Breaking News
light_mode

Sertifikat Tumpang Tindih di Kubu Karangasem Diadukan ke Ombudsman, BPN Disorot

  • account_circle Ray
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanah warisan bersertifikat sejak 1979 diduga tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain seluas sekitar 1,2 hektare, BPN Karangasem diminta membuka proses penerbitannya.

KARANGASEM – Persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, berujung ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Warga bernama Made Sunarta bersama kuasa hukumnya, Nengah Jimat, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita untuk mengadukan pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tanah warisan keluarga yang menurut pihak Sunarta telah memiliki sertifikat sejak 1979. Namun, belakangan diketahui sebagian bidang tanah yang sama diduga kembali tercatat dalam sertifikat atas nama pihak lain.

Kuasa hukum Sunarta, Nengah Jimat, mengatakan tanah milik kliennya terdiri atas tiga bidang dan telah mengalami sejumlah proses administrasi pertanahan, termasuk peralihan hak serta turun waris sebelum akhirnya dibaliknamakan kepada Sunarta.

“Tanah tersebut beberapa kali mengalami peralihan, termasuk proses turun waris pada 2014 dan 2016, hingga akhirnya sertifikat dibaliknamakan kepada klien kami,” ujar Jimat.

Menurut Jimat, Sunarta sebelumnya tinggal di Singaraja dan baru kembali ke Karangasem pada 2021. Persoalan baru diketahui pada 2025 setelah Sunarta memperoleh informasi bahwa sebagian tanah yang selama ini menjadi haknya diduga telah disertifikatkan atas nama pihak lain.

Untuk memastikan informasi tersebut, Sunarta kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dari penelusuran itu, ditemukan indikasi adanya bidang tanah yang beririsan dengan bidang lain yang tercatat dalam sertifikat berbeda.

Sunarta kemudian mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem untuk meminta penjelasan. Pihak BPN Karangasem selanjutnya melakukan pengecekan lapangan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, hasil pengecekan tersebut menunjukkan adanya persoalan tumpang tindih bidang tanah.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah BPN Karangasem disebut telah memanggil pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat lainnya sebanyak tiga kali, yakni pada Januari, Februari, dan Maret 2026.

Namun, menurut Jimat, pihak yang dipanggil tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Ketika dilakukan pengecekan lapangan, pihak tersebut juga disebut hanya mengutus seseorang untuk menunjukkan lokasi dan batas tanah.

“Selama proses pemanggilan, pihak yang mensertifikatkan tanah kami tidak pernah hadir. Ketika diajak melakukan cross check ke lapangan, justru mengutus orang. Tetapi orang tersebut juga tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah,” kata Jimat.

Total luas tanah yang menjadi persoalan disebut mencapai sekitar dua hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,2 hektare diduga mengalami overlapping dengan bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat lain. Tanah tersebut merupakan tanah kering yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk perkebunan.

Jimat menjelaskan tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga. Sunarta disebut membeli bagian tanah tersebut dari kerabatnya dengan tujuan mempertahankan kepemilikan tanah agar tetap berada dalam lingkungan keluarga.

“Ini tanah warisan. Karena masih ada hubungan keluarga, kemudian dibeli oleh beliau supaya tidak berpindah ke pihak lain. Selama ini tidak pernah terpikirkan akan ada pihak lain yang mensertifikatkan tanah tersebut,” jelasnya.

Persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Bahkan, pada 20 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menerbitkan surat pemberitahuan hasil penanganan bidang tanah yang disebut tumpang tindih kepada Sunarta.

Dalam surat tersebut, BPN disebut menyarankan agar pihak Sunarta melakukan koordinasi, mediasi, dan musyawarah dengan pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Saran tersebut justru dipertanyakan pihak Sunarta karena mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas, alamat, maupun keberadaan pemegang sertifikat lainnya.

“Klien kami justru diminta menyelesaikan dengan pihak yang mensertifikatkan. Bagaimana kami bisa menyelesaikan kalau orangnya tidak dikenal, alamatnya tidak diketahui, dan pihak tersebut juga tidak pernah hadir ketika dipanggil BPN?” tandas Jimat.

Made Sunarta menunjuk batas – batas tanah miliknya.

Jimat menilai ketika terdapat indikasi tumpang tindih sertifikat, Kantor Pertanahan perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis masing-masing bidang tanah, termasuk menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

“Kami meminta BPN Karangasem melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa dan melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang tumpang tindih apabila memang terbukti bermasalah. Ini jelas ada rentang waktu, sertifikat pertama sudah ada sejak 1979, sementara yang lainnya terbit kemudian,” tegas Jimat.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat lain dapat terbit apabila objek tanah yang diduga sama sebelumnya telah memiliki alas hak dan sertifikat.

