Pembangunan Capai 75% Mendadak Akses ditutup! Tanah Beraspal diklaim Milik Pribadi
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar mengandung rekayasa AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pembangunan properti milik Benny Wullur di Gianyar diklaim telah mencapai 75 persen sebelum akses jalan ditutup menggunakan empat tiang pancang. Kuasa hukum Benny menyebut dokumen pertanahan menunjukkan bidang tersebut diperuntukkan sebagai jalan, sementara pihak yang mengklaim sebagai pemilik menyatakan akses itu merupakan tanah pribadi dan penggunaannya harus mendapat izin.
GIANYAR – Kadang berbagai macam cara seseorang mencari celah keuntungan, ini terjadi pada seseorang pemilik lahan tanah seluas 5 are di Gianyar yang bernama Benny Wullur. Dokumen pertanahan menunjukkan jalan yang menjadi sengketa tersebut diperuntukkan memang sebagai jalan beraspal dalam gambar sertifikat miliknya.

Pembangunan yang telah mencapai 75% kini terhalang oleh penutupan akses jalan menuju propertinya. Dia mengaku dimintai 1,5 milyar untuk mengakses jalan tersebut selama 25 tahun, setelah 25 tahun bayar kembali oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan.
Di lokasi awak media menemui salah satu pihak kuasa hukum dari Benny Wullur, I Nyoman Suarta, S.H., dari The Somya International (S’INT) Law Office yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak I Nomor 17, Manguntur, Batubulan, Kabupaten Gianyar.

I Nyoman Suarta, S.H., dari The Somya International (S’INT) Law Office
Cerita sebelumnya Benny membeli tanah tersebut pada 2025 dari Alfonso. Sebelumnya, Alfonso memperoleh tanah itu dari I Gusti Putu Karyawan, yang merupakan salah satu pihak dalam riwayat peralihan kepemilikan tanah tersebut. Tanah itu semula merupakan bagian dari tanah milik keluarga I Gusti Sunarbawa yang kemudian dipecah menjadi tiga bidang.
Seperti terjebak, pihaknya yang telah membangun hampir rampung mendapat hambatan jalan ditutup menggunakan tiang pancang sebanyak 4 buah setinggi ± 1 meter, yang diinformasikan dipasang pada pukul 9.40 pagi, Sabtu 24 Oktober 2026 oleh beberapa orang yang disebutkan disuruh yang mengaku pemilik tanah.

“Dengan ini kami akan melaporkan kepihak yang berwajib, ujar Nyoman Suarta.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian atas dilakukannya pemblokiran jalan masuk tersebut, yakni terhambatnya proses pembangunan yang telah mencapai 75% tersebut.
Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah melakukan penelusuran dokumen pertanahan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait, mereka mengklaim menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan sejak awal diperuntukkan sebagai jalan, bukan sebagai jalan pribadi atau bagian dari kawasan perumahan.

“Jalan akses masuk didepan ke tanah milik pak Benny telah mendapatkan pembebasan sebagai jalan tentu tidak mungkin akses jalan yang tersambung dengannya (diklaim milik pribadi) bukan sebuah jalan umum yang diaspal pemerintah, “jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tanah ini telah beralih kepemilikan beberapa kali dan tidak pernah mengalami hal seperti ini sebelumnya.
Berita sebelumnya,
Sengketa Akses Jalan di Keramas, Benny Wulur Mengaku Diminta Rp1,5 Miliar
Tim hukum juga berjanji akan mengutamakan jalur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan. Mereka juga berencana meminta perhatian aparat desa, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum (APH) agar persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Pihak yang menutup akses jalan
Mengkonfirmasi pemberitaan kali ini kepada kuasa hukum pihak lawan yang mengaku menutup akses tersebut. I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., menyebutkan tidak ada konflik.
“Akses tersebut tanah milik pribadi, yang ikut menyewa tanah tersebut termasuk Komune (hotel), “sebutnya dalam komunikasi whatapp, Minggu 25 Oktober 2026.

Ia juga menyebutkan tiba – tiba ada yang memakai akses tersebut tidak koordinasi dengan pemilik. ” Itu tidak diizinkan, biar dia membeli jalan dari tempat lain aja, jangan menggunakan akses pribadi klien saya, ” Pungkasnya.
Nyoman Wirajaya yang pernah menjadi Kapolsek Denpasar Selatan ini tak menjawab lagi pertanyaan awak media tentang jumlah nilai sewa yang harus dibayarkan untuk mengakses jalan tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar