Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Darmawan Laporkan Mantan Direskrimum Polda Bali ke Propam, Dugaan Rekayasa BAP dan Alat Bukti

  • account_circle Ray
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Laporan disampaikan Jumat, 25 September 2026, setelah kuasa hukum menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara Subak Kerdung di PN Denpasar.

DENPASAR – Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Darmawan menyatakan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Menurut Rizal, laporan telah diterima secara daring oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dipersoalkan antara lain mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, pejabat pada tingkat Kasubdit, serta penyidik yang menangani perkara Darmawan.

Rizal menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini saya sudah melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan laporan sudah diterima via online. Yang saya laporkan adalah mantan Direskrimum Polda Bali, Kasubdit dan penyidik tentang penyalahgunaan wewenang mengenai adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekayasa alat bukti,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Baca berita sebelumnya,

Kuasa Hukum Darmawan Ungkap Dugaan BAP Bermasalah di PN Denpasar, Siap Laporkan Penyidik ke Propam

Rizal mengatakan perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut akan disampaikan setelah terdapat proses atau tindak lanjut dari pihak Propam.

“Perkembangan lebih lanjut nanti saya informasikan,” ujarnya.

Langkah pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Denpasar pada Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti proses pemeriksaan sejumlah saksi dan mempertanyakan bagaimana BAP dibuat. Mereka menyebut terdapat keterangan saksi yang menurut pihak pembela menunjukkan bahwa dokumen pemeriksaan telah disiapkan sebelum saksi membubuhkan tanda tangan.

 

Sebelumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya selaku anggota tim kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujar Sukawinaya dalam keterangannya setelah persidangan.

Selain BAP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari perkara, termasuk dokumen Pipil, Peta Rincikan, Surat Keterangan Tanah, serta sejumlah data yang berkaitan dengan riwayat objek tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Rizal sebelumnya mempertanyakan kelengkapan dokumen Pipil yang ditunjukkan dalam persidangan.

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” kata Rizal.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah perbedaan identitas dan data dalam dokumen yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk perbedaan tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan, variasi penulisan nama, serta data perpajakan atas nama I Gebleg.

Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui proses persidangan maupun laporan kepada Propam.

Perkara Darmawan sendiri berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung. Darmawan saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa dokumen sporadik.

Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak melalui putusan sela sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di PN Denpasar.

Dengan adanya laporan ke Propam, tim kuasa hukum berharap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan yang mereka persoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan rekayasa BAP, rekayasa alat bukti maupun penyalahgunaan wewenang tersebut masih merupakan laporan dan pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan tudingan tersebut terbukti.

Keterangan dari penyidik, pejabat yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses penyidikan dan materi laporan tersebut.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Rapat koordinasi dan evaluasi akhir tahun Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Bali mengevaluasi kinerja satu tahun yang lalu. Dalam visi dan misi -nya ARUN Bali telah ditegaskan oleh ketua umum ARUN Pusat Bob Hasan, yang juga seorang Politikus Partai Gerindra sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2024-2029, yakni memberikan […]

  • Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah mengantongi rekomendasi DPRD Bali serta dukungan dari Bupati Klungkung. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang merasa keputusan tersebut tidak berpihak pada upaya pemerataan pembangunan […]

  • Tersangka Bebas! Paralegal Mariza Sulton Berhasil Damaikan Konflik Remaja di Mapolres Gianyar

    Tersangka Bebas! Paralegal Mariza Sulton Berhasil Damaikan Konflik Remaja di Mapolres Gianyar

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 4Komentar

    Konflik Antarremaja Berawal dari Perseteruan Fans Sepak Bola Berakhir Damai melalui Mekanisme Restorative Justice GIANYAR – Kasus dugaan penganiayaan yang membuat 2 orang remaja menjadi tersangka dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, kini telah menghirup kembali udara bebas. Mereka yang berkonflik mengambil jalan damai dengan mekanisme restorative justice. Baca berita sebelumnya,  Korban Cabut Laporan, Dua Pelaku […]

  • DKLH Provinsi Bali Dukung Kuat Inisiatif Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

    DKLH Provinsi Bali Dukung Kuat Inisiatif Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Penyerahan Bibit Produktif di Tabanan

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5810Komentar

    Tabanan – Komitmen pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat kembali ditegaskan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melalui keterlibatannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan Bibit Produktif yang digelar di Tasta Zoo, Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Senin 30 […]

  • Serangan Torpedo AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Pelaut Tewas

    Serangan Torpedo AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Pelaut Tewas

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    IRAN – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah meluas hingga ke Samudra Hindia setelah kapal perang Iran IRIS Dena dilaporkan tenggelam akibat serangan torpedo yang diluncurkan kapal selam United States Navy pada 4 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 87 pelaut Iran dan memicu gelombang kecaman internasional. Serangan terjadi di perairan internasional sekitar 19 mil […]

  • Inovasi PETAKERTA Perkuat Peran Posyandu 6 SPM di Banjar Kemenuh Kangin

    Inovasi PETAKERTA Perkuat Peran Posyandu 6 SPM di Banjar Kemenuh Kangin

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 0Komentar

    GIANYAR – Sepanjang Mei–Juni 2026, Posyandu 6 SPM Banjar Kemenuh Kangin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar melaksanakan pendataan terhadap 184 KK melalui inovasi PETAKERTA (Pemetaan Terpadu untuk Keluarga Sejahtera). Hasil pendataan dengan cara pengisian kuesioner secara mandiri tersebut juga menjadi bagian dari usulan yang disampaikan banjar dalam Musyawarah Desa (Musdes) Kemenuh. Kelian Banjar Dinas sekaligus […]

expand_less