Sertifikat Tumpang Tindih di Kubu Karangasem Diadukan ke Ombudsman, BPN Disorot
- account_circle Ray
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

Warga bernama Made Sunarta didampingi Kuasa Hukumnya Nengah Jimat menunjukan objek tanah yang terkenal overlap sertifikat oleh pihak lain di Ombudsman RI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanah warisan bersertifikat sejak 1979 diduga tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain seluas sekitar 1,2 hektare, BPN Karangasem diminta membuka proses penerbitannya.
KARANGASEM – Persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, berujung ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Warga bernama Made Sunarta bersama kuasa hukumnya, Nengah Jimat, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita untuk mengadukan pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tanah warisan keluarga yang menurut pihak Sunarta telah memiliki sertifikat sejak 1979. Namun, belakangan diketahui sebagian bidang tanah yang sama diduga kembali tercatat dalam sertifikat atas nama pihak lain.
Kuasa hukum Sunarta, Nengah Jimat, mengatakan tanah milik kliennya terdiri atas tiga bidang dan telah mengalami sejumlah proses administrasi pertanahan, termasuk peralihan hak serta turun waris sebelum akhirnya dibaliknamakan kepada Sunarta.
“Tanah tersebut beberapa kali mengalami peralihan, termasuk proses turun waris pada 2014 dan 2016, hingga akhirnya sertifikat dibaliknamakan kepada klien kami,” ujar Jimat.

Menurut Jimat, Sunarta sebelumnya tinggal di Singaraja dan baru kembali ke Karangasem pada 2021. Persoalan baru diketahui pada 2025 setelah Sunarta memperoleh informasi bahwa sebagian tanah yang selama ini menjadi haknya diduga telah disertifikatkan atas nama pihak lain.
Untuk memastikan informasi tersebut, Sunarta kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dari penelusuran itu, ditemukan indikasi adanya bidang tanah yang beririsan dengan bidang lain yang tercatat dalam sertifikat berbeda.

Sunarta kemudian mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem untuk meminta penjelasan. Pihak BPN Karangasem selanjutnya melakukan pengecekan lapangan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, hasil pengecekan tersebut menunjukkan adanya persoalan tumpang tindih bidang tanah.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah BPN Karangasem disebut telah memanggil pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat lainnya sebanyak tiga kali, yakni pada Januari, Februari, dan Maret 2026.
Namun, menurut Jimat, pihak yang dipanggil tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Ketika dilakukan pengecekan lapangan, pihak tersebut juga disebut hanya mengutus seseorang untuk menunjukkan lokasi dan batas tanah.
“Selama proses pemanggilan, pihak yang mensertifikatkan tanah kami tidak pernah hadir. Ketika diajak melakukan cross check ke lapangan, justru mengutus orang. Tetapi orang tersebut juga tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah,” kata Jimat.
Total luas tanah yang menjadi persoalan disebut mencapai sekitar dua hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,2 hektare diduga mengalami overlapping dengan bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat lain. Tanah tersebut merupakan tanah kering yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk perkebunan.

Jimat menjelaskan tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga. Sunarta disebut membeli bagian tanah tersebut dari kerabatnya dengan tujuan mempertahankan kepemilikan tanah agar tetap berada dalam lingkungan keluarga.
“Ini tanah warisan. Karena masih ada hubungan keluarga, kemudian dibeli oleh beliau supaya tidak berpindah ke pihak lain. Selama ini tidak pernah terpikirkan akan ada pihak lain yang mensertifikatkan tanah tersebut,” jelasnya.
Persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Bahkan, pada 20 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menerbitkan surat pemberitahuan hasil penanganan bidang tanah yang disebut tumpang tindih kepada Sunarta.
Dalam surat tersebut, BPN disebut menyarankan agar pihak Sunarta melakukan koordinasi, mediasi, dan musyawarah dengan pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.
Saran tersebut justru dipertanyakan pihak Sunarta karena mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas, alamat, maupun keberadaan pemegang sertifikat lainnya.
“Klien kami justru diminta menyelesaikan dengan pihak yang mensertifikatkan. Bagaimana kami bisa menyelesaikan kalau orangnya tidak dikenal, alamatnya tidak diketahui, dan pihak tersebut juga tidak pernah hadir ketika dipanggil BPN?” tandas Jimat.

Made Sunarta menunjuk batas – batas tanah miliknya.
Jimat menilai ketika terdapat indikasi tumpang tindih sertifikat, Kantor Pertanahan perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis masing-masing bidang tanah, termasuk menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
“Kami meminta BPN Karangasem melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa dan melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang tumpang tindih apabila memang terbukti bermasalah. Ini jelas ada rentang waktu, sertifikat pertama sudah ada sejak 1979, sementara yang lainnya terbit kemudian,” tegas Jimat.
Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat lain dapat terbit apabila objek tanah yang diduga sama sebelumnya telah memiliki alas hak dan sertifikat.
Menurut Jimat, proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh prosedur administrasi, pemeriksaan data fisik, data yuridis, serta pengecekan objek tanah telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Menurut kami ada indikasi maladministrasi yang perlu diperiksa. Tetapi apakah benar terjadi maladministrasi atau tidak, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Jimat juga menyebut pihaknya melihat adanya pola yang menurutnya menyerupai praktik mafia tanah. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum.
“Kami melihat proses pensertifikatan ini ada indikasi cacat hukum dan ada indikasi pola-pola kerja mafia tanah,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Sunarta dan kuasa hukumnya memilih menempuh jalur pengawasan pelayanan publik dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Laporan diterima petugas Ombudsman RI Perwakilan Bali, Yudi dan Dinar. Namun, hingga laporan disampaikan, pihak Ombudsman belum memberikan keterangan mengenai substansi pengaduan maupun kesimpulan atas dugaan maladministrasi karena laporan masih berada pada tahap pemeriksaan awal.
Jimat mengatakan laporan tersebut selanjutnya akan melalui pemeriksaan formil dan materiil untuk menentukan apakah terdapat dugaan maladministrasi sebagaimana yang dilaporkan.
“Kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Apakah nanti ada pelanggaran aturan atau tidak, tentu melalui pemeriksaan. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Hingga pengaduan ke Ombudsman disampaikan, pihak Sunarta disebut belum menempuh gugatan ke pengadilan. Penyelesaian saat ini masih diarahkan melalui mekanisme administrasi pertanahan dan pengawasan pelayanan publik.
Jimat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena sengketa maupun tumpang tindih sertifikat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Sementara itu, Gatra Dewata telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan langkah yang telah dilakukan BPN.
Nama I Made Arya Sanjaya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada 2026 juga tercatat dalam pemberitaan dan keterangan resmi instansi pemerintah.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Karangasem I Made Arya Sanjaya belum memberikan tanggapan kepada Gatra Dewata. Dengan demikian, informasi mengenai proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, dasar rekomendasi mediasi, serta langkah BPN terhadap dugaan bidang tanah yang overlapping masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.
Gatra Dewata membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan atau klarifikasi resmi akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar