Wacana Penertiban Pengamat oleh Presiden Prabowo Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Menggerus Ruang Demokrasi
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Pernyataan Prabowo Subianto terkait rencana menertibkan sejumlah pengamat yang dianggap tidak menyukai keberhasilan pemerintahannya memicu sorotan dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Wacana tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan ruang kritik terhadap pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Presiden saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden menanggapi laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan bahwa kondisi perekonomian nasional berada dalam situasi yang stabil.
Dalam laporannya, Purbaya juga menyinggung adanya sejumlah analisis dari pengamat di media sosial yang menyebut kondisi ekonomi nasional memburuk. Ia meminta Presiden tidak perlu terlalu mengkhawatirkan pandangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Presiden menyampaikan bahwa terdapat pengamat yang menurutnya tidak menyukai keberhasilan pemerintah.
Menurut Prabowo, sikap tersebut didorong oleh berbagai motif, termasuk kepentingan pihak tertentu yang merasa kehilangan kekuasaan atau terancam kepentingan ekonominya akibat kebijakan pemerintah dalam menertibkan praktik penyelewengan keuangan negara.
Presiden bahkan menduga sebagian kritik berasal dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik korupsi dan merasa dirugikan oleh upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun, pandangan tersebut menuai tanggapan dari kalangan peneliti. Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Firman Noor, menilai kritik dari masyarakat dan pengamat merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.
Firman menegaskan bahwa keberadaan kelompok kritis justru menjadi indikator bahwa mekanisme demokrasi berjalan. Dalam negara demokratis, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa pembatasan terhadap kritik publik lebih identik dengan praktik di negara non-demokratis yang cenderung mengekang kebebasan berekspresi warganya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya memandang kritik sebagai masukan untuk evaluasi kebijakan, bukan sebagai ancaman terhadap legitimasi kekuasaan.
Perdebatan mengenai pernyataan Presiden ini kembali membuka diskursus mengenai batas antara kritik publik dan stabilitas politik, sekaligus menguji komitmen negara dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar