Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

ANTARA FOTO Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan ketiga mantan pejabat BGN diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan program MBG.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujarnya.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan para tersangka diduga mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tertentu dapat ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh akses mengelola anggaran Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan diketahui terafiliasi, bahkan sebagian dimiliki oleh para tersangka,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran yang menyebabkan sejumlah pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up).
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung unsur mark-up dan tidak didasarkan pada kebutuhan operasional program secara nyata.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tampak keluar secara terpisah dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Para tersangka tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala saat dibawa menuju rumah tahanan.
Kejagung memastikan ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan dua wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut pencopotan tersebut berkaitan dengan persoalan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola lembaga, serta pengawasan kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Sumber gambar,ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Keterangan gambar, sejumlah pegawai berada di luar gedung saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN diduga terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/eu6RQ
3 Juni 2026 4:09 PM