Breaking News
light_mode

Gugatan John James Mooney Kandas di PN Denpasar, Andi Law Firm Menangkan Eksepsi Karsini

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eksepsi Dikabulkan, Andi Law Firm Bawa Karsini Keluar dari Gugatan Mooney

DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Karsini Martia Kusuma dalam perkara perdata Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan John James Mooney.

Putusan tersebut menjadi hasil penting bagi tim kuasa hukum Karsini dari Andi Law Firm and Partners, setelah Majelis Hakim menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Dalam perkara ini, Karsini didampingi dua kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H.

Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. (Kiri) dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H. (kanan)

Sementara John James Mooney memberikan kuasa kepada sejumlah advokat dari Law Firm James Richard & Partners. Perkara tersebut juga melibatkan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, S.H. sebagai Turut Tergugat.

Gugatan John James Mooney pada pokoknya berkaitan dengan hak sewa atas tanah dan bangunan. Penggugat mendalilkan objek sengketa sebagai harta bawaan yang menjadi haknya serta mempersoalkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 5 dan Nomor 6 tertanggal 11 November 2022.

Melalui gugatannya, Penggugat antara lain meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, meminta pengembalian dokumen serta hak pengelolaan aset, dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3.777.750.000.

Namun, pihak Karsini melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan.

Dalam jawabannya, Tergugat berpendapat bahwa substansi sengketa berkaitan dengan hubungan perkawinan dan harta dalam perkawinan para pihak yang beragama Islam. Atas dasar itu, kewenangan untuk memeriksa perkara dinilai berada pada lingkungan peradilan yang berbeda.

Selain persoalan kewenangan absolut, pihak Karsini juga menyampaikan keberatan terkait kelengkapan pihak, sifat gugatan yang dinilai prematur, serta konstruksi gugatan yang dianggap mencampurkan dalil perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti awal berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolut tersebut. Dalam proses tersebut, kuasa Penggugat disebut tidak mengajukan bukti awal, sementara pihak Tergugat menyerahkan bukti surat.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan dalil serta bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim PN Denpasar akhirnya menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan pihak Karsini.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: “Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut.”

Majelis selanjutnya menyatakan: “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 559/Pdt.G/2026/PN Dps.”

Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar. John James Mooney juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp268.000.

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 17 Juli 2026, oleh Ni Made Oktimandiani, S.H. selaku Hakim Ketua, bersama Ni Made Dewi Sukrani, S.H. dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

Putusan kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menempuh proses mediasi. Berdasarkan laporan mediator tertanggal 26 Mei 2026, upaya perdamaian antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Turut Tergugat Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati melalui kuasanya juga membantah dalil Penggugat yang menyebut Akta Nomor 5 dan Nomor 6 cacat hukum.

Turut Tergugat pada pokoknya meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan sah serta menegaskan bahwa pelaksanaan jabatan notaris telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenangan pada Tahap Kompetensi Absolut

Bagi pihak Karsini, putusan ini menjadi hasil positif dari strategi hukum yang ditempuh melalui Andi Law Firm and Partners, khususnya dalam menguji terlebih dahulu kewenangan absolut pengadilan sebelum perkara masuk pada pemeriksaan pokok sengketa.

Dikabulkannya eksepsi tersebut membuat PN Denpasar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi tuntutan John James Mooney.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari pihak kuasa hukum Karsini, putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukannya upaya banding dalam tenggat waktu yang tersedia.

Namun, salinan putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat amar putusan dan tanggal pengucapan, bukan sertifikat atau keterangan resmi mengenai status inkracht.

Karena itu, informasi mengenai berkekuatan hukum tetap tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak terkait, bukan sebagai bagian dari amar putusan.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, Andi Law Firm and Partners mencatat kemenangan penting bagi Karsini Martia Kusuma dalam pemeriksaan perkara di PN Denpasar.

Perkara Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut pada akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar setelah majelis menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Ojol Taruna Glowing di Istana Wakil Presiden

    Fenomena Ojol Taruna Glowing di Istana Wakil Presiden

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pertemuan antara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah orang yang mengaku perwakilan pengemudi ojek online (ojol) mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena substansi pertemuannya, melainkan karena sosok-sosok yang tampil dinilai janggal: wajah glowing, jaket ojol mulus, sepatu mahal, dan tutur kata yang lebih mirip aktivis mahasiswa luar negeri daripada pekerja jalanan. Kejanggalan […]

  • Selat Bali Padat Saat Mudik, Wacana Jembatan Tuai Penolakan PHDI

    Selat Bali Padat Saat Mudik, Wacana Jembatan Tuai Penolakan PHDI

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JEMBRANA – Lonjakan arus mudik kembali memicu kepadatan di jalur penyeberangan Selat Bali. Antrean panjang kendaraan terlihat di Pelabuhan Gilimanuk, terutama didominasi sepeda motor yang digunakan pemudik dari Jawa menuju Bali. Sebagai jalur utama penghubung dua pulau, Selat Bali kerap menjadi titik krusial setiap musim mudik. Meski jaraknya relatif pendek, tingginya volume kendaraan menyebabkan waktu […]

  • Rumah Dihuni 5 KK di Abang Batudinding Memprihatinkan, Semeton MSP Galang Gotong Royong

    Rumah Dihuni 5 KK di Abang Batudinding Memprihatinkan, Semeton MSP Galang Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Kunjungi warga yang membutuhkan bantuan, Semeton MSP dan Lotus Peduli menyerahkan kursi roda sekaligus mengajak masyarakat membantu bedah rumah Ni Jro Mangku Sinir. BALI, 15 Agustus 2026 — Semangat berbagi menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan Semeton MSP bersama Lotus Peduli dengan aksi sosial di Kabupaten Bangli, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan diawali dengan tabur bunga di […]

  • Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

    Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5715Komentar

    GIANYAR – Menelusuri arsip surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar Dinas Pariwisata pada tanggal 9 Maret 2015 dengan Nomor: 556/1722/Diparda/2015 yang ditujukan kepada GM Direktur salah satu hotel mewah di Desa Buahan, mengenai Informasi Zonasi. Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar melalui sekretaris Ngakan Ketut Jati Ambarsika,SE, MM., menyebutkan bahwa hotel tersebut dengan rekomendasi operasional […]

  • Siluman Pegunungan Tinggi, Jejak Tak Terlihat Sang Macan Tutul Salju

    Siluman Pegunungan Tinggi, Jejak Tak Terlihat Sang Macan Tutul Salju

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Di bentang alam pegunungan tinggi Asia, kehadiran macan tutul salju nyaris tak pernah terdeteksi. Predator langka ini bukan sekadar sulit ditemukan, melainkan seolah “dirancang” untuk menghilang di habitat alaminya. Dengan bulu abu-abu berasap yang dipenuhi pola roset, tubuhnya mampu menyatu sempurna dengan lanskap berbatu, salju, dan bayangan lereng pegunungan. Kamuflase alami ini berfungsi […]

  • Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Gung De: Saatnya Garuda buktikan diri, jangan takut, main dengan cerdas dan totalitas! JEDDAH — Laga hidup mati akan dijalani Tim Nasional Indonesia dini hari nanti saat menghadapi Irak dalam lanjutan ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pertandingan yang digelar di King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Minggu (12/10/2025) pukul 02.30 WIB ini […]

expand_less