

“Bali adalah menjadi pusat perhatiannya dunia. Pulau kecil yang wilayahnya 5.590 kilometer persegi, jumlah penduduknya 4,4 juta. Tapi Bali ini menjadi pusat perhatian dunia,” kata Koster dalam peluncuran buku tersebut.
Koster menilai, kemajuan teknologi digital dan media sosial membuat informasi mengenai Bali dapat tersebar dalam waktu singkat ke berbagai negara. Kondisi ini menuntut wartawan bekerja lebih cermat dalam memverifikasi fakta, melengkapi informasi, serta menyajikan konteks secara utuh agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Berita sebelumnya,
Edo Serahkan Buku Kompas Moral Wartawan kepada Koster, Tekankan Perlindungan Hak Publik
Ia pun mengapresiasi buku karya Emanuel Dewata Oja, yang akrab disapa Edo, karena dinilai tidak hanya membahas moralitas wartawan, tetapi juga memberikan arah bagi pelaksanaan profesi jurnalistik.
“Ini bagus sekali. Mengangkat moralnya itu suatu kemajuan, setingkat. Kemudian, tingkatan yang lebih tinggi lagi memberikan kompas, memberikan panduan, memberikan arah,” ujarnya.
Koster menegaskan, pers memiliki fungsi penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Pengalamannya selama tiga periode menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Bali membuatnya melihat media sebagai salah satu instrumen penting dalam menyampaikan kebijakan sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan penyebaran informasi harus diimbangi dengan akurasi dan kelengkapan konteks. Ia mencontohkan pengalaman ketika meninjau operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Rekaman video yang beredar dalam potongan singkat di media sosial, menurutnya, dapat memunculkan penafsiran berbeda ketika tidak disertai penjelasan lengkap.
Koster mengakui reaksinya dalam peristiwa tersebut kurang tepat. Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa informasi yang tersebar tanpa konteks memadai dapat membentuk persepsi publik sebelum penjelasan menyeluruh diterima.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab pemberitaan dan kebebasan pers. Upaya menjaga citra Bali, terutama sebagai destinasi pariwisata dunia, tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar maupun fungsi pers dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Karena itu, Koster mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali memperkuat pendidikan dan pembinaan jurnalistik agar wartawan semakin memahami etika, tanggung jawab, serta batasan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Ini penting dalam rangka kita membangun pengetahuan tentang wartawan, memahami secara utuh bagaimana wartawan itu mesti bekerja secara profesional,” katanya.
Di sisi lain, Emanuel Dewata Oja menjelaskan bahwa buku Kompas Moral Wartawan disusun untuk membantu insan pers memahami tanggung jawab profesi, hubungan dengan masyarakat, serta perubahan ekosistem media akibat perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Edo mengungkapkan, gagasan awal buku tersebut berangkat dari kumpulan materi presentasi yang dihimpunnya sejak 2011. Materi itu berkembang melalui pengalamannya menjadi narasumber di berbagai lembaga serta mengajar selama empat hingga lima tahun di Fakultas Ilmu Komunikasi Undiknas Bali.
Berbeda dengan sejumlah buku biografi yang sebelumnya ditulisnya, Kompas Moral Wartawan merupakan buku semi-ilmiah yang memadukan teori dan pengalaman lapangan. Pembahasannya tidak terbatas pada teknik penulisan atau penyuntingan berita, tetapi mencakup etika jurnalistik, hubungan media dengan publik, perkembangan jurnalisme digital, hingga keberlangsungan industri pers.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Edo adalah meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan dan produk jurnalistik perlu dipahami melalui keseluruhan kerangka hukum dan etika, bukan hanya bertumpu pada satu ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Kerangka tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, regulasi perusahaan pers, peraturan Dewan Pers, serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.
Emanuel juga menyoroti perbedaan perspektif antara wartawan dan narasumber dalam menilai suatu pemberitaan. Berita yang dianggap telah memenuhi standar jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan pandangan yang sama oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Sebuah berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh narasumber yang merasa dirugikan,” kata Emanuel, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali periode 2017–2028.
Menurutnya, pemahaman terhadap hak publik, batasan etis dalam peliputan, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan perlu diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara pers, narasumber, dan masyarakat.
Persoalan lain yang disorot adalah praktik pengambilan serta penyebaran ulang karya jurnalistik melalui media sosial tanpa izin atau konteks yang memadai. Karya yang dihasilkan melalui proses peliputan panjang dapat disalin, dipotong, atau diunggah ulang untuk menarik perhatian dan memperoleh pendapatan iklan, sementara media pembuat konten asli belum tentu mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan.
Emanuel menilai diperlukan kerja sama yang lebih jelas antara perusahaan pers dan platform digital agar pemanfaatan konten jurnalistik turut memberikan nilai ekonomi bagi media yang memproduksinya.
Sementara itu, perkembangan kecerdasan buatan menjadi tantangan tersendiri bagi masa depan profesi wartawan. Adaptasi terhadap teknologi, menurutnya, harus berjalan seiring dengan pemeliharaan integritas, kemampuan verifikasi, dan tanggung jawab profesional.
Melalui buku Kompas Moral Wartawan, Emanuel berharap wartawan dan masyarakat dapat memahami dunia pers secara lebih utuh, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing dalam ekosistem informasi.
Ia juga menekankan bahwa buku dapat menjadi sarana untuk menjaga keberlanjutan gagasan dan pengetahuan bagi generasi berikutnya.
“Tinta boleh pudar dalam hitungan hari, tetapi gagasan yang diwujudkan dalam buku adalah jiwa yang tidak pernah mati,” pungkas Emanuel Dewata Oja.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar