Breaking News
light_mode

Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”

  • account_circle Admin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi pasal yang digunakan penyidik dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan sahnya penetapan tersangka terhadap Made Daging, meski pasal yang menjadi dasar penyidikan—Pasal 421 KUHP lama—telah dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai terdapat tafsir bermasalah dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait frasa “dihentikan demi hukum.”

Menurut GPS, hakim menafsirkan frasa tersebut sebagai kondisi yang tidak otomatis menghentikan proses hukum, padahal secara normatif frasa itu memiliki makna tegas dan final.

“Ini yang membuat kami heran. Bahasa dihentikan demi hukum justru dibaca boleh berjalan terus. Jujur, saya tidak paham logika hukumnya,” tegas GPS usai persidangan.

GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru, maka seluruh proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini, kata GPS, tidak membuka ruang tafsir lain.

“Sejak saya kuliah hukum tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Bukan dilanjutkan. Tapi hari ini, PN Denpasar membacanya sebaliknya. Silakan publik menilai sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, GPS menilai putusan ini berpotensi melahirkan preseden berbahaya dalam praktik hukum pidana. Dengan dinyatakannya sah penetapan tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan, meskipun dasar pasal pidananya telah dicabut oleh hukum yang baru.

“Kalau penetapan tersangka dinyatakan sah, itu menjadi fondasi seluruh proses lanjutan. Pertanyaannya, nanti jaksa akan mendakwa dengan pasal apa? Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak ada, atau akan ada ‘aksi sulap’ dengan pasal baru?” kata GPS.

Ia bahkan menyindir kemungkinan persidangan pokok perkara yang tetap berjalan meski pasal dakwaan tidak lagi berlaku. “Kita tunggu saja. Apakah warga negara akan disidangkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, dari PN Denpasar kita sedang belajar ilmu hukum baru,” ucapnya.

GPS menegaskan bahwa asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa ketentuan pidana yang sah dan berlaku, tidak boleh ada pemidanaan maupun penetapan tersangka.

“Kalau pasalnya tidak ada, pidananya tidak ada. Kalau pidananya tidak ada, tersangkanya juga tidak mungkin ada. Itu prinsip paling dasar hukum pidana,” tegasnya.

Meski melontarkan kritik tajam, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurutnya, kritik hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan diskursus yang sah dan perlu dalam sistem peradilan.

“Dalam negara hukum, semua putusan pengadilan wajib dihormati. Tapi kritik juga tidak boleh dibungkam. Itu bagian dari upaya menjaga rasionalitas dan konsistensi hukum,” pungkasnya.

Putusan praperadilan ini pun kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan dengan pasal yang telah dicabut, atau justru membuka babak baru polemik hukum pidana di Bali.

Editor: Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • China Temukan “Energi Abadi” dari Thorium, Indonesia Diam-Diam Punya Cadangan Raksasa!

    China Temukan “Energi Abadi” dari Thorium, Indonesia Diam-Diam Punya Cadangan Raksasa!

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dunia energi global tengah diguncang oleh pengumuman mengejutkan dari China: negara tersebut baru saja menemukan cadangan thorium dalam jumlah besar — bahan bakar nuklir alternatif yang diyakini mampu menyuplai energi bersih selama 60.000 tahun! Thorium disebut-sebut sebagai game-changer dalam krisis energi dunia. Berbeda dengan uranium yang selama ini jadi andalan reaktor nuklir, thorium […]

  • Pria Australia Hidup 105 Hari Tanpa Jantung, Terobosan Medis dari Jantung Buatan BiVACOR

    Pria Australia Hidup 105 Hari Tanpa Jantung, Terobosan Medis dari Jantung Buatan BiVACOR

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SYDNEY, Australia — Seorang pria asal Australia berusia 40-an mencatatkan sejarah medis dengan bertahan hidup selama 105 hari tanpa jantung manusia di dalam tubuhnya. Dalam periode tersebut, pria ini hidup dengan sebuah jantung buatan revolusioner berbahan titanium bernama BiVACOR Total Artificial Heart, yang menggantikan seluruh fungsi jantung biologis, tanpa denyut, tanpa bilik, dan tanpa katup. […]

  • Penglingsir Puri Bali Kunjungi PTDI, dari Bali Utara Untuk Nusantara Bersama Dirgantara

    Penglingsir Puri Bali Kunjungi PTDI, dari Bali Utara Untuk Nusantara Bersama Dirgantara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANDUNG – Di tengah udara sejuk Kota Bandung, Selasa pagi itu, suasana di kawasan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) terasa berbeda. Rombongan para penglingsir puri di Bali, didampingi CEO PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko, datang membawa semangat persaudaraan dan cita-cita besar: mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara sebagai ikon kolaborasi antara budaya, teknologi, dan kemandirian […]

  • Limbad Dikira Syaiton oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Cuma Terlalu Estetik

    Limbad Dikira Syaiton oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Cuma Terlalu Estetik

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JEDDAH – Momen umrah Master Limbad baru-baru ini nyaris berubah menjadi drama lintas budaya. Sosok pesulap eksentrik asal Indonesia itu sempat ditahan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, karena dianggap mencurigakan. Alasannya? Penampilannya dianggap terlalu menyeramkan. Setibanya di bandara, aura misterius Limbad yang dikenal dengan gaya wajah datar, rambut panjang […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 3Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • 1.373 Calon Mahasiswa Lolos Jalur UTBK Mandiri Unud, Fakultas Kedokteran Tetap Jadi Primadona

    1.373 Calon Mahasiswa Lolos Jalur UTBK Mandiri Unud, Fakultas Kedokteran Tetap Jadi Primadona

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jimbaran – Universitas Udayana resmi mengumumkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Mandiri untuk Tahun Akademik 2025/2026, pada Jumat (18/7/2025). Dari total daya tampung 2.429 kursi yang tersedia, sebanyak 1.373 peserta dinyatakan lolos seleksi jalur ini. Peminatan terhadap program studi tertentu masih menunjukkan tren yang tinggi. Fakultas Kedokteran, khususnya […]

expand_less