Breaking News
light_mode

Sidang Jro Kepisah! Turah Oka Sebut Ada Mediator Minta 20% Bagian Tanah untuk Damai

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan silsilah pihak keluarga Jro Kepisah, terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dengan agenda sidang pembelaan menyebutkan bahwa keluarga Jro Kepisah tidak ada yang protes mengenai nama leluhurnya.

Tentu jelas, bagi orang Bali tidak mungkin mengklaim leluhur orang lain semudah itu apalagi menyangkut keluarga besarnya. Bila itu dilakukan tentu bentuk protes keras para keluarga pasti saja ada.

Dalam penjelasan Turah Oka ada fakta menarik yang membuat miris para penonton sidang, khususnya ia mengatakan ada yang datang kerumahnya dengan mediator untuk mendamaikan sebelum kasus ini bergulir.

“Ada yang datang ke Puri (sebutan rumah) dan menawarkan opsi pembagian tanah 40% untuk Turah Oka, 40% untuk Turah Mayun dan 20% untuk mediator, ” Ujarnya di tengah persidangan, Selasa 29/07/2025.

Tentu ini hal yang menarik untuk disimak, ada dugaan peran mafia tanah dengan tarif 20% untuk negosiasi merupakan hal yang belum awak media pernah dengar.

Bagi orang awam seorang makelar itu dapat komisi atau fee urusan pertanahan itu hanya 2,5% – 5% bila tanah semakin mahal persentasenya tentu lebih sedikit, sesuai dengan kesepakatan awal.

Made Somya Putra SH / Kuasa Hukum Jro Kepisah.

Made Somya Putra selaku kuasa hukum juga sempat mengutarakan tentang paparan dari Turah Oka soal keturunan – keturunannya tanpa terputus. Kemudian ditanyakan soal negosiasi yang melebihi fee normal.

“Eka Wijaya datang dengan mediator yang tidak diketahui siapa orangnya, dikatakan pelapor meminta bagian 40% dan Turah Oka 40% serta mediator 20%”

Tentu perlu dipahami mengapa ada mediator yang harus menikmati bagian dari kedua belah pihak, seumpama adanya kesepakatan yang sudah ditolak oleh Turah Oka secara langsung.

Soal nama leluhur yang menjadi polemik hukum, kuasa Hukum juga menekankan sudah final dijelaskan bahwa nama itu berasal dari pipil lontar.

“I Gusti Gde Raka, I Gusti Gde Raka Ampug, I Gusti Ampuh dan I Gusti Raka DT, itu kesemuanya adalah 1 orang, kemudian keturunan – keturunannya menurunkan IPEDA terus SPPT”

“Menurunkan silsilah itu permintaan keluarga, dan keluarga semua menyepakati nama – nama itu, ” Pungkasnya.

Kadek Duarsa SH / kuasa Hukum Jro Kepisah.

Kemudian Kuasa Hukum lainnya Kadek Duarsa juga menekankan dari sisi mens rea (niat) bahwa kliennya tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memalsukan.

“Klien kami tidak mengenal siapa itu Eka Wijaya (Turah Mayun), jadi tentu Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya niat jahat disana. Silsilah itu dibuatkan berdasarkan permohonan dari keluarga besar, ” Ujarnya.

Kemudian Duarsa kembali menekankan dari sisi perbuatan, ia menjelaskan bahwa yang mengurus itu semua adalah keponakannya. Semua atas petunjuk keluarga besar.

Keterangan kematian yang dipermasalahan di dalam persidangan, Duarsa menjelaskan bahwa semua itu adalah informasi dari paman kliennya, tentu disaksikan oleh keluarga besar Jro Kepisah.

“Turah Oka kita memiliki keyakinan tidak terlibat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum”

“Disamping tidak mengenal Eka Wijaya dan keluarganya, Anak Agung Putu Jambe Ampug kemudian bisa berubah menjadi I Gusti Gde Raka Ampug itu, bukannya malah mencocok – cocokan saja, ” Pungkas Duarsa. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

  • 📍 Security Warning: 1.05 BTC transfer attempt. Authorize? >> https://graph.org/Get-your-BTC-09-04?hs=b3884932c86c8dbbd400c094725f314b& 📍

    sgqxt2

    Balas1 Oktober 2025 6:25 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti Tata Kelola Dana Adat, WKS Minta Mediasi Dilakukan di Lokasi Netral

    Soroti Tata Kelola Dana Adat, WKS Minta Mediasi Dilakukan di Lokasi Netral

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Polemik antara WKS dan Jro Bendesa Adat Pemogan terus berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian. WKS, yang pernah menjabat sebagai Wakil Banjar sekaligus Bendahara I dalam kegiatan Karya Ngaben Masal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan dana yang dinilainya tidak transparan. Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh Jro Bendesa, WKS pernah mengajukan sistem pengadaan berbasis […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Angka Perceraian di Surabaya Naik Tajam pada 2025, Fenomena “Banjir Janda” Kian Nyata

    Angka Perceraian di Surabaya Naik Tajam pada 2025, Fenomena “Banjir Janda” Kian Nyata

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Surabaya – Fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai “banjir janda” semakin nyata terjadi di Kota Surabaya. Sepanjang tahun 2025, angka perceraian tercatat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, jumlah perkara perceraian yang masuk selama tahun 2025 mencapai 6.080 kasus. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024. […]

  • Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    Jika Oksigen Menghilang 5 Detik, Dunia Bisa Runtuh

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Mungkin terdengar sepele, tapi jika oksigen di Bumi menghilang hanya selama lima detik, dampaknya akan sangat mengerikan dan bisa melumpuhkan seluruh sistem kehidupan serta infrastruktur planet ini. Para ilmuwan mengungkapkan skenario mengejutkan yang menunjukkan betapa pentingnya oksigen bagi keberlangsungan hidup dan stabilitas Bumi. Salah satu dampak paling mencengangkan adalah hancurnya […]

  • Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara. Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk […]

  • BULOG–Satgas Pangan Sidak Serentak Jelang Tahun Baru 2026, Harga Sembako Dipastikan Stabil

    BULOG–Satgas Pangan Sidak Serentak Jelang Tahun Baru 2026, Harga Sembako Dipastikan Stabil

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Perum BULOG bersama Satgas Pangan serta kementerian dan lembaga terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring harga pangan secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta menjamin ketersediaan […]

expand_less