Breaking News
light_mode

Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu

DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian dan menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian sengketa pers di masa mendatang.

Putu Artha yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan, penyelesaian melalui mediasi hanya akan menghasilkan kompromi tanpa menjawab persoalan hukum yang menjadi pokok perkara.

“Kalau menurut saya, kasus ini sebaiknya tidak diselesaikan dengan mediasi. Karena kalau mediasi, seolah-olah kompromis sehingga posisi hukumnya yang hitam putih tidak pernah terjawab,” ujar Putu Artha.

Ia mengatakan, sebagai insan yang selama ini memberikan perhatian terhadap dunia pers, dirinya berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kalau perkara ini diputus melalui proses hukum, maka posisi hukumnya akan jelas dan bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada pihak yang semena-mena terhadap pers serta mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Menurut Putu Artha, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki dasar hukum khusus yang harus dijadikan acuan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan adanya asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Ketika berbicara mengenai aspek pemberitaan, maka ranah hukumnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan ketentuan hukum umum. Mekanismenya dimulai dari hak jawab hingga penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Putu Artha menilai, apabila mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers tidak ditempuh secara utuh, maka terdapat persoalan mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketa tersebut.

“Kalau mekanisme Undang-Undang Pers tidak dijalankan, mulai dari hak jawab sampai Dewan Pers, maka menurut saya pengadilan perlu mempertimbangkan apakah memiliki kewenangan mengadili perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putu Artha mengaku prihatin dengan nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media. Baginya, nilai gugatan tersebut bukan persoalan kecil dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kemerdekaan pers.

“Nilai Rp25 miliar itu bukan angka yang kecil. Saya merasa prihatin ketika ada gugatan sebesar itu terhadap media. Padahal pers selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum, baik melalui putusan sela maupun pemeriksaan pokok perkara, sehingga tidak menyisakan penafsiran yang berbeda mengenai penyelesaian sengketa produk jurnalistik.

“Saya mendukung perkara ini tidak berhenti di mediasi, tetapi diputus melalui pengadilan agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Putu Artha.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerobong TPA Suwung Gagal Dibangun karena Perda, Aktivis Lingkungan Gung De: Sekarang Kita Tuai Bencana

    Cerobong TPA Suwung Gagal Dibangun karena Perda, Aktivis Lingkungan Gung De: Sekarang Kita Tuai Bencana

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Denpasar, 14 Juli 2025 — Aktivis lingkungan Anak Agung Gede Aryawan, yang akrab disapa Gung De, kembali menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait persoalan pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Ia menyoroti mandeknya pembangunan cerobong asap TPA Suwung pada tahun 2017 yang saat itu terhambat oleh Peraturan Daerah (Perda) […]

  • Tabrakan di Runway LaGuardia, Pesawat Air Canada Hantam Truk Damkar, Dua Awak Tewas

    Tabrakan di Runway LaGuardia, Pesawat Air Canada Hantam Truk Damkar, Dua Awak Tewas

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    New York – Insiden fatal terjadi di Bandara Internasional LaGuardia ketika sebuah pesawat milik Air Canada bertabrakan dengan truk pemadam kebakaran di landasan pacu, Minggu (22/3) malam waktu setempat. Kecelakaan tersebut menewaskan pilot dan kopilot, serta menyebabkan dua petugas di dalam truk mengalami luka-luka. Pesawat yang terbang dari Montreal menuju New York itu dioperasikan oleh […]

  • Parasit Laut Cymothoa Exigua, Makhluk yang Menggantikan Lidah Ikan untuk Bertahan Hidup

    Parasit Laut Cymothoa Exigua, Makhluk yang Menggantikan Lidah Ikan untuk Bertahan Hidup

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — Dunia bawah laut kembali menyuguhkan fakta biologis yang mencengangkan. Seekor parasit laut bernama Cymothoa exigua dikenal sebagai satu-satunya organisme di dunia yang mampu menggantikan lidah inangnya demi mempertahankan hidup. Cymothoa exigua merupakan sejenis isopoda parasit yang menyerang ikan-ikan laut, terutama di perairan tropis dan subtropis. Parasit ini memasuki tubuh ikan melalui insang, lalu […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 268Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

  • Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    Sambut Nataru, BULOG Bali Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Perum BULOG Kantor Wilayah Bali menegaskan ketersediaan stok pangan strategis di seluruh wilayah Provinsi Bali berada dalam kondisi aman dan mencukupi menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kepastian ini diberikan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari pengawasan distribusi dan pengendalian […]

  • Taruhan Mati PM Jepang! Pemilu Dipercepat, Pajak Makanan Dipangkas, Negeri Sakura Masuk Mode Krisis Politik

    Taruhan Mati PM Jepang! Pemilu Dipercepat, Pajak Makanan Dipangkas, Negeri Sakura Masuk Mode Krisis Politik

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JEPANG – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi resmi menarik tuas paling berisiko dalam karier politiknya dengan mengumumkan pemilu sela yang akan digelar bulan depan, sebuah langkah drastis yang menempatkan masa depan pemerintahannya di tangan pemilih. Dalam pernyataan terbuka yang jarang dilakukan seorang kepala pemerintahan Jepang, Takaichi menegaskan dirinya siap jatuh bangun bersama hasil pemungutan suara. […]

expand_less