Breaking News
light_mode

Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Dinamika penanganan persoalan tata ruang Bali kembali mengemuka setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah. Di tengah keresahan publik terkait rusaknya pengelolaan ruang dan lingkungan, DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang (Pansus TRAP).

Harapan publik naik seketika—terlebih ketika temuan awal menyinggung bangunan besar seperti UC Silver, Mal Bali Galeria, hingga terbitnya sertifikat hak milik di kawasan Tahura yang dinilai penuh kejanggalan. Masyarakat sempat merasa mendapat “parasetamol” di tengah “demam” bencana ekologis yang tak kunjung terobati.

Namun geliat awal Pansus yang menyisir aliran sungai tak diikuti langkah konkret berupa penyegelan terhadap pelaku pelanggaran kelas kakap. Arah penyisiran kemudian melebar: sawah, tebing, hingga urusan kecil masyarakat adat dan petani. Ironisnya, bukit-bukit terkikis, galian liar, dan aliran pasir yang hilang justru tak tersentuh.

Dinamika semakin gaduh ketika Pansus menyegel lift di Pantai Kelingking yang sudah 70% rampung dan diketahui didukung desa adat, serta menindak rumah makan milik petani di Jatiluwih. Fokus isu pun bergeser: dari bencana banjir bandang, menjadi polemik terhambatnya investasi dan upaya petani mencari nafkah. Penyebab banjir, yang mestinya tetap menjadi inti persoalan, perlahan tenggelam.

Padahal, jika kembali pada akar masalah, banjir bandang dipicu tumpukan kayu di sungai, penebangan hutan, pengerusakan bukit di Dawan–Klungkung, dan gejolak soal lahan di berbagai desa. Isu lingkungan menguap, digantikan hiruk-pikuk perebutan ruang usaha.

Pansus TRAP seperti mendapat “darah segar” setelah Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 terbit mengenai alih fungsi lahan. Namun instruksi ini dinilai janggal—terbit setelah enam tahun visi Sad Kerti Loka Bali berjalan, dengan dasar hukum lama sejak 2007–2023.

Tanpa instruksi pun, alih fungsi lahan seharusnya tidak bisa dilakukan. Ini menegaskan: bukan regulasinya yang kurang, tetapi implementasi dan pengawasannya yang lumpuh.

Mirisnya, banyak anggota Pansus adalah politisi senior yang sudah duduk berkali-kali periode. Namun kegaduhan tata ruang seolah baru terdengar sekarang. Suara kerusakan ruang yang sudah lama “benyah” justru lenyap bertahun-tahun di ruang parlemen.

Beruntung DPRD Bali tidak meniru gaya DPR RI yang mengarahkan sorotan pada pemerintah pusat—misalnya meminta menteri mundur. Namun sayangnya, arah penindakan di Bali justru lebih menyasar masyarakat, investor, dan pelaku usaha kecil.

Penyegelan lift, warung petani, hingga polemik Jatiluwih bagaikan riuh pengalihan isu, sementara banjir bandang dan kerusakan lingkungan di Tukad Unda belum juga terurai, dan dugaan pengerukan bukit untuk proyek-proyek besar kian santer terdengar.

Tak hanya itu, BKSDA Bali pun ikut menuai sorotan dengan dugaan pemberian izin “silib” di Kintamani, di kawasan hutan lindung yang berubahfungsi menjadi TWA.

Di tengah kekacauan tata ruang ini, pola penanganan tampak terbalik: perilaku merusak alam adalah masalah lama, tetapi justru dihadapi dengan gaya “penindakan kekinian” yang lebih fokus pada penyegelan dan wacana dramatis.

Padahal, persoalan sesungguhnya adalah kultur hukum: masyarakat yang abai, aparat yang diduga menjadi “tukang cuk” aktivitas ilegal, dan pemerintah yang membiarkan proyek berjalan tanpa kontrol memadai—bahkan muncul isu “saham kosong dan dana pemilu” yang membayangi sejumlah proyek.

Perlu diingat: kewenangan absolut berpotensi mengundang korupsi. Maka patut dipertanyakan—apakah kewenangan segel-menyegel tidak membuka peluang terjadinya “deal-dealan pelicin” oleh oknum tertentu?

Sebelum menuding pihak lain, ada baiknya semua pemangku kepentingan menatap empat jari yang kembali pada diri sendiri. Saatnya Bali menegakkan Legal System secara utuh: substansi hukum yang jelas, struktur hukum yang tegas, dan budaya hukum yang benar.

Penindakan harus diarahkan pada akar masalah banjir bandang—alih fungsi lahan, penebangan, dan pengerusakan lingkungan—serta penuh kebijaksanaan terhadap usaha kecil masyarakat yang hanya menghidupi keluarga.

Inilah titik uji kebijaksanaan hukum di Bali.

Semoga ujian ini lulus. Karena Bali harus diselamatkan. (Tim)

Berjayalah.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pelestarian Bahasa Bali, BTID Bersinergi dalam Bulan Bahasa Bali VIII di Serangan

    Dukung Pelestarian Bahasa Bali, BTID Bersinergi dalam Bulan Bahasa Bali VIII di Serangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    DENPASAR – Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026 resmi digelar pada 1–28 Februari 2026 dengan tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”. Kegiatan ini diselenggarakan serentak di seluruh Bali, menghadirkan berbagai lomba, pementasan seni, konservasi lontar, serta pameran teknologi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk memperkuat jati diri Krama Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan […]

  • Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

    Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali menyinggung dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Noel masih enggan mengungkap identitas partai yang dimaksud secara terbuka. Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026), Noel […]

  • Bali Darurat Rabies: 1,16 Juta Anjing Menghantui, 12 Nyawa Melayang Sia-sia!

    Bali Darurat Rabies: 1,16 Juta Anjing Menghantui, 12 Nyawa Melayang Sia-sia!

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pulau Dewata sedang tidak baik-baik saja. Di balik keindahan pantainya, ancaman mematikan mengintai dari balik gonggongan anjing liar yang populasinya kini lepas kendali. Data terbaru menunjukkan Bali telah menjadi “bom waktu” rabies di Indonesia. Berdasarkan data Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), populasi anjing di Bali meledak hingga angka 1,16 juta ekor. Angka fantastis […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan. Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu […]

  • FAJI Bali Ramaikan Porprov Bali XVI Lewat Eksibisi, Badung Juara Umum Siapkan Jalan ke Porprov 2027

    FAJI Bali Ramaikan Porprov Bali XVI Lewat Eksibisi, Badung Juara Umum Siapkan Jalan ke Porprov 2027

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BADUNG – Eksibisi berlanjut dari Cabang olahraga (cabor) arung jeram yang tampil di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025, digelar di sungai dekat Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Mambal, Badung. Berita sebelumnya, Arung Jeram Bali Tampil Perdana di Porprov XVI Lewat Eksebisi Tim yang berjumlah 6 dari Cabang Olahraga (Cabor) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) […]

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

expand_less