Breaking News
light_mode

Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor dalam perkara ini adalah I Nyoman Gede Pariatha, warga Denpasar Selatan. Ia melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hasil penjualan tanah adat milik Desa Adat Serangan yang dilakukan saat terlapor masih menjabat sebagai Jro Bendesa.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor menjual sebidang tanah adat Desa Adat Serangan kepada pihak pembeli berinisial R, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 03 tertanggal November 2021.

Nilai transaksi penjualan tanah adat tersebut disebut mencapai Rp4.500.000.000.

Namun, dana hasil penjualan tanah adat tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas Desa Adat Serangan. Dana itu justru diduga dikuasai dan disimpan secara pribadi oleh terlapor, tanpa pertanggungjawaban kepada krama desa.

Fakta ini baru terungkap pada tahun 2024, setelah Prajuru Desa Adat Serangan melakukan penelusuran internal terhadap pengelolaan aset desa. Terlapor sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024.

Hingga laporan polisi dibuat, dana hasil penjualan tanah adat tersebut belum juga dikembalikan atau disetorkan ke kas desa. Akibatnya, Desa Adat Serangan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Polda Bali menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset tanah adat yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan krama desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait laporaditurunkan saat awak media menghubungi melalui pesan elektronik.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    Vonis Tom Lembong, Luka Bagi Akal Sehat dan Rasa Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 12781Komentar

    DENPASAR – Hari ini, sebuah keputusan yang mengguncang nurani banyak pihak resmi dijatuhkan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menyakitkan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan nalar jernih dan akal sehat. Meski keputusan tersebut mungkin tidak mengejutkan, tetap saja sulit diterima, karena ia berdiri di atas […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Australia Tawarkan Peluang Studi di Festival Pendidikan Unud 2025

    Australia Tawarkan Peluang Studi di Festival Pendidikan Unud 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Konsulat-Jenderal Australia di Bali berpartisipasi dalam Festival Pendidikan dan Kebudayaan Internasional Universitas Udayana (Unud) ke-5 yang digelar pada 7–8 November 2025 di Denpasar. Melalui stan edukasi yang dihadirkan, Australia memamerkan beragam peluang studi di sekolah, universitas, dan lembaga vokasi berkelas dunia. Konsul Bagian Diplomasi Publik Australia, Lachlan Norton, turut hadir dalam kegiatan yang […]

  • Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang. “Tuntutan ini […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara anggota dan sekutu BRICS, termasuk Indonesia, dengan mengancam pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai berpotensi langsung memengaruhi kinerja ekspor Indonesia ke salah satu pasar terbesarnya. Trump menegaskan bahwa BRICS dibentuk untuk melemahkan dominasi dolar […]

expand_less