Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Terungkap sudah, kasus yang menyeret mantan kepala BPN Kabupaten Badung yang santer pemberitaan di media dalam persidangan Pra Peradilan beberapa waktu yang lalu, untuk memenuhi unsur keadilan (cover both side) awak media menemui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH., ia merupakan kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan, di salah satu kedai makanan di bilangan Renon, Minggu, 22 Februari 2026.


Dalam keterangannya, Sengketa Pengempon Pura Dalam Balangan ini mencuat lantaran menyeret banyak pihak, salah satunya Pejabat Made Daging. Awak media menilai mengapa penyidik begitu pede (percaya diri) terhadap kasus ini, tentu lantaran adanya upaya dari pejabat tersebut melakukan banyak dugaan rekayasa merubah peta letak dari gambar tanah milik Pengempon Pura Dalam Balangan untuk kepentingan sesuatu atau memperkaya orang lain.

Dalam penjelasannya pada peta, diduga dengan sengaja “menelan” 7.050 m² tanah sakral Nista Mandala Pura Dalam Balangan (di bawah tebing) plus 3.000 m² tanah negara/tebing, lalu digabungkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) 725/Jimbaran milik salah satu pengusaha kaya di Bali. Dengan dugaan Sertifikat 4 hektar menjadi lebih besar menjadi 5,1 hektar di lapangan, tentu hal ini menyebabkan negara dirugikan.



Kemudian terjadi pengukuran yang diduga tidak sah pada 5 Agustus 2020, yang dikatakannya tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis.
“Ia (Made Daging) tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak pidana kejahatan mafia tanah, ” Ungkapnya menjelaskan.

Belum dikatakan lagi bahwa pengaduan kepada Ombudsman RI dengan LAHP No. 0095/LM/X/2018/DPS-JKT telah menyatakan bahwa mantan kepala BPN Badung tersebut dikatakan telah melakukan tindakan Maladministrasi.
“Tetapi permohonan dan perintah itu tetap saja diabaikan, sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 tidak juga dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis”
“Pihak Kepada BPN Kabupaten Badung dan dia (Made Daging) tidak pernah dilakukan, ” Ungkapnya kecewa.

Belum lagi kesakralan Pura Dalam Balangan yang menurut sejarah, pada Babad Shri Nararya Kreshna Kepakisan (1272 M-1352 M) dan tertulis dalam prasasti Belayu lembar 5.a., bahwa dengan bukti fakta keberadaan dari Pura Dalam Balangan Jimbaran sudah ada dan sudah berdiri sejak 600 tahun yang lalu.
“Kami memiliki bukti juga pernyataan dari Juru Ukur (JU) BPN Heri Budiyanto tertanggal 26 April 2000 yang mengukur tanah SHM 725/1989/Jimbaran yang tanahnya berbatas dengan tebing bukan pantai atau laut, yang telah disaksikan oleh Klian Banjar Cenggiling I Ketut Karma dan Perbekel Desa Jimbaran I Wayan Reg, ” Ujarnya.
Melihat seabrek bukti dan petunjuk ini, tidak mungkin lagi penegak hukum bisa bermain – main terhadap kebenaran yang menjadi hak warisan leluhur berupa bagian dari Pura tua.
Yang menjadi perhatian awak media adalah seberapa lama waktu yang harus diperjuangkan untuk kebenaran yang sudah gamblang terlihat. Akankah ada keadilan untuk saksi peradaban sejarah sebuah situs suci yang berada berabad – abad lamanya.
‘Kita tahu lawan kita orang kuat, tetapi saya yakin Tuhan tidak akan tidur menyaksikan perjuangan kita, ” Pungkas Hasibuan.
Editor – Ray
* Sampai berita ini turun belum ada konfirmasi resmi dari BPN Kabupaten Badung dan pihak Made Daging memilih tidak menjawab pesan whatapps.

Saat ini belum ada komentar