Breaking News
light_mode

Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu

DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian dan menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian sengketa pers di masa mendatang.

Putu Artha yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan, penyelesaian melalui mediasi hanya akan menghasilkan kompromi tanpa menjawab persoalan hukum yang menjadi pokok perkara.

“Kalau menurut saya, kasus ini sebaiknya tidak diselesaikan dengan mediasi. Karena kalau mediasi, seolah-olah kompromis sehingga posisi hukumnya yang hitam putih tidak pernah terjawab,” ujar Putu Artha.

Ia mengatakan, sebagai insan yang selama ini memberikan perhatian terhadap dunia pers, dirinya berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kalau perkara ini diputus melalui proses hukum, maka posisi hukumnya akan jelas dan bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada pihak yang semena-mena terhadap pers serta mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Putu Artha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki dasar hukum khusus yang harus dijadikan acuan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan adanya asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Ketika berbicara mengenai aspek pemberitaan, maka ranah hukumnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan ketentuan hukum umum. Mekanismenya dimulai dari hak jawab hingga penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Putu Artha menilai, apabila mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tidak ditempuh secara utuh, maka terdapat persoalan mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketa tersebut.

“Kalau mekanisme Undang-Undang Pers tidak dijalankan, mulai dari hak jawab sampai Dewan Pers, maka menurut saya pengadilan perlu mempertimbangkan apakah memiliki kewenangan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putu Artha mengaku prihatin dengan nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media. Baginya, nilai gugatan tersebut bukan persoalan kecil dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kemerdekaan pers.

“Nilai Rp25 miliar itu bukan angka yang kecil. Saya merasa prihatin ketika ada gugatan sebesar itu terhadap media. Padahal pers selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum, baik melalui putusan sela maupun pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak menyisakan penafsiran yang berbeda mengenai penyelesaian sengketa produk jurnalistik.

“Saya mendukung perkara ini tidak berhenti di mediasi, tetapi diputus melalui pengadilan agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Putu Artha.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabut Asap Indonesia Bayangi F1 Singapura 2026, Balapan Terancam?

    Kabut Asap Indonesia Bayangi F1 Singapura 2026, Balapan Terancam?

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Risiko kabut asap lintas batas meningkat akibat kondisi kering dan El Niño, Singapura siapkan skenario khusus untuk menjamin keselamatan penonton, pembalap, dan kru. SINGAPURA — Gelaran Formula 1 (F1) Singapore Grand Prix 2026 menghadapi potensi gangguan kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ancaman tersebut menjadi perhatian karena balapan […]

  • Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

    Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Advokat I Made Somya Putra, SH., MH. DENPASAR – Dinamika penanganan persoalan tata ruang Bali kembali mengemuka setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah. Di tengah keresahan publik terkait rusaknya pengelolaan ruang dan lingkungan, DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang (Pansus TRAP). Harapan publik naik seketika—terlebih ketika temuan awal menyinggung bangunan besar seperti UC Silver, Mal […]

  • Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah.  DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan […]

  • Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil Play Button

    Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    JEMBRANA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penerapan konsep civilian oversight atau pengawasan sipil dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pelibatan kalangan sipil profesional pada sejumlah jabatan strategis non-operasional. Usulan tersebut disampaikan Pigai saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pengawasan sipil terhadap institusi […]

  • Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    BARROW, ALASKA – Sebuah penemuan mengejutkan terungkap di pesisir Barrow, Alaska, pada tahun 2007, ketika para pemburu tradisional Inupiat berhasil menangkap seekor paus kepala busur (bowhead whale) raksasa dengan berat mencapai 50 ton dan panjang sekitar 15 meter. Di balik lapisan lemak tebal mamalia laut tersebut, ditemukan sebuah benda logam berkarat yang mengundang keheranan. Setelah […]

  • Unud Lantik 213 Pejabat, Perkuat Transformasi sebagai PTN-BH

    Unud Lantik 213 Pejabat, Perkuat Transformasi sebagai PTN-BH

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Rektor Unud menegaskan pelantikan 213 pejabat menjadi momentum memperkuat tata kelola, integritas, inovasi, dan kolaborasi Universitas Udayana setelah berstatus PTN-BH. JIMBARAN – Universitas Udayana (Unud) memperkuat transformasi kelembagaan setelah resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sebanyak 213 pejabat dari 22 unit kerja dilantik dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat PTN-BH di Auditorium […]

expand_less