Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dana Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. (FOTO:ANTARA/Hafidz Mubarak A).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Sepanjang 2025, lembaga tersebut berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan kerugian negara maupun korban dapat dipulihkan melalui optimalisasi aset hasil tindak pidana.
“Paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) mingguan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Jakarta, Rabu (24/6), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/6).
Menurutnya, perubahan pendekatan tersebut membuat peran Badan Pemulihan Aset semakin strategis dalam mengembalikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, hingga lingkungan akibat tindak pidana.
BPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki mandat melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Meski baru beroperasi selama dua tahun, lembaga tersebut telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut melonjak menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.
Sementara itu, pada 2026 BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, realisasi setoran ke kas negara telah mencapai Rp1,7 triliun.
Kuntadi optimistis target tersebut dapat tercapai seiring percepatan penyelesaian barang rampasan negara yang tengah dilakukan BPA.
Saat ini, BPA mengelola sebanyak 27.753 aset yang tersebar di berbagai daerah melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengelolaan langsung BPA.
Untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset milik para terpidana, termasuk aset yang berasal dari perkara lama. Salah satu capaian penting satgas tersebut adalah keberhasilan menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Kuntadi menegaskan, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, BPA terus mendorong partisipasi publik melalui pelelangan aset rampasan yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut bertujuan menjaga nilai ekonomis aset sekaligus memastikan barang rampasan tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar