Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali
- account_circle Ray
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

Prof. AA Ketut Sudiana, Akademisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi yang berada dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menelusuri asal-usul kebijakan pelepasan kawasan hutan yang luasnya mencapai 62,14 hektare tersebut.
Akademisi agraria dan tata ruang, Prof. AA Ketut Sudiana, menilai persoalan ini perlu dipahami secara utuh dan objektif dengan merujuk pada kronologi regulasi serta dokumen resmi yang telah terbit sejak puluhan tahun lalu.
Ia menjelaskan, kawasan yang dilepas bukan merupakan hutan lindung atau kawasan konservasi, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hal ini merujuk pada Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/1997 tertanggal 12 Agustus 1997 yang memberikan persetujuan awal penggunaan kawasan hutan di Pulau Serangan seluas 80,14 hektare melalui mekanisme tukar-menukar untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID.
Namun dalam perkembangannya, melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.480/Menhut-VII/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, luas kawasan yang disetujui tersebut disesuaikan menjadi sekitar 62,14 hektare. Penyesuaian ini tetap menggunakan skema tukar-menukar kawasan hutan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti yang clear and clean.
Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, PT BTID menyediakan lahan pengganti seluas total 84,20 hektare yang tersebar di dua kabupaten, yakni 44 hektare di Kabupaten Jembrana dan 40,20 hektare di Kabupaten Karangasem. Di atas lahan pengganti tersebut, perusahaan juga melaksanakan penanaman mangrove (reboisasi) serta melakukan pemeliharaan tanaman selama tiga tahun.
Proses administrasi pun berjalan bertahap. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) definitif untuk lahan pengganti di Jembrana pada 15 Maret 2005, disusul BATB lahan pengganti di Karangasem pada 25 Maret 2005. Seluruh kewajiban penanaman dan pemeliharaan dilaporkan rampung pada Januari 2007.
Selanjutnya, pada 7 April 2008 dilakukan penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dan Departemen Kehutanan RI. Tahapan ini kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 439/Menhut-II/2008 tertanggal 26 November 2008 yang menetapkan lahan pengganti seluas 84,20 hektare sebagai kawasan hutan tetap, dengan rincian fungsi hutan produksi di Jembrana dan hutan lindung di Karangasem.
Penetapan status kawasan hutan tersebut diperkuat lagi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI pada 16 April 2014 untuk masing-masing lokasi lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.
Seluruh dokumen tukar-menukar kawasan hutan kemudian diajukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar ke Kementerian Kehutanan RI pada 28 Januari 2014 sebagai dasar penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan di Pulau Serangan.
Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 62,14 hektare di Serangan untuk pengembangan pariwisata oleh PT BTID resmi disetujui, dengan tanah pengganti seluas 84,20 hektare di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.
Prof. Sudiana menegaskan, memahami kronologi ini penting agar diskursus publik terkait KEK Kura-Kura Bali tidak terjebak pada potongan informasi, melainkan berpijak pada fakta regulasi dan proses hukum yang telah berlangsung sejak lama.
Editor – Ray

Get rewarded for every recommendation—join our affiliate network!
31 Januari 2026 4:39 AM