PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- print Cetak

Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I, Yonathan Andre Baskoro.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16 terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman menuai penolakan keras dari Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I, Yonathan Andre Baskoro.

Ia menilai aturan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta menunjukkan kurangnya keberpihakan pada ekonomi rakyat.
Pasal tersebut menetapkan bahwa penjualan makanan dan minuman oleh restoran, jasa boga, maupun katering akan dikenakan PBJT, dengan pengecualian terbatas bagi usaha beromzet di bawah Rp3 juta per bulan, penjualan di toko swalayan non-khusus makanan/minuman, pabrik makanan/minuman, serta fasilitas lounge bandara.
“Bayangkan, omzet Rp3 juta itu artinya pedagang kecil yang baru berkembang pun akan terkena potongan pajak. Kalau dihitung, gaji pegawai saja 1–1,5 juta, operasional listrik, air, dan sewa tempat bisa 500 ribu sampai 1 juta, ditambah modal stok. Sisa keuntungan mereka sangat tipis, dan masih dipotong lagi,” tegas Yonathan, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, perbandingan yang digunakan dalam kajian kebijakan ini tidak logis. “Kajiannya tidak bisa dibandingkan dengan UMR, karena UMR itu bersih terimanya, sedangkan omzet belum dipotong biaya operasional,” jelasnya.
Ia juga mengkritik dalih bahwa pajak ini nantinya akan dikembalikan untuk pengembangan UMKM. “Baru kemarin saya bertemu pelaku UMKM, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah. Jadi bagaimana bisa percaya bahwa pajak ini akan kembali ke mereka?” ujarnya.
Yonathan menegaskan bahwa kebijakan ini harus dievaluasi total. “UMKM jangan hanya dijadikan objek, tapi harus menjadi subjek yang benar-benar diperhatikan. Pertumbuhan ekonomi kita sangat ditopang oleh keberadaan UMKM ini. Kalau mereka ditekan pajak secara tidak adil, ini sama saja memukul tulang punggung ekonomi rakyat,” pungkasnya. (Ray)

https://shorturl.fm/SnVvH
12 Agustus 2025 10:42 AM