Breaking News
light_mode

PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik praktik jual beli (AJB) oleh ACN.

Tuntutan ini diduga merupakan rasa takut pihak penggugat yakni PT.Bali Resort & Leisure (perusahaan PMA) akan hilangnya objek sengketa, hal ini dapat menghindari putusan Arbitrase tertanggal 26 Juni 2015.

Kasus ini bermula dari pihak ACN menyewakan property miliknya kepada PT. Bali Resort & Leisure selama 30 tahun (tertanggal perjanjian sewa menyewa 30 April 2005) dan kemudian menjadi batal di tahun 2013 lantaran pihak PT.Bali Resort & Leisure diketahui sebagai perusahaan asing (PMA) yang mana berdasarkan Peraturan Indonesia, tidak diperbolehkan beroperasi mengelola pondok wisata dan terbukti tidak mempunyai izin usaha selama 8 tahun beroperasi di resort mewah ini.

Dalam penelusuran awak media bahwa izin terdahulu adalah Pondok Wisata (Home Stay), sedangkan pihak PT Bali Resort & Leisure merupakan PERUSAHAAN Modal asing (PMA). Dari sanalah kasus ini bermula, Pihak ACN terpaksa membatalkan perjanjian yang ada, lantaran kegiatan yang telah dilakukan ilegal yang mana Izin usaha tidak dimiliki oleh pihak PMA ini. Dan ini telah di konfirmasi melalui surat keterangan oleh BKPM dan Ombudsman.

Sejak tahun 2013 terhentilah pihak PMA ini mengelola sewa menyewa tersebut yang seharusnya berakhir pada tahun 2030. Pihak PMA yang tidak memiliki izin semestinya dalam mengelola property milik ACN itu bila ditelisik tentu tidak dapat memenuhi pembayaran pajak atas pengelolaan selama ini beroperasi lantaran izin pondok wisata tetapi yang dikelola adalah sebuah resort mewah.

 

Atas perlakuan itu malah pihak PMA melakukan gugatan hukum ke Arbitrase Internasional SIAC, yang diputuskan dengan putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, yang menghukum pihak pengusaha lokal ACN dengan kewajiban membayar ganti rugi dengan sejumlah uang.

Info yang didapat dari penelusuran awak media, sewa menyewa yang terjadi itu bukanlah sewa menyewa normal pada biasanya tetapi uang sewa yang dibayar per 3 bulan dimuka dengan nominal tertentu. Dengan terbitnya putusan Arbitrase Internasional SIAC No. 051/2015, pihak PMA menegaskan kembali di PN Jakarta Pusat untuk acara eksekusi sita jaminan ganti rugi.

Menghubungi pihak saksi ahli yang sempat mengikuti sidang gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PN.Gin di PN Gianyar, DR Ketut Westra SH MH., mengungkapkan bahwa yang diamatinya bahwa tidak ada bukti perpindahan tangan aset yang menjadi objek sengketa.

Dan ia juga menegaskan adalah, “Objek yang tidak masuk wilayah jaminan kembali kepada pemiliknya dan dapat dikelola sepenuhnya oleh pihak pemilik, ” Ungkapnya, selasa 5 Agustus 2025.

Permohonan yang telah dilakukan oleh pihak PMA, sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 29 Maret 2023. Hal tersebut tidak terjadi, dengan rumor bahwa lahan yang sempat akan dieksekusi oleh pihak PMA berbeda letaknya dan bukan milik dari saudara ACN. Sidang di PN Gianyar berlanjut pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda kesimpulan. (Ray)

 

Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    Racun Lebah Buka Harapan Baru Pengobatan Kanker Payudara

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Peneliti Temukan Senyawa Melittin Mampu Hancurkan Sel Kanker Agresif dalam Waktu Kurang dari Satu Jam   DENPASAR – Dunia medis diguncang oleh sebuah temuan mengejutkan yang berpotensi mengubah arah pengobatan kanker. Para peneliti menemukan bahwa racun lebah, khususnya senyawa bernama melittin, mampu menghancurkan seluruh sel kanker payudara agresif hanya dalam waktu kurang dari 60 menit […]

  • Drone Bawah Laut Manta Ray, Senjata Sunyi yang Ubah Dasar Laut jadi Jaringan Sensor Strategis

    Drone Bawah Laut Manta Ray, Senjata Sunyi yang Ubah Dasar Laut jadi Jaringan Sensor Strategis

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Dunia pertahanan maritim memasuki babak baru dengan hadirnya Manta Ray, drone bawah laut generasi terbaru yang dirancang untuk menempuh misi jarak jauh dan bertahan berbulan-bulan di kedalaman laut tanpa perlu awak. Drone ini baru saja menyelesaikan uji coba skala penuh di perairan California Selatan pada awal 2024 dan langsung mencuri perhatian komunitas militer […]

  • PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    PHMB Bersama Yayasan Hindu Bali Lepas Puluhan Tukik di Pantai Surabrata

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Tabanan – Persaudaraan Hindu Muslim Bali (PHMB) menggelar kegiatan persembahyangan bersama, bersih-bersih pantai, dan pelepasan puluhan ekor tukik di Pantai Surabrata, Selemadeg Barat, Tabanan, pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga lintas komunitas, di antaranya Ketua Yayasan Bima Sakti Ida Bagus Surya Miasa, S.E., Ketua DPD Perkumpulan Garuda Indonesia Maju (GAIM) […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

    Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Jakarta, 21 Agustus 2025 – Suasana penuh kegembiraan menyelimuti acara penyerahan hadiah program “Ride Green Get Your Dream” yang digelar Green SM di Jakarta. Seorang pelanggan setia layanan taksi listrik tersebut berhasil membawa pulang satu unit mobil listrik VinFast VF 3 sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan loyalitasnya. Program “Ride Green Get Your Dream” yang […]

  • Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi sorotan kembali warga Denpasar. Kasus yang yang dialami oleh Gabriella Fattori (WNA) asal Negara Italia yang memiliki villa yang dia sewa tanahnya dari orang lokal Sanur menjadi bermasalah dan berlarut – larut lantaran ketegasan dari aparat kepolisian masih jauh panggang dari api. Laporan […]

expand_less