SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup
- account_circle Ray
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, terutama menjelang bulan Ramadan.
Penerbitan edaran tersebut juga merupakan respons atas aspirasi sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan forum Badan Kenaziran Masjid (BKM) yang sebelumnya menyuarakan penolakan penjualan daging babi secara terbuka di ruang publik. Pemko Medan menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat.
Dalam surat edaran itu, pelaku usaha dilarang melakukan pemotongan maupun penjualan daging non-halal di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta merusak estetika kota. Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, lokasi usaha tidak diperkenankan berada di dekat rumah ibadah maupun kawasan permukiman dengan kepadatan penduduk Muslim yang tinggi. Pemko juga mewajibkan pedagang mengelola limbah secara terkendali dan melarang pembuangan darah atau air cucian langsung ke saluran drainase guna mencegah pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan.
Pemko Medan menegaskan, aturan tersebut dirancang untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan bersih, menjamin sanitasi lingkungan, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama. Camat, lurah, dan perangkat daerah terkait diinstruksikan melakukan pengawasan di lapangan, sementara pelaku usaha diminta segera menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar