Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster Play Button

    Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Bali pada Rabu–Kamis (25–26 Juni 2025) menyisakan tanda tanya besar. Bukan soal agenda penting seperti peresmian Bali International Hospital (BIH), melainkan ketidakhadiran Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dalam momen kedatangan kepala negara di Bandara Ngurah Rai. Tak satu pun […]

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Kebudayaan resmi meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global di Jakarta, Minggu (14/12/2025). Peluncuran buku ini menandai upaya negara menghadirkan narasi sejarah Indonesia yang lebih kritis, berimbang, dan berbasis riset akademik mutakhir, termasuk merevisi anggapan lama bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, narasi penjajahan 350 […]

  • Festival Satu Nusantara! Discovery Kartika Plaza Hotel Honors Indonesia’s 80th Independence with Culture, Unity, and Hope 

    Festival Satu Nusantara! Discovery Kartika Plaza Hotel Honors Indonesia’s 80th Independence with Culture, Unity, and Hope 

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    KUTA, BALI – To commemorate Indonesia’s 80th Independence Day, Discovery Kartika Plaza Hotel is hosting Festival Satu Nusantara, a vibrant series of events celebrating unity, culture, wellness, and inspiration for the younger generation. The program runs from August 14–17, 2025, bringing together communities, employees, and schoolchildren in a spirit of national pride. The celebration kicks […]

  • BI Bali Anugerahi PT Dirgahayu Valuta Prima sebagai KUPVA Terbaik 2025

    BI Bali Anugerahi PT Dirgahayu Valuta Prima sebagai KUPVA Terbaik 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali kembali menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Saing”. Forum strategis tahunan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat optimisme pemulihan ekonomi sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor di Bali. Dalam agenda tersebut, BI […]

expand_less