Breaking News
light_mode

Dukung Ide Bagus! Awas Hak Karya Intelektual, Patung Charlie Chaplin Mohon Kaji Aspek Lisensi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Patung Charlie Chaplin di Denpasar Didukung, Susruta Ingatkan Aspek Lisensi Harus Aman
Pengamat Kebijakan Publik Minta Pemkot Denpasar Pastikan Seluruh Aspek Hukum Sebelum Proyek Direalisasikan

DENPASAR – Rencana Pemerintah Kota Denpasar membangun patung komedian legendaris Charlie Chaplin di pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra.

Susruta menegaskan, pada prinsipnya dirinya mendukung pembangunan patung Charlie Chaplin sebagai ikon Kota Denpasar karena tokoh dunia tersebut memiliki jejak sejarah pernah mengunjungi Bali. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan lisensi karakter Charlie Chaplin.

“Secara prinsip saya mendukung pembangunan patung Charlie Chaplin sebagai ikon kota yang pernah dikunjungi. Tetapi seluruh aspek hukum harus dipenuhi karena mungkin lisensi karakter Charlie Chaplin ini sudah ada pemiliknya,” kata Susruta.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan lebih dahulu apakah penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan Charlie Chaplin memerlukan izin dari pihak yang mengelola hak-haknya.

“Saya membaca di beberapa media bahwa Kota Denpasar akan membuat patung Charlie Chaplin sebagai ikon kota. Pertanyaannya, apakah aspek hukum atas penggunaan Charlie Chaplin tersebut sudah mendapat restu dari pemilik hak?” ujarnya.

Susruta menjelaskan, apabila patung tersebut nantinya memiliki nilai komersial atau menjadi bagian dari promosi pariwisata dan branding kawasan, maka persoalan lisensi patut menjadi perhatian serius.

“Kalau patung tersebut dibuat untuk kepentingan komersial, misalnya menjadi ikon wisata atau bagian dari promosi kawasan, perlu dipastikan apakah sudah ada lisensi atau izin dari pemegang hak. Itu pertanyaan yang wajar untuk diajukan,” tegasnya.

Ia membedakan antara aspek pelestarian sejarah dengan pemanfaatan karakter yang masih memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Susruta, pembangunan monumen untuk mengenang kunjungan tokoh sejarah pada prinsipnya dapat dibenarkan sebagai bagian dari pelestarian sejarah kota.

Namun apabila penggunaan figur tersebut bersinggungan dengan kepentingan komersial, pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.

“Kalau memang berdasarkan kajian hukum penggunaan itu termasuk pengecualian sebagai monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, tentu itu juga perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Denpasar melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum proyek dimulai, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Apa saja bisa dibangun kalau punya anggaran. Tetapi harus jelas seluruh aspeknya supaya aman. Saya mendukung setiap upaya untuk kebaikan, tetapi semuanya harus aman dari segala aspek,” ujarnya.

Susruta juga menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengenai kajian hukum yang telah dilakukan sebelum pembangunan patung tersebut direalisasikan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di kawasan pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Proyek tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2026.

Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU, ASEAN Eng.

Menghubungi Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU, ASEAN Eng., selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar.

“Inggih masih kami komunikasikan dumun (komunikasi terlebih dahulu), ijin ty (saya) baru 2 bulan Plt di pupr, ded (Detail Enginering Design) th 2025 (Perencanaannya tahun 2025). Kita cek lagi thd masalah niki, “pungkasnya dalam pesan aplikasi elektronik.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monarch Bali Cetak SDM Pariwisata Unggul Lewat Bright Hospitality Awareness 2025 Play Button

    Monarch Bali Cetak SDM Pariwisata Unggul Lewat Bright Hospitality Awareness 2025

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar, 7 Juli 2025 — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Monarch Bali Dalung resmi meluncurkan program Bright Hospitality Awareness tahun ajaran 2025/2026 yang digelar dengan semangat tinggi di Aston Hotel Denpasar. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter global di bidang perhotelan dan pariwisata. Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai […]

  • Peduli Anabul Terlantar, Yayasan Suara Kasih Satwa dan Kitabisa Salurkan 1,6 Ton Pakan di Bali

    Peduli Anabul Terlantar, Yayasan Suara Kasih Satwa dan Kitabisa Salurkan 1,6 Ton Pakan di Bali

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Bantuan terdiri atas 200 kg ati ayam, 300 kg beras, 470 kg dog food, dan 470 kg cat food untuk mendukung para feeder dan rescuer merawat anjing serta kucing terlantar di Bali. DENPASAR – Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia, organisasi nirlaba yang bergerak dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan kesejahteraan hewan terlantar di Bali, kembali menunjukkan kepeduliannya […]

  • Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Rumah Febrie Miliknya

    Don Ritto Klaim Emas dan Uang di Brankas Rumah Febrie Miliknya

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kuasa hukum menyebut Don Ritto ikut membangun brankas di rumah Sentul dan telah menggunakan lokasi tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023. JAKARTA – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan bahwa emas dan uang yang ditemukan dalam brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, […]

  • Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah laju pembangunan dan modernisasi kota-kota di Indonesia, keberadaan pohon asam Jawa masih mudah ditemukan berjajar di tepi jalan. Pohon yang memiliki tajuk lebar dan rindang ini ternyata menyimpan sejarah panjang yang berakar sejak masa kolonial Belanda. Berabad-abad lalu, ketika transportasi utama masih mengandalkan kereta kuda dan jalan-jalan berbatu, pemerintah kolonial Belanda […]

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 26Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

  • Kejaksaan Agung Lelang Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Rp 1,1 Triliun, Pembeli Wajib Punya Izin Migas

    Kejaksaan Agung Lelang Supertanker MT Arman 114 dan Muatan Rp 1,1 Triliun, Pembeli Wajib Punya Izin Migas

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset resmi melelang satu unit kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan dengan total nilai lebih dari Rp 1,1 triliun. Lelang akan digelar pada 2 Desember 2025 melalui situs lelang pemerintah, di bawah pengelolaan KPKNL Batam. Supertanker buatan Korea Selatan tahun 1997 tersebut sebelumnya disita […]

expand_less