Breaking News
light_mode

Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan aset melalui skema yang dipersoalkan di pengadilan.

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang menyeret PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Namun, ketiga tergugat tidak hadir meski disebut telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Perkara yang teregister dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tetap dibuka oleh majelis hakim sesuai agenda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan absennya para tergugat menjadi fakta yang dicatat dalam persidangan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian Nasution kepada wartawan usai sidang.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E yang mengaku menjadi korban dugaan penguasaan aset bermula dari hubungan utang piutang yang kemudian berubah menjadi persoalan hukum.

Menurut Rian, kliennya awalnya diperkenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap untuk memperoleh tambahan modal dalam investasi bisnis batu bara. Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan milik kliennya.

Bahkan, aset tersebut disebut telah dipersiapkan untuk dilelang.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.

Melalui gugatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak atas tanah, penghapusan hak tanggungan, serta meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan selama proses persidangan.

Ia menegaskan kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran kewajiban, bahkan bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.

“Awalnya utang piutang itu memang ada. Kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok yang telah dibayarkan. Saat kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Rian juga mempertanyakan sikap PT EMI yang menurutnya tidak pernah diwakili langsung oleh Direktur Utama dalam proses komunikasi maupun penyelesaian perkara.

“PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utama. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke luar maupun ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Kami menduga ada iktikad yang tidak baik dalam perkara ini,” katanya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penyitaan aset sengketa, pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta membuka jalan bagi pelunasan utang tanpa pelelangan aset.

“Yang kami minta sederhana, sertifikat dikembalikan, hak tanggungan dihapus, utang dilunasi sebagaimana mestinya, bukan aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujar Rian.

Ia kembali menegaskan bahwa dugaan persekongkolan antara para tergugat akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Harapan kami, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga persoalan utang piutang ini diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan penguasaan aset melalui mekanisme yang kami duga melawan hukum,” pungkasnya.

Hingga sidang perdana berakhir, para tergugat belum memberikan tanggapan di persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mekanisme pemanggilan lanjutan terhadap para tergugat.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT BIBU Panji Sakti Beli Tiga Pesawat N-219 dari PT DI untuk Hilirisasi Perikanan Laut Bali dan Indonesia Timur

    PT BIBU Panji Sakti Beli Tiga Pesawat N-219 dari PT DI untuk Hilirisasi Perikanan Laut Bali dan Indonesia Timur

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    BANDUNG – Langkah strategis menuju hilirisasi perikanan Bali dan kawasan Indonesia Timur memasuki babak baru. Bertempat di hanggar PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Bandung, PT BIBU Panji Sakti menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembelian tiga pesawat N-219 jenis amfibi (9/12/2025). Pesawat ini akan dioperasikan untuk angkutan kargo hasil laut – mulai dari perikanan tangkap, budidaya, […]

  • Bertajuk Gerakan Indonesia Asri, Kantah Badung Gandeng Menteri Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih Lingkungan

    Bertajuk Gerakan Indonesia Asri, Kantah Badung Gandeng Menteri Lingkungan Hidup Gelar Aksi Bersih Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 13Komentar

    Badung — Upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis pariwisata terus digencarkan melalui aksi bersih lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung dengan menggandeng Menteri Lingkungan Hidup. Aksi bersih lingkungan bertajuk Gerakan Indonesia Asri ini dipusatkan di Pantai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Hanif […]

  • 260 Mahasiswa RI Terbang ke Eropa, Dapat Beasiswa Erasmus+ dari Uni Eropa

    260 Mahasiswa RI Terbang ke Eropa, Dapat Beasiswa Erasmus+ dari Uni Eropa

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Sebanyak 260 mahasiswa dan dosen dari seluruh Indonesia berhasil meraih beasiswa prestisius Erasmus+ dari Uni Eropa untuk tahun akademik 2025. Program ini akan membawa mereka menempuh pendidikan pascasarjana dan mengikuti pertukaran akademik di berbagai universitas bergengsi di Eropa, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kerja sama internasional di bidang […]

  • Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    SEOUL – Dunia medis dikejutkan oleh terobosan penelitian dari Korea Selatan yang berhasil mengubah sel kanker menjadi sel sehat, membuka peluang masa depan tanpa kemoterapi dan radiasi. Penemuan ini memanfaatkan teknologi pengeditan gen tingkat lanjut untuk “mereset” sel kanker kembali ke kondisi normal. Dalam studi yang dilakukan oleh tim ilmuwan dari Korea Advanced Institute of […]

  • Selat Bali Padat Saat Mudik, Wacana Jembatan Tuai Penolakan PHDI

    Selat Bali Padat Saat Mudik, Wacana Jembatan Tuai Penolakan PHDI

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JEMBRANA – Lonjakan arus mudik kembali memicu kepadatan di jalur penyeberangan Selat Bali. Antrean panjang kendaraan terlihat di Pelabuhan Gilimanuk, terutama didominasi sepeda motor yang digunakan pemudik dari Jawa menuju Bali. Sebagai jalur utama penghubung dua pulau, Selat Bali kerap menjadi titik krusial setiap musim mudik. Meski jaraknya relatif pendek, tingginya volume kendaraan menyebabkan waktu […]

  • Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    DENPASAR – Duka menyelimuti lingkungan Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan jatuh dari lantai atas gedung kampus di kawasan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/10/2025). Hingga kini, penyebab pasti peristiwa tersebut masih menjadi teka-teki dan tengah diselidiki oleh pihak kepolisian serta tim internal kampus. Ketua […]

expand_less