Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek, Menjaga Warisan Budaya Bali Mula dalam Perspektif Hukum
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
I Made Somya Putra mengulas makna spiritual, nilai historis, dan perlindungan hukum tradisi Wali Saban Pasek di Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, di tengah perdebatan mengenai sabung ayam dan unsur taruhan.
BANGLI – Pura Ratu Sang Pasek di Banjar Kutadalem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, memiliki kedudukan penting dalam kehidupan spiritual masyarakat Bali Mula.
Keberadaan pura tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga menyimpan nilai historis, sosial, dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu tradisi yang berkaitan dengan pura tersebut adalah Wali Saban Pasek, sebuah rangkaian upacara adat yang oleh masyarakat setempat dimaknai sebagai bentuk persembahan atau yadnya. Namun, tradisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara pelestarian adat, praktik sabung ayam, unsur taruhan, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam opini berjudul Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek di Desa Sukawana, Kintamani, Bangli (Dalam Tinjauan Ekspresi Budaya Nasional dan Perlindungan Hukumnya), I Made Somya Putra, S.H., M.H., mengajak pembaca memahami tradisi tersebut melalui perspektif budaya, spiritualitas, dan perlindungan hukum.
Palinggih Batu dan Jejak Sejarah Bali Mula
Menurut Somya Putra, Pura Ratu Sang Pasek merupakan bagian dari konstelasi ritual keagamaan masyarakat Desa Sukawana.
Rangkaian piodalan diawali pada Purnama Keenam, dilanjutkan dengan kegiatan persembahyangan di Pura Dajan Jalan Delod Jalan, dan ditutup melalui Wali Saban Pasek yang dilaksanakan di Pura Bale Agung Sukawana.
Ia mengakui, pemahamannya mengenai sejarah dan makna pura tersebut masih banyak bertumpu pada tutur para tetua desa, pengamatan, serta pengalaman sebagai krama Desa Sukawana.
Salah satu aspek yang menarik perhatiannya adalah keberadaan dua palinggih berbentuk batu, masing-masing berada di luar dan di dalam areal Pura Ratu Sang Pasek.
Bagi Somya, bebaturan batu tersebut dapat dipandang sebagai bentuk peninggalan budaya yang menyimpan pengetahuan dan ingatan kolektif masyarakat, bahkan sebelum berkembangnya bentuk-bentuk bangunan palinggih seperti yang dikenal saat ini.
Berdasarkan tutur para tetua desa, Pura Ratu Sang Pasek dipercaya sebagai tempat memohon anugerah ketika seseorang hendak berperang atau mengupayakan kedudukan tertentu. Permohonan tersebut dilakukan melalui ritual dan sarana upacara sesuai dengan tradisi setempat.
Dalam pandangan Somya, keberadaan palinggih batu itu mencerminkan hubungan antara spiritualitas, kepemimpinan, dan keberanian dalam sejarah masyarakat Bali Mula.
Ia juga melihat adanya kemungkinan benang merah dengan sejumlah tradisi Bali lainnya yang memiliki unsur simbolik keprajuritan. Meski demikian, hubungan historis tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut melalui penelitian arkeologis, antropologis, dan sejarah kebudayaan.
Wali Saban Pasek dan Memori Keprajuritan
Somya Putra memaknai Wali Saban Pasek sebagai tradisi yang tidak dapat dilepaskan dari ingatan kolektif masyarakat mengenai peran para Pasek sebagai pemimpin dan prajurit dalam kehidupan sosial masa lalu.
Berdasarkan tutur para panglingsir, bentuk pelaksanaan tradisi tersebut mengalami perubahan dari masa ke masa. Ia menyebut, pada masa lalu terdapat cerita mengenai pertarungan antarmanusia.
Seiring perubahan zaman, bentuk yang digunakan kemudian berkembang menjadi adu telur ayam hingga sabung ayam yang disertai taruhan.
Perubahan tersebut, menurut penafsirannya, memperlihatkan bagaimana sebuah tradisi mengalami penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat.
Dalam konteks itu, ayam aduan dipahami sebagai auran, yakni representasi persembahan dari krama yang mengikuti upacara. Somya menjelaskan bahwa dalam pemahaman masyarakat setempat, orientasi persembahan bukan semata-mata kemenangan, melainkan pelaksanaan kewajiban adat.
“Bagi masyarakat Desa Sukawana, istilah yang digunakan bukan semata-mata menang atau kalah, melainkan nunas dan maturan. Ketika ayam memperoleh kemenangan, hal itu dipahami sebagai nunas, sedangkan ketika mengalami kekalahan, dipandang sebagai bagian dari maturan,” demikian penafsiran Somya dalam tulisannya.
Menurutnya, pemaknaan tersebut menempatkan tradisi dalam kerangka yadnya, pengabdian, dan kewajiban komunal. Ia juga menjelaskan adanya kepercayaan lokal mengenai ayam berwarna hijau yang dikaitkan dengan Ratu Sang Pasek.
Berbagai keyakinan tersebut merupakan bagian dari tradisi lisan yang hidup di masyarakat dan perlu didokumentasikan secara hati-hati agar dapat dipahami dalam konteks kebudayaan setempat.
Makna Taji: Simbol Ketajaman Pikiran dan Pengendalian Diri
Dalam pembahasannya mengenai tajen, Somya tidak hanya melihatnya dari sisi praktik sabung ayam, tetapi juga mencoba menguraikan makna simbolik taji yang dipasang pada kaki ayam aduan.
