Breaking News
light_mode

Mediasi Sengketa Lahan Batu Ampar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Bisa Serahkan Tanah Tanpa Amar Putusan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Sidang mediasi gugatan kasus sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kembali digelar.

Desa Pejarakan yang konon diambil dari fenomena alam yang ditemukan oleh warga saat pertama kali membabat hutan. Pada masa itu, kawasan tersebut dipenuhi oleh Pohon Jarak (castor oil plant).

Karena pasokan minyak tanah (bahan bakar lampu) sangat langka pada masa kolonial, masyarakat memanfaatkan biji dari pohon jarak tersebut. Mereka mengolah minyak biji jarak sebagai alternatif bahan bakar lampu tempel/lentera penerangan malam hari. Atas kesepakatan para tokoh dan warga, pemukiman baru ini dinamakan Desa Pejarakan.

Desa yang terseret konflik berkepanjangan ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Dalam wawancara singkatnya dengan Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, dengan wajah tegap menyebutkan bahwa pihak yang berseberangan tidak ingin ada jalan tengah bagi permasalahan ini.

Gede Indria dan tim menerangkan bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang penyerahannya harus melibatkan mekanisme yang panjang dan rumit.

“Belum, sidang mediasi belum putus masih berlanjut, ” Tegasnya, Kamis 16 Juli 2026.

Menanyakan dugaan pembangkangan yang dilakukan Kantah Buleleng terhadap Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025, mendapat respon serius.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pembatalan sertifikat.

Ada pengkajian, gelar awal, checking lapang, ekspos hasil checking lapang, gelar akhir, dan laporan penyelesaian sengketa (LPS). Dan Kantah Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

“Penerbitan sertifikat di Batu Ampar tersebut menggunakan SK Mendagri, ” Ujarnya.

Menanyakan kembali soal amar putusan, mereka menyatakan ada dua putusan, namun tidak ada kalimat atau amar yang secara tegas menghukum pemerintah untuk menyerahkan tanah.

“Proses penerbitan sertifikat oleh BPN diperlukan amar putusan yang jelas, jika tidak ada amar tersebut, BPN tidak akan menerbitkan, “ujar anggota hukum Pemkab Buleleng ini.

Kuasa hukum menanyakan kembali kepada awak media, apakah pelaksanaan penyerahan dapat dilakukan tanpa adanya berita eksekusi.

“Tanpa berita eksekusi, pelaksanaan penyerahan belum memungkinkan. Penyerahan aset pemerintah tanpa perintah pengadilan menimbulkan risiko pemeriksaan administratif/keuangan, “ujarnya.

Ia menambahkan juga Pemerintah memilih menunggu putusan pengadilan yang menyatakan penyerahan. Pembatalan sertifikat yang disebut merupakan tindakan administratif, bukan otomatis pelaksanaan penyerahan.

Penyerahan tanah tanpa dasar amar putusan menimbulkan risiko pemeriksaan BPK terhadap pemerintah.

Nyoman Tirtawan, aktivis.

Pihak yang Berseberangan

Dalam kutipan media online, Nyoman Tirtawan dikatakan telah melaporkan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri ke Satreskrim Polres Buleleng atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL Nomor 00001/Pejarakan.

Dikatakannya bahwa telah menyesatkan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap status hukum tanah di Batu Ampar.

“Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media,” tegas Tirtawan, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.

Pernyataan lama kini dipersoalkan, pangkal persoalan bermula dari pemberitaan sebuah media lokal pada 13 April 2023. Saat itu Andry menyatakan secara tegas,

“Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ.” Namun, menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.

Ia mengaku memiliki bukti adanya sejumlah SHM yang telah diterbitkan di kawasan Batu Ampar, di antaranya,

1. SHM Nomor 763 atas nama Nyoman Parwata seluas 5.500 m².

2. SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata seluas 7.000 m².

3. SHM atas nama Anugerah Tirta seluas sekitar 10.000 m², yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.

Menurut Tirtawan, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pernyataan “tidak ada SHM di atas HPL” tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan.

Andry Novijandri.

Konfirmasi Andry Novijandri

Lanjut menghubungi melalui WhatsApp pada Minggu, 12 Juli 2026, Andry membantah telah menyebarkan informasi bohong.

“Tidak ada menyebarkan berita apapun, apalagi itu berita bohong. Saya tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023, ” Jelasnya.

Dan peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun lalu, Andry mengatakan dirinya tidak lagi mengingat secara rinci konteks maupun isi pembicaraan saat itu.

Editor – Ray

……,……………………..

Gugatan Kasus Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Polres Buleleng Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 2Komentar

    PADANG – Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, berlangsung dalam situasi yang tidak ringan. Rentetan bencana alam sejak 2024 hingga 2025 menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Namun di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

  • Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    Mahasiswa 18 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah, Kuliah Sambil Jadi Pengusaha Sukses

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    MIAMI — Di usianya yang baru menginjak 18 tahun, Zach Yadegari sudah menorehkan prestasi yang membuat banyak orang dewasa tercengang. Sambil menempuh pendidikan jurusan bisnis di University of Miami, Zach berhasil membangun sumber penghasilan yang luar biasa besar untuk remaja seusianya. Remaja asal California ini dikenal di dunia maya sebagai salah satu wajah muda di […]

  • LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    LPD Bermasalah, Perguruan Tinggi Jangan Jadi Macan Ompong Berikan Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Mendengar penderitaan salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal yang kolaps, membuat Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De selaku Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali dan pengamat sosial masyarakat angkat bicara. Ia menyoroti Wayan Nardi seorang buruh serabutan sedikit demi sedikit ikut menabung di LPD Mambal ikut […]

  • Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Ribuan pecalang dari seluruh kabupaten/kota di Bali berkumpul dalam Gelar Agung Pecalang Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9). Acara yang dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Forkopimda ini dipenuhi semangat yel-yel “Bali Aman” yang diteriakkan bersama-sama sebagai wujud komitmen pecalang menjaga ketenteraman Gumi Bali. Dalam pernyataan sikap yang […]

  • Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 5 turis Tiongkok di jalur ekstrem Singaraja–Denpasar pada Jumat (14/11) lalu itu yang membuka tabir kelam pengawasan industri pariwisata Bali. Berita sebelumnya, Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali Kendaraan Toyota […]

expand_less