Menurut Jimat, proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh prosedur administrasi, pemeriksaan data fisik, data yuridis, serta pengecekan objek tanah telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Menurut kami ada indikasi maladministrasi yang perlu diperiksa. Tetapi apakah benar terjadi maladministrasi atau tidak, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Jimat juga menyebut pihaknya melihat adanya pola yang menurutnya menyerupai praktik mafia tanah. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum.

“Kami melihat proses pensertifikatan ini ada indikasi cacat hukum dan ada indikasi pola-pola kerja mafia tanah,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Sunarta dan kuasa hukumnya memilih menempuh jalur pengawasan pelayanan publik dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Laporan diterima petugas Ombudsman RI Perwakilan Bali, Yudi dan Dinar. Namun, hingga laporan disampaikan, pihak Ombudsman belum memberikan keterangan mengenai substansi pengaduan maupun kesimpulan atas dugaan maladministrasi karena laporan masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

Jimat mengatakan laporan tersebut selanjutnya akan melalui pemeriksaan formil dan materiil untuk menentukan apakah terdapat dugaan maladministrasi sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Apakah nanti ada pelanggaran aturan atau tidak, tentu melalui pemeriksaan. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Hingga pengaduan ke Ombudsman disampaikan, pihak Sunarta disebut belum menempuh gugatan ke pengadilan. Penyelesaian saat ini masih diarahkan melalui mekanisme administrasi pertanahan dan pengawasan pelayanan publik.

Jimat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena sengketa maupun tumpang tindih sertifikat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Sementara itu, Gatra Dewata telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan langkah yang telah dilakukan BPN.

Nama I Made Arya Sanjaya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada 2026 juga tercatat dalam pemberitaan dan keterangan resmi instansi pemerintah.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Karangasem I Made Arya Sanjaya belum memberikan tanggapan kepada Gatra Dewata. Dengan demikian, informasi mengenai proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, dasar rekomendasi mediasi, serta langkah BPN terhadap dugaan bidang tanah yang overlapping masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Gatra Dewata membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan atau klarifikasi resmi akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bertandang ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menanyakan laporan masyarakat dan ramainya media tentang pernyataan sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali […]

  • Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    Ilmuwan China Berhasil Pulihkan Diabetes Tipe 1 Lewat Terapi Sel Punca Pasien Sendiri

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Beijing – Sebuah terobosan medis bersejarah lahir di China. Tim ilmuwan yang dipimpin Prof. Deng Hongkui, ahli biologi sel dari Universitas Peking, berhasil memulihkan seorang pasien diabetes tipe 1 menggunakan sel puncanya sendiri yang direkayasa ulang. Ini menjadi kasus pertama di dunia di mana pasien terbebas dari suntikan insulin berkat terapi seluler. “Setelah lebih dari […]

  • Motor Hilang di Danau Tempe, Polisi Polsek Densel Gerak Cepat

    Motor Hilang di Danau Tempe, Polisi Polsek Densel Gerak Cepat

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Motor yang diparkir di depan kantor dan sudah dikunci stang dilaporkan hilang. Polsek Denpasar Selatan memastikan penelusuran dilakukan dengan mengecek lokasi dan rekaman CCTV. DENPASAR – Sepeda motor yang diparkir di depan sebuah kantor di kawasan Danau Tempe, Denpasar Selatan, dilaporkan hilang meski kendaraan tersebut telah dikunci stang. Laporan kehilangan dengan No. Reg. Dumas/551/VIII/2028/SPKT/Polsek Densel/Resta […]

  • Restoran Viral Karen’s Diner Resmi Bangkrut! Galak, Judes, Ramai di Sosmed, Tapi Tak Tahan di Dunia Nyata

    Restoran Viral Karen’s Diner Resmi Bangkrut! Galak, Judes, Ramai di Sosmed, Tapi Tak Tahan di Dunia Nyata

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    Akhir era Karen’s Diner membuktikan, viral belum tentu bertahan. LONDON – Restoran fenomenal Karen’s Diner yang terkenal karena pelayanannya yang sengaja nyebelin, galak, dan penuh sarkasme, akhirnya resmi bangkrut dan menutup operasionalnya permanen di Inggris per akhir Juni 2025. Berbasis di White Lion Street, Islington, London, restoran waralaba ini menggabungkan pengalaman makan dengan drama ala […]

  • INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Kritik keras terhadap arah pembangunan sistem perpajakan Indonesia kembali mencuat. Lembaga sosial di bidang pajak, Indonesia Tax Care (INTAC), secara terbuka menyebut sistem pajak nasional yang dibangun sejak 1983 hingga kini justru mengarah pada kegagalan struktural. Pernyataan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif INTAC, Basuki Widodo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi […]

  • Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4310Komentar

    DENPASAR – Hari ini, sebuah keputusan yang mengguncang nurani banyak pihak resmi dijatuhkan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar jernih dan akal sehat. Meski keputusan tersebut mungkin tidak mengejutkan, tetap saja sulit diterima, karena ia berdiri di atas […]

expand_less