Ia menafsirkan taji sebagai lambang ketajaman pikiran dalam membedakan tindakan yang baik dan buruk atau wiweka. Ketajaman tersebut, menurutnya, diperlukan agar seseorang mampu mengendalikan ego dan mengutamakan kepentingan bersama.
Somya menghubungkan penafsiran tersebut dengan ajaran Karma Yoga dalam Bhagavad Gita, khususnya prinsip menjalankan kewajiban tanpa keterikatan terhadap hasil.
Dalam kerangka pemikirannya, nilai yang hendak ditekankan adalah pengabdian tanpa pamrih, pengendalian diri, serta kesediaan menjalankan kewajiban sosial.
Ia memandang nilai-nilai tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat modern, terlepas dari perbedaan pandangan mengenai bentuk pelaksanaan tradisinya.
Wali Saban Pasek dan Perdebatan tentang Perjudian
Salah satu persoalan utama yang dibahas Somya Putra adalah kedudukan hukum Wali Saban Pasek, khususnya karena pelaksanaannya melibatkan sabung ayam dan unsur taruhan.
Menurut Somya, tradisi tersebut memiliki latar belakang spiritual dan sosial yang berbeda dari aktivitas yang semata-mata bertujuan mencari keuntungan material. Ia berpendapat bahwa unsur yadnya, kewajiban adat, dan pengendalian diri merupakan bagian penting dalam memahami tradisi tersebut secara utuh.
Namun, persoalan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tujuan spiritual atau pengakuan sebagai tradisi adat. Penilaian tetap perlu memperhatikan bentuk kegiatan yang benar-benar berlangsung, unsur taruhan, pihak yang terlibat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Somya merujuk pada ketentuan mengenai perjudian dalam KUHP sebagai bagian dari argumentasinya. Ia menilai penerapan hukum terhadap tradisi lokal perlu mempertimbangkan konteks sejarah, nilai budaya, dan karakteristik ritual masyarakat.
Meski demikian, pengakuan terhadap nilai budaya tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan penerapan hukum pidana. Perlu dibedakan antara perlindungan terhadap tradisi dan penilaian hukum atas unsur-unsur kegiatan tertentu yang menyertainya.
Karena itu, pembahasan Wali Saban Pasek memerlukan dialog antara masyarakat adat, ahli hukum, akademisi, serta aparat penegak hukum agar pelestarian kebudayaan dan kepastian hukum dapat ditempatkan dalam kerangka yang proporsional.
Perlindungan Hukum sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
Somya Putra selanjutnya menempatkan Wali Saban Pasek dalam perspektif perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk membahas pelindungan kebudayaan.
Dalam Pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta, negara memegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional Indonesia.
Sementara itu, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mengatur upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Penerapannya terhadap suatu tradisi perlu memperhatikan karakteristik objek kebudayaan, dokumentasi, serta ketentuan hukum yang relevan.
Menurut Somya, tradisi Wali Saban Pasek perlu dipahami sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Bali Mula yang memiliki nilai historis, spiritual, dan sosial.
Ia berpandangan bahwa negara perlu memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menjaga keberlanjutan tradisi, sekaligus mendorong dokumentasi dan kajian ilmiah agar makna yang diwariskan para leluhur tidak hilang di tengah perubahan zaman.
Meski demikian, perlindungan ekspresi budaya tradisional tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai pengecualian terhadap seluruh ketentuan hukum pidana. Perlindungan budaya dan kepatuhan terhadap hukum merupakan dua aspek yang perlu dikaji secara cermat dan berjalan beriringan.
Menjaga Tradisi, Menguatkan Kajian, dan Menghormati Hukum
Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek merupakan dua unsur yang, dalam pandangan Somya Putra, saling berkaitan dalam kehidupan spiritual dan sosial masyarakat Desa Sukawana.
Keberadaan palinggih batu, tutur para tetua, serta rangkaian upacara adat memperlihatkan pentingnya dokumentasi dan penelitian terhadap warisan budaya Bali Mula. Kajian tersebut diperlukan agar tradisi tidak hanya dipahami melalui praktik ritual, tetapi juga melalui sejarah, nilai sosial, dan perubahan yang terjadi dari generasi ke generasi.
Pada saat yang sama, perdebatan mengenai sabung ayam dan taruhan menunjukkan perlunya pembahasan hukum yang lebih mendalam. Penghormatan terhadap tradisi adat perlu disertai pemahaman yang tepat mengenai batas-batas perlindungan hukum serta tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Bagi Somya, pelestarian Wali Saban Pasek pada akhirnya berkaitan dengan upaya menjaga identitas budaya dan nilai pengabdian yang diwariskan leluhur.
Tantangannya adalah memastikan nilai-nilai tersebut tetap dapat dipahami dan diwariskan tanpa mengabaikan perkembangan masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan yang terbuka, dialogis, dan berbasis kajian, tradisi masyarakat Bali Mula di Desa Sukawana dapat terus dipelajari sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan Indonesia, sekaligus menjadi ruang refleksi mengenai hubungan antara adat, agama, masyarakat, dan negara.
I Made Somya Putra
Editor Ray

Thanks for sharing this overview. It is sensible to check the full ingredient list and serving directions. I will use this as a starting point for further research.
23 Oktober 2026 8:36 AM