Breaking News
light_mode

Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi yang berada dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menelusuri asal-usul kebijakan pelepasan kawasan hutan yang luasnya mencapai 62,14 hektare tersebut.

Akademisi agraria dan tata ruang, Prof. AA Ketut Sudiana, menilai persoalan ini perlu dipahami secara utuh dan objektif dengan merujuk pada kronologi regulasi serta dokumen resmi yang telah terbit sejak puluhan tahun lalu.

Ia menjelaskan, kawasan yang dilepas bukan merupakan hutan lindung atau kawasan konservasi, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hal ini merujuk pada Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/1997 tertanggal 12 Agustus 1997 yang memberikan persetujuan awal penggunaan kawasan hutan di Pulau Serangan seluas 80,14 hektare melalui mekanisme tukar-menukar untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID.

Namun dalam perkembangannya, melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.480/Menhut-VII/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, luas kawasan yang disetujui tersebut disesuaikan menjadi sekitar 62,14 hektare. Penyesuaian ini tetap menggunakan skema tukar-menukar kawasan hutan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti yang clear and clean.

Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, PT BTID menyediakan lahan pengganti seluas total 84,20 hektare yang tersebar di dua kabupaten, yakni 44 hektare di Kabupaten Jembrana dan 40,20 hektare di Kabupaten Karangasem. Di atas lahan pengganti tersebut, perusahaan juga melaksanakan penanaman mangrove (reboisasi) serta melakukan pemeliharaan tanaman selama tiga tahun.

Proses administrasi pun berjalan bertahap. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) definitif untuk lahan pengganti di Jembrana pada 15 Maret 2005, disusul BATB lahan pengganti di Karangasem pada 25 Maret 2005. Seluruh kewajiban penanaman dan pemeliharaan dilaporkan rampung pada Januari 2007.

Selanjutnya, pada 7 April 2008 dilakukan penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dan Departemen Kehutanan RI. Tahapan ini kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 439/Menhut-II/2008 tertanggal 26 November 2008 yang menetapkan lahan pengganti seluas 84,20 hektare sebagai kawasan hutan tetap, dengan rincian fungsi hutan produksi di Jembrana dan hutan lindung di Karangasem.

Penetapan status kawasan hutan tersebut diperkuat lagi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI pada 16 April 2014 untuk masing-masing lokasi lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.

Seluruh dokumen tukar-menukar kawasan hutan kemudian diajukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar ke Kementerian Kehutanan RI pada 28 Januari 2014 sebagai dasar penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan di Pulau Serangan.

Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 62,14 hektare di Serangan untuk pengembangan pariwisata oleh PT BTID resmi disetujui, dengan tanah pengganti seluas 84,20 hektare di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Prof. Sudiana menegaskan, memahami kronologi ini penting agar diskursus publik terkait KEK Kura-Kura Bali tidak terjebak pada potongan informasi, melainkan berpijak pada fakta regulasi dan proses hukum yang telah berlangsung sejak lama.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan Play Button

    Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia. Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik […]

  • Dari Pelukan Komunitas hingga Mimpi Ekonomi Hijau, Sahabat Kaori Satukan Energi Positif di Denpasar

    Dari Pelukan Komunitas hingga Mimpi Ekonomi Hijau, Sahabat Kaori Satukan Energi Positif di Denpasar

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR — Suasana hangat dan penuh optimisme menyelimuti Gathering Sahabat Kaori yang digelar Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) di Denpasar, Bali, Senin (29/12/2025). Mengusung tema “Menuju Bali Ekonomi Hijau Kita Mulai Dari Diri Sendiri”, kegiatan ini menjadi ruang temu lintas komunitas yang merayakan kebersamaan, kepedulian, dan kolaborasi tanpa sekat. Acara ini mempertemukan beragam latar belakang […]

  • Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengkritik kualitas sistem pelaporan pajak Coretax yang selama ini dikeluhkan publik. Ia menyebut program tersebut dibangun dengan mutu yang sangat rendah, bahkan menilainya “setara hasil kerja anak SMA.” Purbaya mengaku telah membentuk tim ahli teknologi informasi untuk menelusuri akar persoalan dan memperbaiki sistem tersebut. Namun, langkah […]

  • FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Budaya Lokal

    FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Budaya Lokal

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Badung, 14 Juli 2025 — Menyatu dalam keindahan alam dan budaya Bali, FOX Hotel Jimbaran Beach Bali mempersembahkan pengalaman menginap yang menggabungkan kenyamanan modern dengan kehangatan khas Pulau Dewata. Terletak strategis di kawasan Jimbaran yang dikenal dengan pantai eksotis dan kuliner lautnya, hotel ini menjadi pilihan sempurna bagi wisatawan yang menginginkan relaksasi, petualangan, maupun perjalanan […]

  • Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tahukah Anda mengapa seekor rusa betina tampak begitu tenang, bahkan saat dirinya dikelilingi dan dicabik oleh segerombolan cheetah? Dalam sebuah foto yang menyebar luas di media sosial, mata rusa itu tidak menunjukkan kepanikan. Justru terpancar sorot tajam penuh kelembutan, seolah masih menggenggam harapan meski maut sudah di depan mata. Narasi yang menyertainya menyebut […]

  • Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 […]

expand_less