UKW dan UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AWDI Soroti Potensi Arah Otoritarianisme
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Vaza Fernantha, Waketum DPP AWDI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, Vaza Fernantha, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dipersyaratkan oleh Dewan Pers. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Vaza, kewajiban UKW yang diberlakukan saat ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap independensi profesi wartawan dan pewarta warga (Citizen Jurnalist). Ia bahkan mengaitkan hal tersebut dengan keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kerap digunakan sebagai instrumen hukum untuk menjerat kebebasan berekspresi.
“Jika kebebasan pers terus dibatasi melalui regulasi dan instrumen hukum, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia bergerak menuju sistem pers yang otoriter, sedangkan kebebasan pers itu mengacu pada bill of rights (first amendment US Constitution) sebagai pilar demokrasi yang mendudukan pers sebagai intrumen ke 4 pada sistem demokrasi,” ujar Vaza dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut berpotensi berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, ruang gerak pers menjadi sempit dan rentan terhadap sensor, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, Vaza juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap organisasi wartawan maupun media yang tidak berada dalam lingkup Dewan Pers.
Ia mempertanyakan parameter yang digunakan dalam menentukan legalitas dan profesionalitas sebuah media atau wartawan.
“Apakah hanya selembar sertifikat yang menjadi tolok ukur? Padahal kemampuan intelektual seorang wartawan tidak bisa diukur hanya dari selembar kertas, melainkan dari kemampuannya mengolah data dan fakta menjadi informasi yang bermanfaat bagi publik,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar Dewan Pers dapat bersikap lebih inklusif dan tidak melakukan diskriminasi terhadap organisasi maupun media di luar naungannya. Menurutnya, ekosistem pers yang sehat harus memberikan ruang yang adil bagi seluruh insan pers untuk berkontribusi dalam pengawasan sistem pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan ini menjadi bagian dari dinamika diskursus mengenai kebebasan pers di Indonesia, di tengah upaya peningkatan profesionalisme wartawan dan tantangan regulasi di era digital.
Tim

Saat ini belum ada komentar