Breaking News
light_mode

Sertifikat Tumpang Tindih di Kubu Karangasem Diadukan ke Ombudsman, BPN Disorot

  • account_circle Ray
  • calendar_month 47 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanah warisan bersertifikat sejak 1979 diduga tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain seluas sekitar 1,2 hektare, BPN Karangasem diminta membuka proses penerbitannya.

KARANGASEM – Persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, berujung ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Warga bernama Made Sunarta bersama kuasa hukumnya, Nengah Jimat, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita untuk mengadukan pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tanah warisan keluarga yang menurut pihak Sunarta telah memiliki sertifikat sejak 1979. Namun, belakangan diketahui sebagian bidang tanah yang sama diduga kembali tercatat dalam sertifikat atas nama pihak lain.

Kuasa hukum Sunarta, Nengah Jimat, mengatakan tanah milik kliennya terdiri atas tiga bidang dan telah mengalami sejumlah proses administrasi pertanahan, termasuk peralihan hak serta turun waris sebelum akhirnya dibaliknamakan kepada Sunarta.

“Tanah tersebut beberapa kali mengalami peralihan, termasuk proses turun waris pada 2014 dan 2016, hingga akhirnya sertifikat dibaliknamakan kepada klien kami,” ujar Jimat.

Menurut Jimat, Sunarta sebelumnya tinggal di Singaraja dan baru kembali ke Karangasem pada 2021. Persoalan baru diketahui pada 2025 setelah Sunarta memperoleh informasi bahwa sebagian tanah yang selama ini menjadi haknya diduga telah disertifikatkan atas nama pihak lain.

Untuk memastikan informasi tersebut, Sunarta kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dari penelusuran itu, ditemukan indikasi adanya bidang tanah yang beririsan dengan bidang lain yang tercatat dalam sertifikat berbeda.

Sunarta kemudian mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem untuk meminta penjelasan. Pihak BPN Karangasem selanjutnya melakukan pengecekan lapangan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, hasil pengecekan tersebut menunjukkan adanya persoalan tumpang tindih bidang tanah.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah BPN Karangasem disebut telah memanggil pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat lainnya sebanyak tiga kali, yakni pada Januari, Februari, dan Maret 2026.

Namun, menurut Jimat, pihak yang dipanggil tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Ketika dilakukan pengecekan lapangan, pihak tersebut juga disebut hanya mengutus seseorang untuk menunjukkan lokasi dan batas tanah.

“Selama proses pemanggilan, pihak yang mensertifikatkan tanah kami tidak pernah hadir. Ketika diajak melakukan cross check ke lapangan, justru mengutus orang. Tetapi orang tersebut juga tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah,” kata Jimat.

Total luas tanah yang menjadi persoalan disebut mencapai sekitar dua hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,2 hektare diduga mengalami overlapping dengan bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat lain. Tanah tersebut merupakan tanah kering yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk perkebunan.

Jimat menjelaskan tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga. Sunarta disebut membeli bagian tanah tersebut dari kerabatnya dengan tujuan mempertahankan kepemilikan tanah agar tetap berada dalam lingkungan keluarga.

“Ini tanah warisan. Karena masih ada hubungan keluarga, kemudian dibeli oleh beliau supaya tidak berpindah ke pihak lain. Selama ini tidak pernah terpikirkan akan ada pihak lain yang mensertifikatkan tanah tersebut,” jelasnya.

Persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Bahkan, pada 20 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menerbitkan surat pemberitahuan hasil penanganan bidang tanah yang disebut tumpang tindih kepada Sunarta.

Dalam surat tersebut, BPN disebut menyarankan agar pihak Sunarta melakukan koordinasi, mediasi, dan musyawarah dengan pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Saran tersebut justru dipertanyakan pihak Sunarta karena mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas, alamat, maupun keberadaan pemegang sertifikat lainnya.

“Klien kami justru diminta menyelesaikan dengan pihak yang mensertifikatkan. Bagaimana kami bisa menyelesaikan kalau orangnya tidak dikenal, alamatnya tidak diketahui, dan pihak tersebut juga tidak pernah hadir ketika dipanggil BPN?” tandas Jimat.

Made Sunarta menunjuk batas – batas tanah miliknya.

Jimat menilai ketika terdapat indikasi tumpang tindih sertifikat, Kantor Pertanahan perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis masing-masing bidang tanah, termasuk menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

“Kami meminta BPN Karangasem melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa dan melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang tumpang tindih apabila memang terbukti bermasalah. Ini jelas ada rentang waktu, sertifikat pertama sudah ada sejak 1979, sementara yang lainnya terbit kemudian,” tegas Jimat.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sertifikat lain dapat terbit apabila objek tanah yang diduga sama sebelumnya telah memiliki alas hak dan sertifikat.

Menurut Jimat, proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh prosedur administrasi, pemeriksaan data fisik, data yuridis, serta pengecekan objek tanah telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Menurut kami ada indikasi maladministrasi yang perlu diperiksa. Tetapi apakah benar terjadi maladministrasi atau tidak, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Jimat juga menyebut pihaknya melihat adanya pola yang menurutnya menyerupai praktik mafia tanah. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum.

