Breaking News
light_mode

Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat.
Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa”. (Rg.Veda 1.15.9).

DENPASAR – Polemik dana punia (punya) sesari di Pura Melanting, Banjar Dinas Melanting, Dusun Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, atas surat yang dibuat pengayah Pura Melanting tanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng memicu banyak argumen di Masyarakat.

Dalam surat tersebut dibahas tentang penguasaan uang sesari tanpa adanya transparansi kepada 51 orang Pengempon/pengurus Pura (Jero Mangku) sejak tahun 2008.

Pura besar yang banyak disungsung pemedek seperti Pura Melanting atau Pura Tanah Kilap yang notabene para pedagang dan pengusaha ini biasanya menghasilkan sesari yang cukup besar dibanding pura lainnya.

Bhisama Sabha Pandita Tentang Dana Punia (klik untuk buka files)

Persembahan atau donasi tulus dari masyarakat (umat Hindu) kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan dalam bentuk material (uang, barang) sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma (kebajikan) dan meningkatkan sradha (keyakinan) serta bhakti (pengabdian), seharusnya menjadi bagian dari kesejahteraan Jero Mangku yang ada disetiap Pura tersebut.

Pengumpulan Sesari di Pura Melanting, sumber video 14/01/2025.

Belum lagi adanya dukungan transparansi pengelolaan uang sesari dan pergantian pengurus Pura Melanting dari masyarakat Buleleng, yang berjumlah 150 KK. Mereka menuntut keadilan dan transparansi pengelolaan dana sesari yang diperoleh untuk keberadaan dan kepentingan Pura Melanting dan kesejahteraan Pengempon pura.

Menemui Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak, S.H., menerangkan bahwa polemik semacam itu sebaiknya tidak ada. Atharwa Weda Dharma Pratiwi sebutnya yang merupakan kebenaran/kewajiban terhadap bumi.

“Mengajarkan sebuah keharmonisan, atau tidak bersikap egois, “ungkapnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Ia menyebutkan pentingnya memiliki sikap Satya (kebenaran, kejujuran atau kesetiaan) yang melandaskan kebaikan pada semua kondisi.

” Awig – awig yang ada atau Purana untuk kebenaran jaman bisa di amandemen (revisi / disempurnakan) untuk keadilan bagi semua, ” Pesannya.

Untuk persoalan sesari di Pura Melanting dirinya tidak bisa berkomentar banyak, karena belum memahami permasalahannya disana. Ia mengatakan wewenang itu juga ada di desa adat setempat.

“Mengenai adanya laporan kepihak yang berwajib bila ada unsur tentu harus ditindaklanjuti, malah di Mrajan kecil (alit) aja apapun itu sesari dan pengeluaran lainnya harus disampaikan, ” Jelasnya.

Nyoman Kenak juga menjelaskan apa makna dari sesari yang biasanya berupa uang itu digunakan untuk kesejahteraan Pengempon Pura. Semua permasalahan yang ada sebaiknya diselesaikan secara internal dulu dengan diawasi pihak ketiga agar netral.

Bila disimak berdasarkan buku Purana Pura Agung Pulaki terbitan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang terbit 10 Oktober 2003, Pura Melanting adalah salah satu dari beberapa pura yang merupakan “Pura Pesanaakan” atau pura pengikut dari Pura Agung Pulaki. Pura Pulaki sendiri dianggap sebagai pusat pura Melanting.

Pura Agung Pulaki termasuk pura Kahyangan Jagat atau yang juga dikenal sebagai pura Dang Kahyangan. Pura ini merupakan tempat suci yang bersifat universal dan menjadi tanggung jawab langsung seluruh umat Hindu di Kabupaten Buleleng. Pura Kahyangan Jagat tentu tidak mengenal istilah adanya Pemangku Pemucuk. (Ray)

 

Bagi para pihak yang merasa adanya kekeliruan dan bantahan mohon ajukan hak jawab dan hak koreksi kepada kami.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ichsanuddin Noorsy, Bongkar Kejanggalan Proyek Whoosh dan Tata Kelola BUMN Play Button

    Ichsanuddin Noorsy, Bongkar Kejanggalan Proyek Whoosh dan Tata Kelola BUMN

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA, 22 Oktober 2025 — Nama Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. sudah lama dikenal publik sebagai ekonom dan pengamat politik ekonomi yang kritis terhadap arah kebijakan nasional. Sikapnya yang lugas dan argumentatif membuat pandangan Noorsy kerap dijadikan rujukan dalam diskusi publik, terutama terkait utang, proyek strategis nasional, dan tata kelola BUMN. Lahir di […]

  • Dana Negara Rp 200 Triliun Digeser Semena-mena, Didik Rachbini: Dana Negara Bukan ATM Kekuasaan

    Dana Negara Rp 200 Triliun Digeser Semena-mena, Didik Rachbini: Dana Negara Bukan ATM Kekuasaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan gaya “jalan pintas” dalam mengelola uang rakyat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan enteng memindahkan Rp 200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN. Dalihnya! menjaga likuiditas dan menggerakkan ekonomi. Namun, langkah ini bukan hanya janggal, tapi juga diduga keras melanggar konstitusi. Ekonom senior INDEF, Didik J. […]

  • Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Selama ini banyak orang memandang ajian-ajian tradisional sebagai praktik mistis yang kerap dikaitkan dengan tindakan negatif. Namun sebuah penjelasan dari tradisi Yogacara Tantra mengungkap perspektif berbeda: tubuh manusia sesungguhnya adalah medan energi yang terus berdengung dan bergetar, menghasilkan frekuensi yang dapat memengaruhi hidup seseorang. Dalam kajian Tantra, setiap bagian tubuh memiliki dengungan atau […]

  • Nuanu Creative City Himpun Tokoh Kuliner Bali, Bahas Standar dan Masa Depan Industri Gastronomi

    Nuanu Creative City Himpun Tokoh Kuliner Bali, Bahas Standar dan Masa Depan Industri Gastronomi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG, 3 Maret 2026 – Nuanu Creative City menggelar forum diskusi bertajuk Nuanu Future Talks: Gastronomy Leaders pada 4 Maret 2026, menghadirkan para pemilik restoran, chef, dan pelaku industri hospitality terkemuka di Bali. Forum sehari ini dirancang sebagai ruang dialog strategis untuk membahas arah perkembangan sektor makanan dan minuman (F&B) di Bali agar tumbuh secara […]

  • Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    Celebrate Love, Relaxation, and Ocean Serenity TANJUNG BENOA – Bayangkan sebuah liburan di mana deburan ombak menjadi alunan musik alami, angin laut berhembus lembut, dan matahari terbenam melukis langit dengan semburat keemasan. Gambaran inilah yang nyata terasa saat berkunjung ke Bali Relaxing Resort (BRR) & Spa, sebuah oase ketenangan di kawasan elit Nusa Dua yang […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

expand_less