Sidang Jro Kepisah! Turah Oka Sebut Ada Mediator Minta 20% Bagian Tanah untuk Damai
- account_circle Ray
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025

DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan silsilah pihak keluarga Jro Kepisah, terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dengan agenda sidang pembelaan menyebutkan bahwa keluarga Jro Kepisah tidak ada yang protes mengenai nama leluhurnya.
Tentu jelas, bagi orang Bali tidak mungkin mengklaim leluhur orang lain semudah itu apalagi menyangkut keluarga besarnya. Bila itu dilakukan tentu bentuk protes keras para keluarga pasti saja ada.
Dalam penjelasan Turah Oka ada fakta menarik yang membuat miris para penonton sidang, khususnya ia mengatakan ada yang datang kerumahnya dengan mediator untuk mendamaikan sebelum kasus ini bergulir.
“Ada yang datang ke Puri (sebutan rumah) dan menawarkan opsi pembagian tanah 40% untuk Turah Oka, 40% untuk Turah Mayun dan 20% untuk mediator, ” Ujarnya di tengah persidangan, Selasa 29/07/2025.
Tentu ini hal yang menarik untuk disimak, ada dugaan peran mafia tanah dengan tarif 20% untuk negosiasi merupakan hal yang belum awak media pernah dengar.
Bagi orang awam seorang makelar itu dapat komisi atau fee urusan pertanahan itu hanya 2,5% – 5% bila tanah semakin mahal persentasenya tentu lebih sedikit, sesuai dengan kesepakatan awal.

Made Somya Putra SH / Kuasa Hukum Jro Kepisah.
Made Somya Putra selaku kuasa hukum juga sempat mengutarakan tentang paparan dari Turah Oka soal keturunan – keturunannya tanpa terputus. Kemudian ditanyakan soal negosiasi yang melebihi fee normal.
“Eka Wijaya datang dengan mediator yang tidak diketahui siapa orangnya, dikatakan pelapor meminta bagian 40% dan Turah Oka 40% serta mediator 20%”
Tentu perlu dipahami mengapa ada mediator yang harus menikmati bagian dari kedua belah pihak, seumpama adanya kesepakatan yang sudah ditolak oleh Turah Oka secara langsung.
Soal nama leluhur yang menjadi polemik hukum, kuasa Hukum juga menekankan sudah final dijelaskan bahwa nama itu berasal dari pipil lontar.
“I Gusti Gde Raka, I Gusti Gde Raka Ampug, I Gusti Ampuh dan I Gusti Raka DT, itu kesemuanya adalah 1 orang, kemudian keturunan – keturunannya menurunkan IPEDA terus SPPT”
“Menurunkan silsilah itu permintaan keluarga, dan keluarga semua menyepakati nama – nama itu, ” Pungkasnya.

Kadek Duarsa SH / kuasa Hukum Jro Kepisah.
Kemudian Kuasa Hukum lainnya Kadek Duarsa juga menekankan dari sisi mens rea (niat) bahwa kliennya tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memalsukan.
“Klien kami tidak mengenal siapa itu Eka Wijaya (Turah Mayun), jadi tentu Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya niat jahat disana. Silsilah itu dibuatkan berdasarkan permohonan dari keluarga besar, ” Ujarnya.
Kemudian Duarsa kembali menekankan dari sisi perbuatan, ia menjelaskan bahwa yang mengurus itu semua adalah keponakannya. Semua atas petunjuk keluarga besar.
Keterangan kematian yang dipermasalahan di dalam persidangan, Duarsa menjelaskan bahwa semua itu adalah informasi dari paman kliennya, tentu disaksikan oleh keluarga besar Jro Kepisah.
“Turah Oka kita memiliki keyakinan tidak terlibat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum”
“Disamping tidak mengenal Eka Wijaya dan keluarganya, Anak Agung Putu Jambe Ampug kemudian bisa berubah menjadi I Gusti Gde Raka Ampug itu, bukannya malah mencocok – cocokan saja, ” Pungkas Duarsa. (Ray)

sgqxt2
1 Oktober 2025 6:25 AM