Praperadilan Kandaskan Gugatan Kepala BPN Bali, GPS Keras Kritik Tafsir Hakim: “Dihentikan Kok Dianggap Jalan Terus”
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Upaya praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, menolak seluruh permohonan pemohon dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada pengujian aspek prosedural penetapan tersangka. Penilaian mengenai substansi pasal yang digunakan penyidik dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan sahnya penetapan tersangka terhadap Made Daging, meski pasal yang menjadi dasar penyidikan—Pasal 421 KUHP lama—telah dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Namun, alih-alih menutup perdebatan, putusan ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon.
Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai terdapat tafsir bermasalah dalam pertimbangan hakim, khususnya terkait frasa “dihentikan demi hukum.”
Menurut GPS, hakim menafsirkan frasa tersebut sebagai kondisi yang tidak otomatis menghentikan proses hukum, padahal secara normatif frasa itu memiliki makna tegas dan final.
“Ini yang membuat kami heran. Bahasa dihentikan demi hukum justru dibaca boleh berjalan terus. Jujur, saya tidak paham logika hukumnya,” tegas GPS usai persidangan.
GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru, maka seluruh proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini, kata GPS, tidak membuka ruang tafsir lain.
“Sejak saya kuliah hukum tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Bukan dilanjutkan. Tapi hari ini, PN Denpasar membacanya sebaliknya. Silakan publik menilai sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, GPS menilai putusan ini berpotensi melahirkan preseden berbahaya dalam praktik hukum pidana. Dengan dinyatakannya sah penetapan tersangka, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan, meskipun dasar pasal pidananya telah dicabut oleh hukum yang baru.
“Kalau penetapan tersangka dinyatakan sah, itu menjadi fondasi seluruh proses lanjutan. Pertanyaannya, nanti jaksa akan mendakwa dengan pasal apa? Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak ada, atau akan ada ‘aksi sulap’ dengan pasal baru?” kata GPS.
Ia bahkan menyindir kemungkinan persidangan pokok perkara yang tetap berjalan meski pasal dakwaan tidak lagi berlaku. “Kita tunggu saja. Apakah warga negara akan disidangkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, dari PN Denpasar kita sedang belajar ilmu hukum baru,” ucapnya.
GPS menegaskan bahwa asas legalitas merupakan pilar utama hukum pidana yang tidak boleh dikesampingkan. Tanpa ketentuan pidana yang sah dan berlaku, tidak boleh ada pemidanaan maupun penetapan tersangka.
“Kalau pasalnya tidak ada, pidananya tidak ada. Kalau pidananya tidak ada, tersangkanya juga tidak mungkin ada. Itu prinsip paling dasar hukum pidana,” tegasnya.
Meski melontarkan kritik tajam, GPS menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurutnya, kritik hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan diskursus yang sah dan perlu dalam sistem peradilan.
“Dalam negara hukum, semua putusan pengadilan wajib dihormati. Tapi kritik juga tidak boleh dibungkam. Itu bagian dari upaya menjaga rasionalitas dan konsistensi hukum,” pungkasnya.
Putusan praperadilan ini pun kini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah perkara ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan dengan pasal yang telah dicabut, atau justru membuka babak baru polemik hukum pidana di Bali.
Editor: Ray

Saat ini belum ada komentar