Breaking News
light_mode

Vonis MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO Kejar Budiman Tiang

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kepastian hukum terhadap Budiman Tiang (48), asal Medan, hingga kini masih menjadi perhatian publik seiring belum dieksekusinya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan yang dijatuhkan pada 11 Mei 2026 tersebut, Mahkamah Agung memvonis Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski status hukumnya telah final dan mengikat, publik masih menanti pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan putusan pengadilan.

Budiman Tiang, Kejari Denpasar ajukan DPO.

Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut, ditemui oleh kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar saat ini dijabat oleh Haryono, SH.MH., serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar saat ini di jabat oleh Achmad Wahyudi, SH.MH., mengenai perkembangan pelaksanaan putusan tersebut.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Denpasar sudah beretikad baik untuk menyurati saudara Budiman Tiang untuk menghadap ke Kejari Denpasar, tetapi belum bisa dilaksanakan karena alasan sakit, “ujar Kasi Intel Achmad Wahyudi.

Ia menyatakan tidak tinggal diam dengan hal itu, dalam ucapannya bahwa dirinya dan tim telah menyatroni kediaman Budiman Tiang namun pihak yang menjaga rumah tersebut mengatakan tidak pernah ada yang namanya Budiman Tiang.

“Kami sudah mengajukan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Budiman Tiang ke Kejati Bali dan kami sudah menyatroni alamat rumah sesuai berkas perkara, namun tidak menemukan bahwa dirinya tinggal disana, ” Jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan bila mengetahui posisi Budiman Tiang mohon memberitahukan kepada kantor Kejaksaan setempat.

“Kami mohon bila melihat keberadaannya segera laporkan ke kami, agar kami bisa gerak cepat, “pungkas Kasi Intel Kejari Denpasar.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

  • 3500$ CASINO PROMOCODE. SIGN UP ➡️ https://www.google.com/share.google?q=rDgpeDJf2gBb8bSlT?hs=4950e01c9ace168749674d0cb56f1f76&

    u6t9yi

    Balas29 Oktober 2026 9:10 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan

    Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Sepanjang 2025, lembaga tersebut berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi […]

  • Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    SULBAR – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Zulfikar Syam alias ZU (37), terjerat kasus pencabulan terhadap santri pria berusia 16 tahun. Yang membuat geram, pelaku berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan mengidap “penyakit” yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke Madinah, Arab Saudi. “Ini bukan karena pengaruh masa […]

  • Tragis di NTT! 17 Warga Konsumsi Daging Anjing Diduga Rabies, Otoritas Kesehatan Bergerak Cepat

    Tragis di NTT! 17 Warga Konsumsi Daging Anjing Diduga Rabies, Otoritas Kesehatan Bergerak Cepat

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    NTT, 8 April 2026 — Sebuah peristiwa memprihatinkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika 17 warga dilaporkan mengonsumsi daging anjing yang sebelumnya menggigit pemiliknya hingga meninggal dunia. Belakangan, hewan tersebut diduga kuat terinfeksi rabies, penyakit zoonosis mematikan yang dapat menular ke manusia. Insiden bermula saat seekor anjing peliharaan tiba-tiba menunjukkan perilaku agresif dan menyerang […]

  • Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku. “Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum […]

  • Tiga Kali Beruntun Jadi Kampiun, Arya Arkananta Warnai Meriahnya UHA Futsal 2026

    Tiga Kali Beruntun Jadi Kampiun, Arya Arkananta Warnai Meriahnya UHA Futsal 2026

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    UBUD – Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai penutupan Ubud Hotels Association (UHA) Futsal Competition 2026 yang berlangsung meriah. Ajang tahunan yang mempertemukan puluhan properti anggota UHA ini kembali menjadi ruang mempererat solidaritas antar insan hospitality di kawasan Ubud melalui kompetisi olahraga yang penuh semangat. Partai final menghadirkan duel sengit antara tim Arya Arkananta Resort melawan […]

  • Kuasa Hukum Sutrisno Bantah Rp100 Miliar Jadi Kerugian Negara Mutlak, Soroti Aset Pailit PT DWI

    Kuasa Hukum Sutrisno Bantah Rp100 Miliar Jadi Kerugian Negara Mutlak, Soroti Aset Pailit PT DWI

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Kuasa hukum menilai nilai aset dalam boedel pailit, proses lelang, dan jaminan pribadi harus dihitung sebelum angka Rp100 miliar dikategorikan sebagai kerugian negara. DENPASAR – Tim penasihat hukum Sutrisno Lukito Disastro membantah anggapan bahwa dana Rp100 miliar yang dibayarkan PT ASABRI (Persero) dalam transaksi 125 unit kondotel pada PT Danau Winata Indah (PT DWI) otomatis […]

expand_less