Breaking News
light_mode

Sidang Lanjutan Ibu Tiri “Mecakcak”, Ada Kata Awas! dari Pelaku Saat Sidang 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korban Beberkan Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Putusan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW yang sejak pertengahan bulan April telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, pada Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban Ni Made Suardani (NMS) beserta empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban bersama putra dan putri, paling kanan adalah kuasa hukum korban.

Perkara tersebut diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Denpasar, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi, untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Saksi korban Ni Made Suardani hadir didampingi kuasa hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H., guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses persidangan.

kuasa hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H.

Usai sidang, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun, ia menilai terdapat upaya dari penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya mengaburkan substansi perkara.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar I Dewa Made Widiarja.

Ia menegaskan pihak korban tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Menurut Dewa Made Widiarja, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak tertentu, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam persidangan yang kami sesalkan adalah para pelaku sepertinya tidak jera, masih ada canda dan tawa saat pemeriksaan berlangsung, padahal ini perkara serius yang terjadi pada seorang perempuan, yang kita tahu bersama perempuan itu lemah dan harus dilindungi, ” Ungkapnya.

kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2025 antara jam 7 atau 8 malam, korban didatangi pelaku AAPP menanyakan sebuah kotak perhiasan yang kerap kali digunakan untuk tujuan upakara agama. Barang itu diduga akan digunakan untuk upakara “pemukuran” dari suami almarhum korban.

Sampai saat di persidangan korban memang tidak pernah tahu keberadaan barang tersebut, atas jawaban itulah pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban.

“Setelah terjatuh, tendangan juga didaratkan di tangan korban sampai mengenai kepala belakang yang menyebabkan korban mengalami pusing dan muntah, ” Jelas Dewa.

Berlanjut ke korban, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa dirinya telah berumah tangga selama ± 30 tahun dengan almarhum, itu menjadikan dia ibu tiri dari anak – anak sebelumnya.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang dinilai masih membutuhkan pendampingan orang tua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” kata NMS.

Selain itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Terkait permintaan maaf yang disampaikan salah satu terdakwa di dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim. Pada tahapan berikutnya, para pihak masih akan diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREIG Social Run, 800 Peserta Meriahkan Lari Komunitas Pertama di Canggu

    BREIG Social Run, 800 Peserta Meriahkan Lari Komunitas Pertama di Canggu

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    Canggu, Bali – 20 Juli 2025 Lebih dari sekadar olahraga, BREIG Social Run resmi menjadi ajang lari komunitas pertama di Canggu yang menggabungkan semangat kebugaran, kebersamaan, dan cinta terhadap lingkungan sekitar. Diselenggarakan oleh BREIGSocials, sebuah inisiatif komunitas dari PT BREIG Jaya Properti acara ini berhasil menarik perhatian lebih dari 800 peserta, termasuk pelari profesional, keluarga, […]

  • Moonstone Beach Lounge Marks Its First Anniversary with “Wonderful Night” Celebration

    Moonstone Beach Lounge Marks Its First Anniversary with “Wonderful Night” Celebration

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 8667Komentar

    GIANYAR – Bali’s beach lifestyle scene is set to shine even brighter as Moonstone Beach Lounge, one of the island’s rising icons, celebrates its 1st anniversary with a spectacular event themed “Wonderful Night” on Saturday, September 6, 2025. Since opening in 2024 on the shores of Purnama Beach, Moonstone has become a favorite destination for […]

  • Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 8Komentar

    Denpasar — Menanggapi pernyataan influencer Benny Subawa melalui unggahan di akun Instagram @bennysubawa yang mengomentari kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan di Bali. Made Supartha menjelaskan bahwa dalam […]

  • Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah […]

  • Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Peringatan Hari Arak Bali yang jatuh setiap 29 Januari dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat posisi industri minuman tradisional Bali di tengah perkembangan zaman. Pada peringatan Hari Arak Bali ke-6 tahun 2026 ini, arak kembali ditegaskan bukan sekadar produk konsumsi, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Bali. […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG — Upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor berhasil digagalkan aparat Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026). Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ550. […]

expand_less