Mediasi Sengketa Lahan Batu Ampar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Bisa Serahkan Tanah Tanpa Amar Putusan
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Gde Indria, S.H., M.H., Kuasa Hukum Pemkab Buleleng.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG – Sidang mediasi gugatan kasus sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kembali digelar.
Desa Pejarakan yang konon diambil dari fenomena alam yang ditemukan oleh warga saat pertama kali membabat hutan. Pada masa itu, kawasan tersebut dipenuhi oleh Pohon Jarak (castor oil plant).
Karena pasokan minyak tanah (bahan bakar lampu) sangat langka pada masa kolonial, masyarakat memanfaatkan biji dari pohon jarak tersebut. Mereka mengolah minyak biji jarak sebagai alternatif bahan bakar lampu tempel/lentera penerangan malam hari. Atas kesepakatan para tokoh dan warga, pemukiman baru ini dinamakan Desa Pejarakan.
Desa yang terseret konflik berkepanjangan ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Dalam wawancara singkatnya dengan Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, dengan wajah tegap menyebutkan bahwa pihak yang berseberangan tidak ingin ada jalan tengah bagi permasalahan ini.
Gede Indria dan tim menerangkan bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang penyerahannya harus melibatkan mekanisme yang panjang dan rumit.
“Belum, sidang mediasi belum putus masih berlanjut, ” Tegasnya, Kamis 16 Juli 2026.
Menanyakan dugaan pembangkangan yang dilakukan Kantah Buleleng terhadap Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025, mendapat respon serius.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pembatalan sertifikat.
Ada pengkajian, gelar awal, checking lapang, ekspos hasil checking lapang, gelar akhir, dan laporan penyelesaian sengketa (LPS). Dan Kantah Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.
“Penerbitan sertifikat di Batu Ampar tersebut menggunakan SK Mendagri, ” Ujarnya.
Menanyakan kembali soal amar putusan, mereka menyatakan ada dua putusan, namun tidak ada kalimat atau amar yang secara tegas menghukum pemerintah untuk menyerahkan tanah.
“Proses penerbitan sertifikat oleh BPN diperlukan amar putusan yang jelas, jika tidak ada amar tersebut, BPN tidak akan menerbitkan, “ujar anggota hukum Pemkab Buleleng ini.
Kuasa hukum menanyakan kembali kepada awak media, apakah pelaksanaan penyerahan dapat dilakukan tanpa adanya berita eksekusi.
“Tanpa berita eksekusi, pelaksanaan penyerahan belum memungkinkan. Penyerahan aset pemerintah tanpa perintah pengadilan menimbulkan risiko pemeriksaan administratif/keuangan, “ujarnya.
Ia menambahkan juga Pemerintah memilih menunggu putusan pengadilan yang menyatakan penyerahan. Pembatalan sertifikat yang disebut merupakan tindakan administratif, bukan otomatis pelaksanaan penyerahan.
Penyerahan tanah tanpa dasar amar putusan menimbulkan risiko pemeriksaan BPK terhadap pemerintah.

Nyoman Tirtawan, aktivis.
Pihak yang Berseberangan
Dalam kutipan media online, Nyoman Tirtawan dikatakan telah melaporkan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri ke Satreskrim Polres Buleleng atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL Nomor 00001/Pejarakan.
Dikatakannya bahwa telah menyesatkan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap status hukum tanah di Batu Ampar.
“Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media,” tegas Tirtawan, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.
Pernyataan lama kini dipersoalkan, pangkal persoalan bermula dari pemberitaan sebuah media lokal pada 13 April 2023. Saat itu Andry menyatakan secara tegas,
“Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ.” Namun, menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.
Ia mengaku memiliki bukti adanya sejumlah SHM yang telah diterbitkan di kawasan Batu Ampar, di antaranya,
1. SHM Nomor 763 atas nama Nyoman Parwata seluas 5.500 m².
2. SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata seluas 7.000 m².
3. SHM atas nama Anugerah Tirta seluas sekitar 10.000 m², yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.
Menurut Tirtawan, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pernyataan “tidak ada SHM di atas HPL” tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan.

Andry Novijandri.
Konfirmasi Andry Novijandri
Lanjut menghubungi melalui WhatsApp pada Minggu, 12 Juli 2026, Andry membantah telah menyebarkan informasi bohong.
“Tidak ada menyebarkan berita apapun, apalagi itu berita bohong. Saya tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023, ” Jelasnya.
Dan peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun lalu, Andry mengatakan dirinya tidak lagi mengingat secara rinci konteks maupun isi pembicaraan saat itu.
Editor – Ray
……,……………………..

Saat ini belum ada komentar