“Kami melihat proses pensertifikatan ini ada indikasi cacat hukum dan ada indikasi pola-pola kerja mafia tanah,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Sunarta dan kuasa hukumnya memilih menempuh jalur pengawasan pelayanan publik dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Laporan diterima petugas Ombudsman RI Perwakilan Bali, Yudi dan Dinar. Namun, hingga laporan disampaikan, pihak Ombudsman belum memberikan keterangan mengenai substansi pengaduan maupun kesimpulan atas dugaan maladministrasi karena laporan masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

Jimat mengatakan laporan tersebut selanjutnya akan melalui pemeriksaan formil dan materiil untuk menentukan apakah terdapat dugaan maladministrasi sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Apakah nanti ada pelanggaran aturan atau tidak, tentu melalui pemeriksaan. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Hingga pengaduan ke Ombudsman disampaikan, pihak Sunarta disebut belum menempuh gugatan ke pengadilan. Penyelesaian saat ini masih diarahkan melalui mekanisme administrasi pertanahan dan pengawasan pelayanan publik.

Jimat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena sengketa maupun tumpang tindih sertifikat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Sementara itu, Gatra Dewata telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan langkah yang telah dilakukan BPN.

Nama I Made Arya Sanjaya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada 2026 juga tercatat dalam pemberitaan dan keterangan resmi instansi pemerintah.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Karangasem I Made Arya Sanjaya belum memberikan tanggapan kepada Gatra Dewata. Dengan demikian, informasi mengenai proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, dasar rekomendasi mediasi, serta langkah BPN terhadap dugaan bidang tanah yang overlapping masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Gatra Dewata membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan atau klarifikasi resmi akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAMBI – Dalam kesunyian malam di sebuah kantor polisi, keajaiban kecil terjadi. Seorang ayah berinisial AF, tahanan titipan dari Polda Jambi, terbaring lemah di lantai sel. Tubuhnya letih, wajahnya tirus, dan sudah dua bulan ia tak dikunjungi keluarganya. Namun malam itu berbeda — pintu besi yang biasanya tertutup rapat akhirnya terbuka karena satu alasan: cinta. […]

  • Nuanu Cultural Week Semarakkan Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Nikmati Harmoni Budaya di Bali

    Nuanu Cultural Week Semarakkan Libur Lebaran, Ribuan Pengunjung Nikmati Harmoni Budaya di Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    TABANAN – Nuanu Cultural Week sukses digelar selama sepuluh hari, mulai 20 hingga 29 Maret 2026, di kawasan Nuanu Creative City, Bali. Perhelatan ini menjadi magnet bagi ribuan pengunjung dari dalam dan luar negeri yang ingin menikmati pengalaman budaya dalam suasana libur Lebaran. Beragam program disajikan secara terbuka dan partisipatif, mulai dari pertunjukan seni hingga […]

  • Gagal Terbang ke Jepang, Owner Arisan Twins_SJ Dihadang Korban di Bandara, Dugaan Kerugian Belasan Miliar Menguak

    Gagal Terbang ke Jepang, Owner Arisan Twins_SJ Dihadang Korban di Bandara, Dugaan Kerugian Belasan Miliar Menguak

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya seorang perempuan berinisial NNS (31) alias Saska J, yang diduga sebagai pengelola arisan online Twins_SJ, untuk bepergian ke Jepang bersama suaminya berujung pencegahan dramatis di bandara. Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mendatangi lokasi dan menghadang keberangkatan tersebut setelah informasi perjalanan tersebar di kalangan anggota arisan. Baca berita sebelumnya klik untuk link […]

  • Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    Meme KDM soal Genderuwo Penjaga Hutan, Menampar Cara Negara Merawat Alam

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    JAKARTA — Pernyataan Kang Deddy Mulyadi (KDM) yang menyebut bahwa “lebih baik hutan dijaga oleh genderuwo dan kuntilanak daripada Kementerian Kehutanan” mendadak viral dan menjelma menjadi meme di berbagai platform media sosial. Potongan pernyataan bernada satir itu menyulut reaksi luas publik—mulai dari gelak tawa, kritik tajam terhadap tata kelola hutan, hingga refleksi mendalam tentang kearifan […]

  • Misteri Uang Bung Karno Terungkap, Mitos Khodam hingga Harta Karun Dipatahkan Fakta

    Misteri Uang Bung Karno Terungkap, Mitos Khodam hingga Harta Karun Dipatahkan Fakta

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Fenomena uang yang disebut-sebut sakti ternyata memiliki penjelasan ilmiah, sementara cerita harta karun dan khodam tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. JAKARTA – Uang bergambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, kembali menjadi perbincangan publik. Pecahan yang menyerupai uang Rp1.000 maupun Rp10.000 bertahun emisi 1964 kerap dikaitkan dengan berbagai cerita mistis, mulai dari […]

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

expand_less